Selamat
bergabung kembali dengan blog ini kawan-kawan. Kali ini saya akan membahas
mengenai spesialisasi pendidikan yang saya ambil di Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara, yaitu Spesialisasi Kebendaharaan Negara. Sebelumnya, bagi yang belum
tahu terlalu banyak mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), penulis
akan bercerita sedikit mengenai gambaran STAN secara umum terlebih dahulu.
Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara atau yang lebih akrab disapa STAN adalah salah satu
Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) di Indonesia. Perguruan Tinggi Kedinasan
adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan untuk
instansi pemerintah tertentu. Pendidikan Kedinasan diselenggarakan untuk
memenuhi tenaga-tenaga ahli maupun tenaga-tenaga terampil yang memiliki
kualifikasi khusus yang dibutuhkan untuk tugas dinas tertentu pada instansi
pemerintahan tertentu yang selama ini masih belum dapat disediakan oleh
perguruan tinggi umum. Karena kekhususannya itulah, biasanya pendidikan
kedinasan dilaksanakan oleh perguruan tinggi khusus yang berada pada/di bawah
instansi pemerintahan yang bersangkutan, seperti STAN yang berada di bawah
naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Karena berada di bawah naungan
Kementerian Keuangan, maka tentunya Kementerian Keuangan adalah instansi yang
paling banyak mempekerjakan lulusan STAN, di samping Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah
Daerah. Untuk Pemda, perlu diketahui bahwa saat ini STAN juga menyelenggarakan
pendidikan tugas belajar bagi PNS Daerah yang setara Diploma I dengan spesialisasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/PBB-P2 dan Operator Console
PBB-P2. Harap diingat, saat ini pendidikan untuk Pemda ini hanya diperuntukkan
bagi PNS Tugas Belajar dari Pemda yang bersangkutan, jadi bukan untuk mahasiswa
reguler.
Pada
saat ini, STAN menyelenggarakan beberapa program diploma keuangan dengan
berbagai spesialisasi. Program studi yang
diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah
pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai
berikut :
·
Prodip I / III Keuangan
Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
·
Prodip I / III Keuangan
Spesialisasi Kebendaharaan Negara
·
Prodip I / III Keuangan
Spesialisasi Pajak
·
Prodip III Keuangan
Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
·
Prodip III Keuangan
Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
·
Prodip III Keuangan
Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan
oleh STAN adalah :
·
Prodip IV Keuangan Spesialisasi
Akuntansi
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi
Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak
dengan Kurikulum Khusus
·
Program Pendidikan Pembantu Akuntan
(PA)
Oiya, perlu diketahui bahwa
pembukaan pendidikan program diploma yang dilakukan oleh STAN disesuaikan
dengan kompetensi lulusan yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan, BPK, dan
BPKP. Oleh karena itu, tidak semua program diploma/spesialisasi dibuka pada
setiap kali penerimaan mahasiswa baru (setiap kali USM STAN). Sebagai contoh,
pada USM STAN 2010, seluruh program diploma untuk setiap spesialisasi dibuka
kecuali Prodip I Pajak dan Prodip I Kebendaharaan Negara. Pada USM STAN 2011,
program pendidikan yang dibuka hanya Prodip I Pajak dan Prodip I Kepabeanan dan
Cukai. Tahun ini (2013), seluruh program diploma reguler dibuka kecuali Prodip
I Kebendaharaan Negara.
Ok,
lanjut. Nah, pada daftar di atas, terdapat nama Prodip I/III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara.
Spesialisasi ini yang akan saya ceritakan di sini. Sebagai informasi, saat ini
saya sedang menempuh semester VI lebih (karena secara de jure saat ini
semester 6 telah berakhir dan saat ini saya sedang dalam masa persiapan untuk
menjalani praktek kerja lapangan) pada Prodip III Keuangan Spesialisasi
Kebendaharaan Negara. Di sini, saya akan bercerita mengenai spesialisasi ini
berdasarkan pengalaman dan sudut pandang saya sebagai mahasiswa.
Pada kesempatan
kali ini, saya akan bercerita mengenai mata kuliah-mata kuliah yang diajarkan
pada spesialisasi ini, khususnya pada Program Diploma III (karena saat ini STAN
sedang tidak menyelenggarakan Program Diploma I Keuangan untuk Spesialisasi
Kebendaharaan Negara) beserta gambaran umum mengenai apa yang diajarkan dalam
setiap mata kuliah. Oh ya, Prodip III Keuangan ditempuh dalam enam semester (enam
bulan atau tiga tahun) dengan sistem SKS paket. Maksudnya, mata kuliah berikut
beban SKS yang diambil setiap semesternya sudah dipatenkan dan ditetapkan
oleh lembaga sehingga mahasiswa tidak dapat mengambil mata kuliah dan beban SKS
sendiri. Selain itu, terdapat beberapa mata kuliah yang tidak boleh mendapat
nilai D. Biasanya mata kuliah-mata kuliah tersebut adalah mata kuliah yang
bersifat dasar (seperti mata kuliah Agama dan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan) dan teknis khusus kebendaharaan negara (seperti mata kuliah
Perencanaan Anggaran). Berikut adalah mata kuliah berikut uraian singkat
mengenai mata kuliah yang diajarkan setiap semesternya. Oiya, mohon maaf kalau
saya di sini lebih menekankan pada mata kuliah yang teknis dan spesifik yang terdapat
pada Spesialisasi Kebendaharaan Negara saja karena saya ingin memberikan
sedikit gambaran mengenai hal-hal teknis yang saya pelajari di sini yang tidak
diajarkan oleh perguruan tinggi lain yang mungkin kurang/belum terdapat
informasi mengenai hal ini di luar/tempat lain.
Tingkat I
Semester I:
Pada
semester I, mahasiswa akan mempelajari mata kuliah-mata kuliah dasar dengan
jumlah SKS yang tidak terlalu memberatkan. Pada semester ini, mahasiswa akan
mempelajari mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi (3 SKS), Pengantar Akuntansi
Keuangan (Principle of Accounting) I (3 SKS), Statistik (3 SKS),
Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS), Agama (3 SKS), dan Pendidikan Kewarganegaraan (3
SKS). Total SKS yang diambil adalah 18 SKS. Mahasiswa tidak boleh mendapat
nilai D pada mata kuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Inti pada
semester ini adalah pengantar dan pengenalan dunia pendidikan tinggi kepada
mahasiswa serta pemantapan nilai-nilai dasar mahasiswa. Pada semester ini
mahasiswa akan mulai dikenalkan pada dunia pendidikan tinggi beserta
dasar-dasar ilmu yang akan dipelajari lebih dalam dan teknis pada
semester-semester selanjutnya yang sebagian besar memang merupakan kombinasi
dari ilmu ekonomi, akuntansi, dan hukum.
Semester
II:
Pada
semester II, mahasiswa akan mulai mempelajari mata kuliah-mata kuliah teknis
penganggaran dan perbendaharaan, selain juga masih ada mata kuliah non-teknis.
Mata kuliah non-teknis yang diajarkan pada semester ini adalah Ekonomi Makro (Macroeconomics)
(3 SKS), Pengantar Akuntansi Keuangan (Principle of Accounting) II (3
SKS), Manajemen (3 SKS), dan Hukum Administrasi Negara (2 SKS). Sedangkan
mata kuliah teknis antara lain Hukum Keuangan Negara (3 SKS), Sistem
Penganggaran (3 SKS), Pelaksanaan Pendapatan Negara (3 SKS), dan Pengantar
Perpajakan (3 SKS). Mata kuliah yang tidak boleh mendapatkan nilai D adalah
Sistem Penganggaran dan Pelaksanaan Pendapatan Negara.
Pada semester ini, mahasiswa mulai dikenalkan pada mata kuliah-mata kuliah yang sifatnya spesifik spesialisasi, yaitu seputar penganggaran dan perbendaharaan.
Pada mata kuliah Sistem Pengganggaran misalnya, mahasiswa akan diberi wawasan mengenai dasar-dasar penganggaran negara yang digunakan di Indonesia dalam koridor APBN. Mahasiswa akan diberi materi seputar tiga pilar penganggaran di Indonesia, yaitu Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) atau Performance Based Budgeting (PBB), Penganggaran Terpadu atau Unified Budget (UB), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF). Selanjutnya, ada juga materi pembagian klasifikasi anggaran (menurut fungsi, organisasi, dan jenis belanja), baseline, review baseline, new initiative, dan berbagai hal dasar lain yang terkait dengan penganggaran di Indonesia.
Pada mata kuliah Pelaksanaan Pendapatan Negara, mahasiswa akan diajari bagaimana proses penatausahaan pendapatan negara melalui mekanisme Modul Penerimaan Negara. Mahasiswa juga diajari bagaimana tata cara memotong pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendaharawan negara atas belanja pemerintah. Selain itu, ada juga materi mengenai tata cara menatausahakan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA), pelayanan pemerintah, maupun dari penjualan aset-aset negara. Penerimaan yang ditatausahakan meliputi penerimaan negara dari berbagai sumber, baik pajak, PNBP, penerimaan pabean, cukai, pengembalian belanja, dan sebagainya.
Pada Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara (HKN), mahasiswa diajarkan mengenai proses bisnis keuangan negara. Mahasiswa akan mendapat materi mengenai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab para pejabat pengelola perbendaharaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Pada mata kuliah ini mahasiswa ditekankan untuk dapat memahami pemisahan kewenangan antara Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kementerian teknis selaku Pengguna Anggaran beserta tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam koridor keuangan negara. Mahasiswa juga akan diberi wawasan mengenai beberapa hal lain seperti tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa BUN Pusat (KBUN-P), tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN di Daerah (KBUN-D); fungsi dokumen-dokumen dalam pelaksanaan APBN, antara lain Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan sebagainya.
Pada mata Kuliah Hukum Administrasi Negara, mahasiswa akan mendapatkan ilmu mengenai tata usaha negara. Mahasiswa diajarkan materi-materi seputar tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban instansi pemerintah. Kemudian, mahasiswa diberi wawasan mengenai sengketa dalam koridor administrasi/tata usaha negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Biasanya pada mata kuliah ini terdapat studi kasus sengketa tata usaha negara. Mahasiswa biasanya mengambil salah satu kasus sengketa tata usaha negara yang ditangani oleh suatu pengadilan tata usaha negara, kemudian fakta-fakta dalam persidangan akan dianalisis sesuai dengan materi yang telah dipelajari di kelas.
Kemudian pada mata kuliah Pengantar Perpajakan, mahasiswa akan diajari pokok-pokok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menghitung PPh Orang Pribadi khususnya terkait dengan gaji pegawai negeri, dan menghitung PPN. Mungkin ada yang bertanya,"kok ada mata kuliah Pengantar Perpajakan pada Spesialisasi Kebendaharaan Negara? Bukannya untuk masalah pajak itu sudah ada spesialisasinya sendiri ya?" Ya, memang benar di STAN ada spesialisasi yang khusus mempelajari pajak, yaitu spesialisasi Pajak. Saya sendiri awalnya juga merasa bingung dengan adanya mata kuliah ini. Namun, setelah menjalani perkuliahan, saya baru paham mengapa mata kuliah ini cukup penting. Di dalam dunia perpajakan, terdapat istilah 'pajak pot-put'. Istilah 'pot-put' sendiri merujuk pada 'pemotongan' dan 'pemungutan', artinya, pajak pot-put itu adalah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak yang diberi kewenangan untuk memotong dan memungut dikarenakan oleh adanya suatu transaksi. Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah PPN 10%. Kawan-kawan tidak akan mungkin diminta untuk langsung menyetorkan PPN 10% ke kas negara setelah membeli suatu barang di supermarket kan? Oleh karena itu, untuk menjamin pajak benar-benar disetor ke kas negara, pemerintah memberi kewenangan kepada supermarket untuk 'memungut' PPN 10% tersebut pada saat membayar barang di kasir, untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Nah, salah satu pihak yang diberi kewenangan sebagai pemungut dan pemotong pajak itu adalah bendahara satuan kerja dan bendaharawan umum negara. Ada beberapa pajak yang harus di'pot-put' oleh bendahara satuan kerja serta bendaharawan umum negara, yaitu antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji PNS, PPh pasal 22 untuk belanja negara, dan PPh Pasal 23 untuk penyerahan barang modal. Nah, karena lulusan spesialisai Kebendaharaan Negara diproyeksikan sesuai dengan namanya yaitu menjadi bendahara negara maka kami diajarkan juga mengenai perpajakan (meskipun hanya dasar-dasarnya saja).
Untuk mata kuliah-mata kuliah lain (Ekonomi Makro, Pengantar Akuntansi Keuangan II, Manajemen), saya rasa materinya sama dengan materi mata kuliah-mata kuliah sejenis yang diajarkan di perguruan tinggi lain. Oleh karena itu, saya tidak akan membahasnya di sini.
Pada semester ini, mahasiswa mulai dikenalkan pada mata kuliah-mata kuliah yang sifatnya spesifik spesialisasi, yaitu seputar penganggaran dan perbendaharaan.
Pada mata kuliah Sistem Pengganggaran misalnya, mahasiswa akan diberi wawasan mengenai dasar-dasar penganggaran negara yang digunakan di Indonesia dalam koridor APBN. Mahasiswa akan diberi materi seputar tiga pilar penganggaran di Indonesia, yaitu Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) atau Performance Based Budgeting (PBB), Penganggaran Terpadu atau Unified Budget (UB), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF). Selanjutnya, ada juga materi pembagian klasifikasi anggaran (menurut fungsi, organisasi, dan jenis belanja), baseline, review baseline, new initiative, dan berbagai hal dasar lain yang terkait dengan penganggaran di Indonesia.
Pada mata kuliah Pelaksanaan Pendapatan Negara, mahasiswa akan diajari bagaimana proses penatausahaan pendapatan negara melalui mekanisme Modul Penerimaan Negara. Mahasiswa juga diajari bagaimana tata cara memotong pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendaharawan negara atas belanja pemerintah. Selain itu, ada juga materi mengenai tata cara menatausahakan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA), pelayanan pemerintah, maupun dari penjualan aset-aset negara. Penerimaan yang ditatausahakan meliputi penerimaan negara dari berbagai sumber, baik pajak, PNBP, penerimaan pabean, cukai, pengembalian belanja, dan sebagainya.
Pada Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara (HKN), mahasiswa diajarkan mengenai proses bisnis keuangan negara. Mahasiswa akan mendapat materi mengenai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab para pejabat pengelola perbendaharaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Pada mata kuliah ini mahasiswa ditekankan untuk dapat memahami pemisahan kewenangan antara Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kementerian teknis selaku Pengguna Anggaran beserta tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam koridor keuangan negara. Mahasiswa juga akan diberi wawasan mengenai beberapa hal lain seperti tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa BUN Pusat (KBUN-P), tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN di Daerah (KBUN-D); fungsi dokumen-dokumen dalam pelaksanaan APBN, antara lain Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan sebagainya.
Pada mata Kuliah Hukum Administrasi Negara, mahasiswa akan mendapatkan ilmu mengenai tata usaha negara. Mahasiswa diajarkan materi-materi seputar tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban instansi pemerintah. Kemudian, mahasiswa diberi wawasan mengenai sengketa dalam koridor administrasi/tata usaha negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Biasanya pada mata kuliah ini terdapat studi kasus sengketa tata usaha negara. Mahasiswa biasanya mengambil salah satu kasus sengketa tata usaha negara yang ditangani oleh suatu pengadilan tata usaha negara, kemudian fakta-fakta dalam persidangan akan dianalisis sesuai dengan materi yang telah dipelajari di kelas.
Kemudian pada mata kuliah Pengantar Perpajakan, mahasiswa akan diajari pokok-pokok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menghitung PPh Orang Pribadi khususnya terkait dengan gaji pegawai negeri, dan menghitung PPN. Mungkin ada yang bertanya,"kok ada mata kuliah Pengantar Perpajakan pada Spesialisasi Kebendaharaan Negara? Bukannya untuk masalah pajak itu sudah ada spesialisasinya sendiri ya?" Ya, memang benar di STAN ada spesialisasi yang khusus mempelajari pajak, yaitu spesialisasi Pajak. Saya sendiri awalnya juga merasa bingung dengan adanya mata kuliah ini. Namun, setelah menjalani perkuliahan, saya baru paham mengapa mata kuliah ini cukup penting. Di dalam dunia perpajakan, terdapat istilah 'pajak pot-put'. Istilah 'pot-put' sendiri merujuk pada 'pemotongan' dan 'pemungutan', artinya, pajak pot-put itu adalah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak yang diberi kewenangan untuk memotong dan memungut dikarenakan oleh adanya suatu transaksi. Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah PPN 10%. Kawan-kawan tidak akan mungkin diminta untuk langsung menyetorkan PPN 10% ke kas negara setelah membeli suatu barang di supermarket kan? Oleh karena itu, untuk menjamin pajak benar-benar disetor ke kas negara, pemerintah memberi kewenangan kepada supermarket untuk 'memungut' PPN 10% tersebut pada saat membayar barang di kasir, untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Nah, salah satu pihak yang diberi kewenangan sebagai pemungut dan pemotong pajak itu adalah bendahara satuan kerja dan bendaharawan umum negara. Ada beberapa pajak yang harus di'pot-put' oleh bendahara satuan kerja serta bendaharawan umum negara, yaitu antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji PNS, PPh pasal 22 untuk belanja negara, dan PPh Pasal 23 untuk penyerahan barang modal. Nah, karena lulusan spesialisai Kebendaharaan Negara diproyeksikan sesuai dengan namanya yaitu menjadi bendahara negara maka kami diajarkan juga mengenai perpajakan (meskipun hanya dasar-dasarnya saja).
Untuk mata kuliah-mata kuliah lain (Ekonomi Makro, Pengantar Akuntansi Keuangan II, Manajemen), saya rasa materinya sama dengan materi mata kuliah-mata kuliah sejenis yang diajarkan di perguruan tinggi lain. Oleh karena itu, saya tidak akan membahasnya di sini.
Tingkat II
Semester
III:
Pada semester
gasal tingkat II atau semester III, mahasiswa mulai mendalami mata
kuliah-mata kuliah spesifik teknis, meskipun mata kuliah non-teknis pun masih
tetap ada. Mata kuliah teknis yang diajarkan pada semester ini proporsinya
lebih banyak daripada semester-semester sebelumnya. Pada semester ini, empat
dari delapan mata kuliah yang diajarkan adalah mata kuliah teknis. Mata kuliah
teknis yang diajarkan pada semester ini memperdalam materi teknis pengelolaan
keuangan negara di tingkat pemerintah pusat yang telah diajarkan pada
semester-semester sebelumnya, sekaligus mulai memperkenalkan kebijakan
desentralisasi fiskal serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Mata kuliah teknis yang diajarkan pada semester III ini
adalah Perencanaan Anggaran (3 SKS), Pelaksanaan Belanja Negara (3 SKS),
Akuntansi Pemerintahan (Akpem) II (3 SKS), dan Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah atau PKPD (3 SKS). Selain mata kuliah teknis (yang tentunya tidak
boleh mendapatkan nilai D) yang telah saya jelaskan di atas, terdapat pula mata
kuliah-mata kuliah lain yang cukup umum, antara lain Ekonomi Mikro (3 SKS),
Hukum Perdata (2 SKS), Akuntansi Keuangan Menengah (AKM) atau Intermediate
Financial Accounting (3 SKS), dan Keuangan Publik (3 SKS). Total SKS
yang harus diselesaikan pada semester III adalah 23 SKS dalam 8 mata kuliah.
Pada
mata kuliah Perencanaan Anggaran, mahasiswa mulai ditekankan untuk dapat
memahami lebih dalam dan teknis antara lain tata cara merencanakan APBN.
Mahasiswa diajari cara memahami struktur Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga atau RKA-KL mulai dari Program, Hasil/Outcome, Kegiatan,
Keluaran/Output, Komponen/Input, dan Akun. Ada juga materi mengenai penerapan
standar biaya baik Standar Biaya Masukan (SBM) maupun Standar Biaya Keluaran
(SBK). Selain itu, mahasiswa juga diajari berbagai materi terkait dengan
indikator kinerja. Intinya, mata kuliah ini menekankan pada pendalaman materi
pilar penganggaran di Indonesia (Penganggaran Berbasis Kinerja, Penganggaran
Terpadu, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah).
Pada
mata kuliah Pelaksanaan Belanja Negara, mahasiswa akan diajari berbagai hal
terkait dengan belanja negara. Materi yang diajarkan pada mata kuliah ini
antara lain pendalaman dan pemahaman tugas dan fungsi pejabat pengelola
perbendaharaan. Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan
tanggung jawab terhadap uang negara yang dapat berujung pada masalah hukum.
Meskipun belum tentu korupsi (bisa saja kesalahan administratif), orang yang
menghilangkan uang negara wajib mengganti uang yang dihilangkan itu melalui
mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau Tuntutan Perbendaharaan (TP),
bergantung kasusnya. Selain itu, mahasiswa juga diajari untuk memahami Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ada juga materi mengenai mekanisme
pembayaran tagihan atas belanja negara baik melalui meknisme pembayaran
Langsung (LS) atau melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Materi lainnya yang
diajarkan dalam mata kuliah ini antara lain mengenai tata cara menggunakan
Bagan Akun Standar (BAS), menghitung gaji pegawai negeri (PNS dan anggota
TNI/Polri), tata cara melaksanakan belanja non-pegawai (belanja barang, belanja
modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan
sosial, dan belanja lain-lain), tata cara melaksanakan belanja negara dengan
sumber dana PNBP termasuk pelaksanaan belanja satker Badan Layanan Umum (BLU),
tata cara melaksanakan belanja negara yang bersumber dari Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri (PHLN) (melalui berbagai mekanisme antara lain mekanisme Direct
Payment atau Pembayaran Langsung, Reksus atau Rekening Khusus,
dan pembukaan Letter of Credit atau L/C), memahami struktur dan isi
Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (NPPHLN), dan tata cara
menguji belanja negara (dalam hal ini pengujian pada tingkat KPPN, yaitu
pengujian SPM sebelum menjadi SP2D).
Pada
mata kuliah Akuntansi Pemerintahan (Akpem) II, mahasiswa akan diajari berbagai
hal seputar pembukuan transaksi dan kegiatan keuangan Pemerintah Indonesia
(pemerintah pusat). Pembaca yang kritis tentu akan bertanya, "kok
tiba-tiba ada mata kuliah Akpem II, padahal Akpem I rasa-rasanya belum
dicantumkan pada tulisan ini di bagian semester I & II, alias belum
diajarkan pada semester sebelumnya?" Pada mulanya saya juga agak bingung
dengan mata kuliah Akpem yang diajarkan di Spesialisasi Kebendaharaan Negara
ini, kok langsung ke seri yang kedua sebelum seri yang pertama diajarkan.
Setelah saya konfirmasi ke rekan-rekan mahasiswa STAN Spesialisasi Akuntansi
yang diajari Akpem I, saya baru mengetahui bahwa mata kuliah Akpem I merupakan
mata kuliah yang menekankan pada dasar-dasar penerapan akuntansi pemerintahan,
dengan mengambil best practice akuntansi pemerintahan yang
diterapkan di Amerika Serikat. Sebagian besar materi yang diajarkan juga hanya
bersifat teori. Oleh karena itu, mata kuliah ini hanya diajarkan kepada
mahasiswa Spesialisasi Akuntansi yang notabene harus mengerti seluk beluk
akuntansi baik akuntansi sektor publik/pemerintah maupun sektor privat/swasta
secara detail dan menyeluruh termasuk mulai dari dasar-dasarnya. Mahasiswa
Spesialisasi Kebendaharaan Negara yang nantinya juga berkecimpung di bidang
akuntansi pemerintahan juga harus mempelajari akuntansi pemerintahan, namun
mungkin tidak perlu sampai terlalu dasar dan sebagai praktisi mungkin dapat
langsung ke praktik yang diterapkan di Indonesia, sehingga langsung masuk ke
mata kuliah Akpem II. Materi-materi yang diajarkan dalam mata kuliah ini
mencakup cara membuat jurnal atas transaksi dan kegiatan keuangan Pemerintah,
kemudian melakukan posting ke buku besar (general ledger),
kemudian membuat laporan keuangan instansi pemerintah yang terdiri dari neraca,
Laporan Arus Kas (LRA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini nantinya akan dikonsolidasikan
dengan laporan-laporan keuangan instansi-instansi lain dan laporan dari fungsi
BUN oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) Ditjen
Perbendaharaan untuk dijadikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pada
mata kuliah ini, diajarkan pula mengenai sistem akuntansi yang diterapkan oleh
Pemerintah, antara lain Sistem Akuntasi Instansi (SAI), Sistem Akuntansi Kas
Umum Negara (SAKUN), Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN), Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN), dan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Pada Mata Kuliah Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah (PKPD), mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar kebijakan perimbangan keuangan yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita ketahui bersama bahwa seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah, beberapa tugas pemerintah yang pada awalnya dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dialihkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Salah satu prinsip penganggaran yang kita jalankan saat ini adala money follow function alias uang/anggaran mengikut kepada fungsi/tugas. Oleh karena beberapa tugas dan fungsi pemerintah pusat telah dialihkan ke pemerintah daerah, dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas/fungsi tersebut juga harus dialihkan ke pemerintah daerah. Selain itu, ada juga prinsip keadilan. Penerimaan negara selama ini sebagian berasal dari sumber daya pendanaan (baik SDA maupun pajak) yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya daerah yang bersangkutan mendapatkan bagi hasil atas penerimaan tersebut. Namun, meskipun daerah mendapatkan dana dari pemerintah pusat, daerah juga didorong untuk dapat mandiri dalam masalah sumber pendanaan. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yaitu daerah diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya sesuai dengan karakteristik khas daerah untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam mengelola perimbangan keuangan ini agar daerah terus terdorong untuk memaksimalkan potensi daerah dengan tidak merugikan masyarakat lokal (dibatasi oleh peraturan perundang-undangan) serta tidak terlalu bergantung pada adanya dana perimbangan.
Pada mata kuliah PKPD, mahasiswa akan mempelajari jenis-jenis dana transfer ke daerah, yang meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Dana perimbangan sendiri masih dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU adalah dana yang bersifat block grant (hibah murni) sebagai penutup kekurangan fiskal daerah. DAK adalah dana yang bersifat specific grant (hibah dengan tujuan tertentu), yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemda agar digunakan untk melaksanakan kegiatan tertentu (biasanya pembangunan infrastruktur) sesuai dengan prioritas nasional. DBH adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemda berdasarkan kontribusi daerah yang bersangkutan dalam penerimaan negara, misalnya untuk daerah penghasil miyak bumi akan mendapatkan DBH Migas, daerah penghasil tembakau akan mendapatkan DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau), dan daerah penghasil penerimaan pajak akan mendapatkan DBH Pajak. Kemudian dana otonomi khusus adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berstatus otonomi khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus. Daerah-daerah yang dimaksud adalah Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Dana Penyesuaian adalah dana yang diberikan kepada pemda untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan khusus/tertentu, antara lain pelaksanaan BOS, pemberian tunjangan profesi guru, dan untuk insentif daerah atas sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang pengelolaan keuangan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Dana-dana tersebut di atas dipertanggungjawabkan oleh pemda melalui mekanisme APBD kepada rakyat yang diwakili oleh DPRD. Selain itu, terdapat juga materi-materi mengenai dana dekonsentrasi (dana dekon) dan dana tugas pembantuan (dana TP) yang pengalokasian dan pertanggungngjawabannya dilakukan oleh pemerintah pusat (dalam hal ini menteri teknis) dalam mekanisme APBN. Pada mata kuliah ini, banyak dibahas pula tugas-tugas pengelola perimbangan keuangan di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Pada Mata Kuliah Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah (PKPD), mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar kebijakan perimbangan keuangan yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita ketahui bersama bahwa seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah, beberapa tugas pemerintah yang pada awalnya dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dialihkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Salah satu prinsip penganggaran yang kita jalankan saat ini adala money follow function alias uang/anggaran mengikut kepada fungsi/tugas. Oleh karena beberapa tugas dan fungsi pemerintah pusat telah dialihkan ke pemerintah daerah, dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas/fungsi tersebut juga harus dialihkan ke pemerintah daerah. Selain itu, ada juga prinsip keadilan. Penerimaan negara selama ini sebagian berasal dari sumber daya pendanaan (baik SDA maupun pajak) yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya daerah yang bersangkutan mendapatkan bagi hasil atas penerimaan tersebut. Namun, meskipun daerah mendapatkan dana dari pemerintah pusat, daerah juga didorong untuk dapat mandiri dalam masalah sumber pendanaan. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yaitu daerah diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya sesuai dengan karakteristik khas daerah untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam mengelola perimbangan keuangan ini agar daerah terus terdorong untuk memaksimalkan potensi daerah dengan tidak merugikan masyarakat lokal (dibatasi oleh peraturan perundang-undangan) serta tidak terlalu bergantung pada adanya dana perimbangan.
Pada mata kuliah PKPD, mahasiswa akan mempelajari jenis-jenis dana transfer ke daerah, yang meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Dana perimbangan sendiri masih dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU adalah dana yang bersifat block grant (hibah murni) sebagai penutup kekurangan fiskal daerah. DAK adalah dana yang bersifat specific grant (hibah dengan tujuan tertentu), yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemda agar digunakan untk melaksanakan kegiatan tertentu (biasanya pembangunan infrastruktur) sesuai dengan prioritas nasional. DBH adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemda berdasarkan kontribusi daerah yang bersangkutan dalam penerimaan negara, misalnya untuk daerah penghasil miyak bumi akan mendapatkan DBH Migas, daerah penghasil tembakau akan mendapatkan DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau), dan daerah penghasil penerimaan pajak akan mendapatkan DBH Pajak. Kemudian dana otonomi khusus adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berstatus otonomi khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus. Daerah-daerah yang dimaksud adalah Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Dana Penyesuaian adalah dana yang diberikan kepada pemda untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan khusus/tertentu, antara lain pelaksanaan BOS, pemberian tunjangan profesi guru, dan untuk insentif daerah atas sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang pengelolaan keuangan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Dana-dana tersebut di atas dipertanggungjawabkan oleh pemda melalui mekanisme APBD kepada rakyat yang diwakili oleh DPRD. Selain itu, terdapat juga materi-materi mengenai dana dekonsentrasi (dana dekon) dan dana tugas pembantuan (dana TP) yang pengalokasian dan pertanggungngjawabannya dilakukan oleh pemerintah pusat (dalam hal ini menteri teknis) dalam mekanisme APBN. Pada mata kuliah ini, banyak dibahas pula tugas-tugas pengelola perimbangan keuangan di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Semester IV:
Inilah
semester paling ga nyantai (menurut saya sih) di antara
semester-semester yang lain pada spesialisasi ini. Jumlah SKS yang wajib
ditempuh adalah 24 SKS dalam 8 mata kuliah (masing-masing matkul 3 SKS).
Pengalaman saya selama semester IV membuktikan bahwa meskipun rasanya sudah
kuliah setiap hari dari pagi sampai sore, masih tetap ada saja utang kuliah
yang harus dibayar pada hari sabtu menjelang ujian (baik menjelang UTS maupun
UAS). Pada semester ini, terdapat 4 mata kuliah teknis, yaitu Akuntansi
Pemerintah (Akpem) III, Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Pengelolaan
Investasi Negara (PIN), dan Pengelolaan Kas Negara (PKN). Kemudian mata kuliah
non-teknis yang diajarkan pada semester ini adalah Manajemen Keuangan (Mankeu),
Akuntansi Biaya (Cost Accounting), Bahasa Inggris, dan Sistem Informasi
Manajemen Keuangan (SIMK).
Kita
bertemu kembali dengan Akpem. Kali ini matkul Akpem III. Pada Akpem III,
diajarkan materi-materi seputar akuntansi keuangan daerah. Levelnya pun
beragam, mulai dari tingkat instansi (dinas-dinas dan badan teknis) sampai
tingkat Bendahara Umum Daerah (BUD). Materinya sebenarnya tidak jauh berbeda
dengan materi Akpem II, namun terdapat perbedaan mengenai beberapa istilah dan
prinsip akuntansi yang digunakan. Ketelitian dan kecermatan diperlukan dalam
menjalani matkul ini terutama pada saat mengonsolidasikan laporan keuangan
instansi dengan laporan keuangan BUD menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD). Saya pernah mengerjakan tugas kuliah membuat LKPD hanya dengan berbekal
daftar transaksi yang dilakukan oleh beberapa dinas di suatu pemda dan daftar
transaksi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah (DPPKAD) daerah tersebut selaku BUD. Pengerjaan tugas tersebut memakan
waktu semalam suntuk. Namun, begitu dikoreksi keesokan harinya oleh dosen,
ternyata masih banyak terdapat kesalahan. Sebagian besar disebabkan oleh
ketidaktelitian. Ketika ujian pun (kalau tidak salah waktu UAS), diperlukan
ketelitian, kecermatan, dan perhitungan waktu yang matang dalam mengerjakan
soal-soal karena waktu pengerjaan soal sangat terbatas, transaksi yang cukup
banyak, dan langkah-langkah pengerjaan yang kompleks.
Kemudian
ada mata kuliah Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Pada matkul ini, mahasiswa
akan diajari berbagai macam hal mengenai tata cara pengelolaan APBD, mulai dari
perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan
pertanggungjawabannya. Pada mata kuliah ini diajarkan pula pejabat-pejabat yang
berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, sumber-sumber
pendanaan APBD juga diajarkan dalam mata kuliah ini. Inti materi dari mata
kuliah ini adalah APBD. Mata kuliah ini sedikit banyak berhubungan dengan mata
kuliah Akpem III dan PKPD.
Selanjutnya
ada mata kuliah Pengelolaan Investasi Negara (PIN). Pada mata kuliah ini,
dibahas berbagai hal terkait dengan pelaksanaan investasi negara yang dilakukan
oleh pemerintah. Investasi tersebut dapat berupa penyertaan modal maupun
pemberian pinjaman kepada BUMN maupun BUMD, serta pemberian pinjaman kepada
pemerintah daerah. Selain itu, diajarkan pula tugas pokok dan fungsi dari
instansi pemerintah pusat terkait, yaitu Direktorat Sistem Manajemen Investasi
(Dit. SMI) Ditjen Perbendaharaan selaku regulator dan Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan selaku eksekutor/pelaksana.
Mata
kuliah teknis berikutnya adalah mata kuliah Pengelolaan Kas Negara. Unit kerja
di Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi ini adalah Direktorat
Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena itu,
materi yang disampaikan tidak jauh dari seputar tupoksi Dit. PKN. Materi yang
diajarkan pada matkul ini lebih kepada tata cara dan strategi mengelola kas
negara agar tidak terjadi kekurangan kas maupun kelebihan kas. Kekurangan kas
akan menyebabkan pemerintah harus mencari sumber pembiayaan jangka pendek yang
tentunya akan menimbulkan biaya baik berupa bunga maupun biaya-biaya lain
terkait pengadaan pinjaman. Kelebihan kas akan menyebabkan hilangnya kesempatan
pemerintah untuk melakukan investasi yang akan mendatangkan keuntungan. Oleh
sebab itu, kas harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi kelebihan maupun
kekurangan kas. Selain itu, materi yang diajarkan pada matkul ini antara lain
mengenai rekening-rekening yang digunakan oleh negara untuk menyimpan kas
negara di bank sentral (Bank Indonesia), perencanaan kas periodik
instansi-instansi pemerintah pusat, mekanisme pengelolaan kas negara yang
berasal dari PHLN, dan sebagainya.
Oiya,
ada mata kuliah sistem informasi juga ternyata, meskipun terbatas diterapkan
hanya pada manajemen keuangan, yaitu mata kuliah Sistem Informasi Manajemen
Keuangan. Mata kuliah ini termasuk mata kuliah non-teknis sih (boleh dapat
nilai D), namun sedikit informasi mengenai materi yang diajarkan pada mata
kuliah ini saya pandang cukup penting saya sampaikan di sini mengingat
sepertinya mata kuliah ini tidak diajarkan di tempat lain. Materi yang
diajarkan pada matkul ini lebih banyak membahas masalah teknologi informasi dan
sistem informasi yang dikaitkan dengan manajemen keuangan utamanya di sektor
pemerintahan. Ke depan, perkembangan teknologi dan sistem informasi akan
semakin maju sehingga pekerjaan-pekerjaan manusia yang bersifat clerical akan
digantikan oleh mesin/komputer. Nantinya, manusia akan bekerja dengan lebih
"manusiawi". Artinya, manusia akan bekerja sesuai dengan anugrah yang
telah diberikan oleh Tuhan yaitu otak yang memiliki kemampuan analitis sehingga
ke depan, manusia akan mengerjakan hal-hal yang bersifat analitis saja. Begitu
pula yang akan terjadi pada sistem pengelolaan keuangan negara. Nantinya,
pekerjaan-pekerjaan pengelolaan negara yang bersifat clerical akan
dilakukan oleh komputer. Sekarang saja Kementerian Keuangan tengah membuat dan
mengembangkan suatu sistem pengelolaan keuangan negara, yang dinamakan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang berbasis jaringan online.
Sebagai contoh, nantinya, tidak akan ada lagi orang yang mengantarkan SPM ke
KPPN, cukup softcopy SPM dan dokumen pendukung dikirim secara online melalui
SPAN, kemudian KPPN akan merespon dan meneliti SPM beserta dokumen
pendukungnya, kemudian menerbitkan SP2D apabila SPM dan dokumen pendukung
dinyatakan telah memenuhi syarat.
Mata
kuliah lainnya saya rasa juga diajarkan di perguruan tinggi yang lain dan
informasi mengenai mata kuliah yang bersangkutan sudah banyak terdapat di
internet. Saya rasa mata kuliah Manajemen Keuangan dan Akuntansi Biaya juga
diajarkan di perguruan tinggi lain, terutama di fakultas ekonomi jurusan akuntansi.
Kemudian mata kuliah Bahasa Inggris diajarkan untuk mendukung mata kuliah-mata
kuliah lain.
Tingkat III
Semester V:
Pada semester V, jadwal perkuliahan mulai agak slow kembali.
Terdapat 7 mata kuliah dalam semester ini, yaitu Evaluasi Proyek (Evapro) (3
SKS), Etika Profesi PNS (Etprof) (2 SKS), Aplikasi Komputer Anggaran dan
Perbendaharaan (Aplikom) (3 SKS), Pengelolaan Utang (PU) (3 SKS), Pengelolaan
Barang Milik Negara (PBMN) (3 SKS), Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah
(PBJP) (3 SKS), dan Bahasa Indonesia (3 SKS). Total SKS yang harus
diselesaikan adalah 20 SKS.
Pada mata kuliah Evaluasi Proyek (Evapro), mahasiswa akan
diajari bagaimana melakukan evaluasi suatu kegiatan yang dilakukan dari
berbagai sisi, antara lain dari sisi efisiensi, efektivitas, ketepatan waktu,
dan sebagainya. Pada matkul ini, mahasiswa akan diajari cara merencanakan suatu
proyek/kegiatan terutama proyek/kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Mahasiswa akan diajari cara membuat Logic Model Framework (LMF),
yaitu suatu sarana dalam melakukan perencanaan proyek. Selain itu, mahasiswa
akan diajari membuat time frame kegiatan yang paling efisien di sisi
waktu dan biaya. Mahasiswa juga akan diajari cara membuat Term of Reference (TOR)
atau Kerangka Acuan Kinerja (KAK) dari suatu kegiatan yang akan dilakukan oleh
pemerintah.
Pada mata kuliah
Etika Profesi PNS (Etprov), mahasiswa akan diajari cara menjadi PNS yang baik
(sederhananya sih seperti itu). Mata kuliah ini tidak hanya spesifik ada di
Spesialisasi Kebendaharaan Negara, namun juga diajarkan di seluruh spesialisasi
di STAN. Mahasiswa STAN notabene akan menjadi PNS di lingkungan pemerintah.
Oleh karena itu, mata kuliah ini adalah salah satu mata kuliah yang cukup
penting. Mahasiswa akan dikenalkan pada kode etik profesi PNS. Kemudian,
diajarkan juga materi seputar nilai-nilai Kementerian Keuangan (integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan, kesempurnaan) serta cara mengamalkannya
dalam dunia kerja. Mahasiswa Spesialisasi Kebendaharaan Negara sendiri
diajarkan juga pada kode etik yang berlaku pada instansi-instansi setingkat
unit eselon I Kementerian Keuangan yang lebih spesifik sesuai dengan kemungkinan
penempatan lulusannya, seperti Kode Etik Ditjen Anggaran, Kode Etik Ditjen
Perbendaharaan, Kode Etik Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Kode Etik Ditjen
Pengelolaan Utang.
Selanjutnya, mata kuliah Aplikasi Komputer Anggaran & Perbendaharaan (Aplikom). Pada mata kuliah Aplikom, mahasiswa akan diajari cara menggunakan berbagai aplikasi yang digunakan dalam rangka membantu dan mendukung berbagai pekerjaan di bidang penganggaran dan perbendaharaan. Aplikasi-aplikasi komputer yang diajarkan antara lain aplikasi RKAKL-DIPA, SBK, SPM, Bendum KPPN, SP2D, dan TRPNBP. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah aplikasi-aplikasi yang pada saat ini digunakan dalam rangka penganggaran dan perbendaharaan. Aplikasi-aplikasi ini nantinya akan dikonsolidasikan dalam suatu sistem yang online yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian, yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tingkat nasional yang akan terhubung dengan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang terdapat pada seluruh instansi di Indonesia.
Berikutnya adalah mata kuliah Pengelolaan Utang (PU). Pada mata kuliah yang memiliki beban 3 SKS ini, mahasiswa akan diberi wawasan seputar tata cara dan kebijakan pengelolaan utang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan anggaran yang defisit. Mahasiswa akan diberi materi mengenai jenis-jenis utang, tata cara mengadakan utang, jenis surat utang, syarat dan ketentuan utang, karakteristik Surat Utang Negara (SUN), karakteristik Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), SUKUK, dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa akan diberi wawasan mengenai biaya-biaya yang akan ditanggung oleh negara sebagai akibat dari pengadaan utang, yang ternyata bukan hanya beban bunga saja. Ada banyak biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh negara sebagai pihak pengutang. Kemudian mahasiswa akan diajak berpikir mengenai tindakan mana yang labih menguntungkan: mengadakan utang luar negeri yang biaya bunganya lebih sedikit namun memiliki banyak prasyarat atau menerbitkan surat utang di dalam negeri yang lebih sederhana (tidak terlalu banyak syarat) namun biaya bunganya lebih besar.
Mata kuliah selanjutnya yang akan saya jelaskan adalah mata kuliah Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN). Pada mata kuliah ini, mahasiswa akan diajari bagaimana cara mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah barang tentu ada di setiap instansi pemerintah. Materi yang diajarkan pada mata kuliah ini antara lain Siklus BMN, tata cara pengadaan BMN, tata cara menatausahakan BMN, tata cara menghapus BMN, syarat-syarat BMN yang dapat dihapus, tata cara penjualan BMN yang telah dihapus namun masih memiliki nilai ekonomis, tata cara pemusnahan BMN yang telah dihapus namun sudah tidak memiliki manfaat ekonomis/terdapat tujuan lain, dan sebagainya. Penenggelaman KRI Teluk Berau 534 dan KRI Teluk Semangka 512 yang dilakukan dengan cara menjadikan dua kapal perang tersebut sebagai sasaran tembak rudal dalam latihan gabungan TNI AL adalah salah satu contoh cara penghapusan BMN. Instansi pada Kementerian Keuangan terkait dengan pengelolaan BMN adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mahasiswa juga akan diberi wawasan mengenai tupoksi DJKN dalam urusan pengelolaan BMN pada mata kuliah ini.
Berikutnya, ada mata kuliah Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (PBJP). Seperti namanya, dalam mata kuliah ini diajarkan tata cara pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah. Pada mata kuliah ini, berbagai materi seputar pengadaan barang dan/atau jasa akan diajarkan kepada mahasiswa, antara lain jenis-jenis metode pengadaan, tata cara pengadaan, batasan-batasan nilai untuk pengadaan non-lelang, persyaratan-persyaratan pengadaan, tata cara pengadaan dengan jumlah penyedia yang terbatas, tata cara pengadaan untuk barang dan/atau jasa yang bersifat rahasia, dan sebagainya. Keunikan dari mata kuliah ini adalah beban mata kuliah ini dipersamakan dengan beban diklat pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah ini dapat mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Ujian ini di luar UTS dan UAS. UTS dan UAS tetap ada untuk menentukan kelulusan mahasiswa dalam mata kuliah ini (dan menentukan IP tentunya). Ujian sertifikasi ini berguna untuk mendapatkan sertifikat keahlian pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mereka yang lulus ujian sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pejabat-pejabat yang mengurus pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah. Oleh sebab itu, mata kuliah ini adalah mata kuliah yang cukup penting karena kesalahan prosedural dalam pengadaan barang/jasa dapat menyebabkan kerugian negara dan mengakibatkan masalah hukum bagi mereka yang terlibat.
Mata kuliah yang terakhir adalah mata kuliah Bahasa Indonesia. Materi yang diajarkan seputar surat menyurat secara resmi, tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai situasi dan kondisi, dan sebagainya. Pada mata kuliah ini diajarkan pula cara membuat karya tulis ilmiah yang tentunya akan membantu mahasiswa dalam membuat Laporan Praktik Kerja Lapangan (Laporan PKL) sebagai tugas akhir di penghujung perkuliahan.
Selanjutnya, mata kuliah Aplikasi Komputer Anggaran & Perbendaharaan (Aplikom). Pada mata kuliah Aplikom, mahasiswa akan diajari cara menggunakan berbagai aplikasi yang digunakan dalam rangka membantu dan mendukung berbagai pekerjaan di bidang penganggaran dan perbendaharaan. Aplikasi-aplikasi komputer yang diajarkan antara lain aplikasi RKAKL-DIPA, SBK, SPM, Bendum KPPN, SP2D, dan TRPNBP. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah aplikasi-aplikasi yang pada saat ini digunakan dalam rangka penganggaran dan perbendaharaan. Aplikasi-aplikasi ini nantinya akan dikonsolidasikan dalam suatu sistem yang online yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian, yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tingkat nasional yang akan terhubung dengan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang terdapat pada seluruh instansi di Indonesia.
Berikutnya adalah mata kuliah Pengelolaan Utang (PU). Pada mata kuliah yang memiliki beban 3 SKS ini, mahasiswa akan diberi wawasan seputar tata cara dan kebijakan pengelolaan utang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan anggaran yang defisit. Mahasiswa akan diberi materi mengenai jenis-jenis utang, tata cara mengadakan utang, jenis surat utang, syarat dan ketentuan utang, karakteristik Surat Utang Negara (SUN), karakteristik Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), SUKUK, dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa akan diberi wawasan mengenai biaya-biaya yang akan ditanggung oleh negara sebagai akibat dari pengadaan utang, yang ternyata bukan hanya beban bunga saja. Ada banyak biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh negara sebagai pihak pengutang. Kemudian mahasiswa akan diajak berpikir mengenai tindakan mana yang labih menguntungkan: mengadakan utang luar negeri yang biaya bunganya lebih sedikit namun memiliki banyak prasyarat atau menerbitkan surat utang di dalam negeri yang lebih sederhana (tidak terlalu banyak syarat) namun biaya bunganya lebih besar.
Mata kuliah selanjutnya yang akan saya jelaskan adalah mata kuliah Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN). Pada mata kuliah ini, mahasiswa akan diajari bagaimana cara mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah barang tentu ada di setiap instansi pemerintah. Materi yang diajarkan pada mata kuliah ini antara lain Siklus BMN, tata cara pengadaan BMN, tata cara menatausahakan BMN, tata cara menghapus BMN, syarat-syarat BMN yang dapat dihapus, tata cara penjualan BMN yang telah dihapus namun masih memiliki nilai ekonomis, tata cara pemusnahan BMN yang telah dihapus namun sudah tidak memiliki manfaat ekonomis/terdapat tujuan lain, dan sebagainya. Penenggelaman KRI Teluk Berau 534 dan KRI Teluk Semangka 512 yang dilakukan dengan cara menjadikan dua kapal perang tersebut sebagai sasaran tembak rudal dalam latihan gabungan TNI AL adalah salah satu contoh cara penghapusan BMN. Instansi pada Kementerian Keuangan terkait dengan pengelolaan BMN adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mahasiswa juga akan diberi wawasan mengenai tupoksi DJKN dalam urusan pengelolaan BMN pada mata kuliah ini.
Berikutnya, ada mata kuliah Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (PBJP). Seperti namanya, dalam mata kuliah ini diajarkan tata cara pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah. Pada mata kuliah ini, berbagai materi seputar pengadaan barang dan/atau jasa akan diajarkan kepada mahasiswa, antara lain jenis-jenis metode pengadaan, tata cara pengadaan, batasan-batasan nilai untuk pengadaan non-lelang, persyaratan-persyaratan pengadaan, tata cara pengadaan dengan jumlah penyedia yang terbatas, tata cara pengadaan untuk barang dan/atau jasa yang bersifat rahasia, dan sebagainya. Keunikan dari mata kuliah ini adalah beban mata kuliah ini dipersamakan dengan beban diklat pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah ini dapat mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Ujian ini di luar UTS dan UAS. UTS dan UAS tetap ada untuk menentukan kelulusan mahasiswa dalam mata kuliah ini (dan menentukan IP tentunya). Ujian sertifikasi ini berguna untuk mendapatkan sertifikat keahlian pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mereka yang lulus ujian sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pejabat-pejabat yang mengurus pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah. Oleh sebab itu, mata kuliah ini adalah mata kuliah yang cukup penting karena kesalahan prosedural dalam pengadaan barang/jasa dapat menyebabkan kerugian negara dan mengakibatkan masalah hukum bagi mereka yang terlibat.
Mata kuliah yang terakhir adalah mata kuliah Bahasa Indonesia. Materi yang diajarkan seputar surat menyurat secara resmi, tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai situasi dan kondisi, dan sebagainya. Pada mata kuliah ini diajarkan pula cara membuat karya tulis ilmiah yang tentunya akan membantu mahasiswa dalam membuat Laporan Praktik Kerja Lapangan (Laporan PKL) sebagai tugas akhir di penghujung perkuliahan.
Semester VI:
Alhamdulillaah, akhirnya kita memasuki semester terakhir
dalam masa perkuliahan D-III STAN. Nah, di semester terakhir ini, mata kuliah
yang harus diselesaikan hanya ada 3, yaitu Monitoring dan Evaluasi Anggaran
(Monev) (3 SKS), Budaya Nusantara (2 SKS), dan Kapita Selekta Pengembangan
Kepribadian (KSPK) (2 SKS). Namun, masa perkuliahan pada semester VI ini hanya
dilaksanakan selama 6 minggu sampai sebelum UTS kemudian 6 minggu kembali
sampai sebelum UAS (dari normalnya dilaksanakan selama 8 minggu sampai
sebelum UTS kemudian 8 minggu kembali sampai sebelum UAS). Jadi, hanya akan ada
alokasi waktu 6 pertemuan sampai tiap ujian dari yang normalnya 8 pertemuan.
Oleh karena itu, sekretariat Bidang Akuntan (unit organisasi eselon III di bawah
Direktur STAN yang membawahi Spesialisasi Kebendaharaan Negara, Pengurusan
Piutang dan Lelang Negara, dan Program D-IV Akuntansi) melakukan kebijakan
pemadatan pada setiap pertemuan. Maka mata kuliah Monev menjadi 4 SKS tiap
pertemuan serta mata kuliah Budnus dan KSPK masing-masing 3 SKS tiap pertemuan.
Selanjutnya, saya akan membahas satu per satu untuk masing-masing mata kuliah.
Pada mata kuliah Monitoring dan Evaluasi Anggaran (Monev),
mahasiswa akan mempelajari tata cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
anggaran kementerian negara/lembaga (K/L). Mahasiswa akan diajari cara menilai
anggaran yang diajukan oleh K/L. Kemudian, mahasiswa akan diajari pula cara
menilai pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh K/L sesuai dengan anggaran
yang diajukan oleh K/L tersebut dari berbagai aspek (aspek implememtasi, aspel
manfaat, aspek konteks). Dari penilaian tersebut, kita dapat menentukan
bagaimana kinerja penganggaran K/L. Selanjutnya, dari penilaian tersebut, kita
dapat menentukan ganjaran apa yang akan didapatkan K/L: apakah K/L tersebut
mendapatkan apresiasi (reward) atau mendapatkan hukuman (punishment).
Selanjutnya, ada mata kuliah Budaya Nusantara (Budnus). Salah
satu pasal dalam surat perjanjian yang telah dibuat antara mahasiswa STAN
dengan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa lulusan STAN bersedia ditempatkan
di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, untuk lebih mengenal berbagai kebudayaan
lokal di Indonesia, mata kuliah ini diajarkan. Materi yang diajarkan tentu saja
mencakup seluruh kebudayaan lokal dari Sabang sampai Merauke. Oiya, biasanya
dosen akan membagi kelas menjadi beberapa kelompok. Masing-masing kelompok
harus mempresentasikan materi mengenai kebudayaan tertentu yang juga telah
dibagi sebelumnya. Biasanya, masing-masing kelompok juga menampilkan kesenian
yang menjadi ciri khas kebudayaan tersebut (biasanya tarian, drama, dan lagu
daerah). Pada saat penampilan kesenian, mahasiswa biasanya juga mengenakan
pakaian adat lokal. Kelompok penampil biasanya juga akan menyajikan makanan
khas dari daerah yang dipresentasikan. Mata kuliah ini menurut saya adalah mata
kuliah yang paling fun ketika sedang menjadi audience, dan
seketika menjadi mata kuliah yang paling rempong ketika menjadi
kelompok penampil (karena harus menyiapkan berbagai hal & berlatih keras
untuk penampilan kesenian).
Mata
kuliah terakhir yang akan saya jelaskan pada kesempatan kali ini adalah mata
kuliah Kapita Selekta Pengembangan Kepribadian (KSPK). Pada mata kuliah ini,
mahasiswa akan diberi wawasan mengenai tata cara meningkatkan kapasitas prbadi
masing-masing agar dapa menjadi insan-insan yang unggul. Materi-materi yang
diajarkan adalah materi-materi pengenalan diri, kepedulian sosial, kerja sama, teamwork,
dan materi-materi lain seputar pengembangan diri.
Praktik Kerja Lapangan
Setelah
menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan, tibalah saat melakukan
Praktik Kerja Lapangan (PKL). Untuk mahasiswa Kebendaharaan Negara, PKL
dilakukan di unit-unit organisasi tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan,
yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(termasuk di Kantor Wilayah dan KPPN), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Oleh karena saya
masih dalam tahap persiapan pelaksanaan PKL, maka saya masih belum dapat
menjelaskan masalah PKL ini lebih jauh. Saya mungkin akan menjelaskan masalah
PKL ini lebih dalam pada kesempatan yang lain.
Itulah
penjelasan singkat mengenai Spesialisasi Kebendaharaan Negara,
spesialisasi/jurusan yang benar-benar "spesial" alias khusus, yang
hanya ada di STAN dan tidak ada di perguruan tinggi lain di Indonesia. Semoga
tulisan singkat saya di atas dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian, terutama
dapat membuka wawasan pembaca mengenai salah satu spesialisasi yang ada di
STAN. Oiya, semoga tulisan ini bermanfaat pula sebagai penambah wawasan bagi
adik-adik lulusan SMA/sederajat yang hendak memilih spesialisasi di STAN.
Sekian dari saya pada kesempatan kali ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar