·
1 Perbendaharaan
Negara di Indonesia
o 1.1 Pengertian,
Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
o 1.2 Pejabat
Perbendaharaan Negara
§ 1.2.1 Pengguna
Anggaran
§ 1.2.1.1 Menteri/Pimpinan
Lembaga Selaku Pengguna Aggaran/Barang
§ 1.2.1.2 Gubernur/Bupati/Walikota
Selaku Kepala Pemerintahan Daerah
§ 1.2.1.3 Kepala
SKPD Selaku Pengguna Anggaran/Barang di Daerah
§ 1.2.2 Bendahara
Umum Negara/Daerah
§ 1.2.2.1 Menteri
Keuangan Selaku BUN
§ 1.2.2.2 Kepala
SKPKD Selaku BUD
§ 1.2.3 Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran
o 1.3 Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
§ 1.3.1 Tahun
Anggaran
§ 1.3.2 Dokumen
Pelaksanaan Anggaran
§ 1.3.2.1 Dokumen
Pelaksanaan APBN
§ 1.3.2.2 Dokumen
Pelaksanaan APBD
§ 1.3.3 Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
§ 1.3.4 Pelaksanaan
Anggaran Belanja
§ 1.3.4.1 Pelaksanaan
Kegiatan oleh Pengguna Anggaran
§ 1.3.4.2 Pembayaran
oleh Bendahara Umum Negara/Daerah
§ 1.3.4.3 Pengelolaan
Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran
o 1.4 Pengelolaan
Uang
§ 1.4.1 Pengelolaan
Kas Umum Negara/Daerah
§ 1.4.2 Pelaksanaan
Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah
§ 1.4.3 Pengelolaan
Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah
o 1.5 Pengelolaan
Piutang dan Utang
§ 1.5.1 Pengelolaan
Piutang
§ 1.5.2 Pengelolaan
Utang
o 1.6 Pengelolaan
Investasi
o 1.7 Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah
o 1.8 Larangan
Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai
Negara/Daerah
o 1.9 Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban APBN/APBD
§ 1.9.1 Akuntansi
Keuangan
o 1.10 Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
§ 1.10.1 Penatausahaan
Dokumen
§ 1.10.2 Pertanggungjawaban
Keuangan
§ 1.10.3 Laporan
Keuangan
§ 1.10.4 Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan
o 1.11 Pengendalian
Intern Pemerintah
o 1.12 Penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah
o 1.13 Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
o 1.14 Ketentuan
Peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar