Pengelolaan Kas
Umum Negara/Daerah
Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengatur dan
menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening
pemerintah dimaksud Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Uang
negara disimpan dalam RKUN pada bank sentral. Uang negara dimaksud adalah uang
milik negara yang meliputi rupiah dan valuta asing.
Dalam
pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka
Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum. Dalam hal tertentu, BUN dapat membuka rekening pada
lembaga keuangan lainnya. Pembukaan rekening pada bank umum dimaksud dilakukan
dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas kesatuan perbendaharan,
serta optimalisasi pengelolaan kas.
Rekening
Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.
Saldo
Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran
tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN mengatur
penyetoran secara berkala.
Rekening
Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari RKUN pada bank
sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan
dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah
ditetapkan dalam APBN.
Pemerintah
Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank
sentral. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud
serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral,
ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri
Keuangan.
Pemerintah
Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan
pada bank umum. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah
dimaksud didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dimaksud
didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan.
Bunga
dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan
Negara/Daerah. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum
dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.
Menteri
Keuangan selaku BUN dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk
melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran Negara untuk mendukung kegiatan
operasional kementerian negara/lembaga.
Hal
tertentu yang dimaksud adalah keadaan belum tersedianya layanan perbankan di
satu tempat yang menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara. Badan lain yang dimaksud pada ayat ini adalah badan hukum di luar
lembaga keuangan yang memiliki kompetenti dan reputasi yang baik untuk
melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara.
Kompetensi
dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan
yang diperlukan. Reputasi dinilai berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum
yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir. Kegiatan operasional
dimaksud terutama berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kementerian negara/lembaga.
Penunjukan
badan lain dimaksud dilakukan dalam suatu kontrak kerja. Penunjukan badan lain
tersebut dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan badan hukum di
luar lembaga keuangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
Badan
lain yang ditunjuk dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala
kepada BUN mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya. Badan lain dimaksud berkewajiban menyampaikan
laporan bulanan atas pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang
dilakukannya. Laporan dimaksud disusun dan diwajibkan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
Dalam
rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bank yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota. Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat membuka Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
Rekening
Penerimaan digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari. Saldo
Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke
RKUD.
Rekening
Pengeluaran pada bank diisi dengan dana yang bersumber dari RKUD. Jumlah dana
yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana
pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam
APBD.
Pokok-pokok
mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah
setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral. Pedoman lebih lanjut mengenai
pengelolaan uang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan pemerintah dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Pelaksanaan ketentuan dimaksud yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah
selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.
Pelaksanaan
Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan
pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat lain
yang ditunjuk.
Menteri/pimpinan
lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di
lingkungan kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening dimaksud.
Gubernur/bupati/walikota
dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah peraturan
pemerintah yang mengatur pengelolaan uang negara/daerah.
Gubernur/bupati/walikota
mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Pengelolaan Uang
Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah
Menteri/pimpinan
lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di
lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di
lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas untuk
keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa BUN kepada
pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan
pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan
kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan
mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh BUN
sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang negara.
Menteri/pimpinan
lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus
dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian
negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan
pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening dimaksud.
Gubernur/bupati/walikota
dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan
pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja yang
bersangkutan dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang
tidak dapat dilakukan langsung oleh Bendahara Umum Daerah kepada pihak yang
menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan
rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada
yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan
mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara
Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang
daerah.
Gubernur/bupati/walikota
mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan
dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar