A. Pengertian Administrasi
Keuangan Negara.
Keuangan negara yang dimaksud adalah
seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak
dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak
dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan,
pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat
pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan,
pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan
Negara.”
Sistem administrasi keuangan
negara diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara. Modul ini menguraikan pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan fiskal, yaitu terkait dengan kebijakan dan kegiatan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan dan
kegiatan APBN yang diuraikan adalah sejak dari perencanaan anggaran, penyusunan
dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran, dan pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan
negara adalah: semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara. Pengertian keuangan negara yang begitu luas memerlukan
pengadministrasian yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Pendekatan yang digunakan dalam
merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek
sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain
yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara
mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek
sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara
meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan
pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang
demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub
bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
a. Administrasi Keuangan
Negara adalah: tata pengendalian daripada keuangan negara. ( S.
Prayudi Atmosudirjo).
b. Administrasi Keuangan
Negara adalah : semua kegiatan-kegiatan pemerintah dalam
pengelolaan keuangan, diawali dari penyiapan dan perumusan perencanaan,
program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan uang negara,
mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan semua dana-dana
negara dan bagaimana cara untuk mempertanggungjawabkan itu semua.
(M.S Hendrick).
c. S.P Siagian
: Keuangan Negara berarti semua hak dan kewajiban yang
dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
berhubung dengan hak-hak negara.
d. Keuangan Negara
adalah semua hak dan semua kewajiban yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik yang berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
Keuangan Negara mengandung empat unsur :
1.
Hak-hak Negara
2.
Kewajiban-kewajiban Negara
3.
Ruang lingkup Keuangan Negara
4. Aspek
sosial ekonomis Keuangan Negara.
B. Ruang Lingkup Pembahasan
Administrasi Keuangan
Masalah utama administrasi keuangan adalah
masalah pengambilan keputusan kebijaksanaan dan
pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, akutansi, laporan pelaksanaan, dan pengawasan
atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana
dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan yang ingin dicapai
oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggungjawaban,
efisiensi, dan atau efektivitas dalam pengadaan
serta penggunaan dana.
Ruang lingkup Keuangan Negara
dibedakan menjadi 2 komponen yaitu:
1.
Keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan.
2.
Keuangan Negara yang diurus langsung pemerintah.
Ruang Lingkup pembahasan Administrasi Keuangan,
tergantung dari sudut pendekatan yang digunakan.
Pendekatan yang berbeda akan mencerminkan ruang
lingkup yang berbeda. Pembahasan Administrasi
Keuangan dikelompokkan kedalam 5 pendekatan yang
berbeda yaitu pendekatan ketatalaksanaan keuangan, pendekatan
keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi
pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi
sebagai sistem terbuka.
a. Pendekatan
Ketatalaksanaan keuangan
§ Dengan
pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management),
maka pembahasan administrasi keuangan mencakup
fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan
dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan.
§ Menurut Robert W
Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan
keuangan (financial planning), pengambilan keputusan
alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi
pada aktiva (managing assets), menarik dana dari
luar (raising funds), dan penanganan masalah-masalah
khusus (meeting special problems).
§ Hakekat
perencanaan adalah analisa, baik analisa intern
maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun
jangka panjang sebagai landasan untuk
menyususn serangkaian tindakan pada masa
mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
§ Perencanaan
keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash
flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan
investasi pada masa mendatang (capital budgeting).
§ Perencanaan
atas aliran masuk dan keluar dari kas
dan proses pengambilan keputusan terhadap
alokasi dana di antara berbagai kemungkinan merupakan
dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang
erat hubungannya.
§ Jika aliran
keluar dari kas melebihi aliran masuk ke kas
sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi
pada masa mendatang dan saldo kas
tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan, maka
perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar
melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan
pinjaman yang ada.
b. Pendekatan Keuangan Negara.
§ Bila administrasi
keuangan ditinjau dari sudut pendekatan keuangan
negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan hukum
publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan hukum
publik yang lebih rendah.
§ Pembahasan
biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang
berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan,
hutang negara dan anggaran negara.
§ C. Goedhart ( terjemahan
Ratmoko, 1973) cakupan keuangan negara meliputi segi
yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori
tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi
optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh
pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi,
kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber.
distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi
serta masalah kebijaksanaan.
c. Pendekatan Administrasi Negara
(public administration)
§ Dari sudut administrasi
negara, ada dua segi yang berkaitan dengan administrasi
keuangan (Dimock dan Dimock).
§ Pertama, merupakan bidang
keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan
pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
§ Kedua, merupakan bagian
dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan
pimpinan administrasi dan mereka yang mempunyai
perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
§ Administrasi keuangan
terdiri dari serangkaian langkah di mana dana
disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut
prosedur-prosedur yang dapat menjamin
pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna
penggunaan dana tersebut.
§ Bagian utamanya adalah
anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
§ Anggaran belanja
adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang seimbang untuk
suatu waktu tertentu.
§ Dibawah wewenang pimpinan
administrasi, anggaran belanja itu merupakan catatan pelaksanaan
pekerjaan pada masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu
ini dan proyeksi melalui rencana-rencana untuk masa yang akan
datang.
§ Daya yang ada pada
pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta
pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
§ Administrasi
keuangan menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang
terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu :
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut hubungan
antara pengeluaran pemerintah dan semua penda-
patan lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-
ngadakan dan membayar kembali
utang-utang)
3.
Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya
secara relatif dari berbagai sumber
penerimaan
serta persoalan pajak-pajak yang
harus dikena-
kan).
4.
Kebijaksanaan pengeluaran
5. Kebijaksanaan pelaksanaan
§ Perumusan kebijaksanaan
fiskal mempertimbangkan pengaruh dari administrasi keuangan
pemerintah terhadap keseluruhan pola tingkah laku kehidupan
ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber penerimaan
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah
perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah pada perekonomian, sehingga
bisa dimengerti peranan dan pengaturan pemerintah dalam bidang
perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal demikian
penting dalam rangka memberikan kerangka-dasar untuk proses
anggaran.
§ Nilai yang sangat
penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban
(accountability).
§ Maksud utama dari
pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin
pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat.
§ Aparatur
negara mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu
pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban
pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan.
§ Terjaminnya
kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan
dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur
negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan sejarah
perkembangan sistem anggaran.
§ Ditinjau dari
sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasikeuangan
telah berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional
(yang berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan
(di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke arah Administrasi
Keuangan Hasil Karya (Performance Financial Administration) pada
tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan).
§ Perkembangan selanjutnya
terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah sistem
Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration)
yang berorientasi pada perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang
hendak dicapai.
§ Robert Anthony
memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda yaitu :
perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan pengawasan
operasional.
e. Organisasi sebagai
sistem terbuka.
§ Organisasi
keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala
lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok yang saling
berhubungan dan pengaruh mempengaruhi.
§ Infut dari luar – diubah –
disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka).
§ Organisasi keuangan
terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh
dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi
pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan
fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkan
hubungan sosial vertikal maupun horisontal – faktor motivasional)
4. unsur struktural (menunjukkan
cara-cara melakukan spesialisasi dan koordinasi – struktur organisasi,
struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur
keuangan dll)
5. unsur yang mencakup
keseluruhan unsur dari OK baik dengan lingkungan
khusus maupun lingkungan umum.
§ Dari sudut pendekatan
organisasi sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan
hanya merupakan salah satu bagian saja dari organisasi keuangan.
Sedangkan organisasi keuangan termasuk sebagai salah satu unsur dalam
lingkungan umum yang mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan,
politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi dan lingkungan
sosial.
Hak-hak negara adalah
usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang akan
dipergunakan untuk membiyayai kepentingan-kepentingan masyarakat.
Hak-hak ini meliputi :
1. Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh Bank Sentral (BI).
2. Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasal
dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
3.
Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti : hak menarik pajak, iuran
dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara
Kewajiban –
kewajiban negara dimaksudkan untuk memperbaiki tarap hidup
rakyat secara keseluruhan agar lebih baik dari sebelumnya.
1. Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi
kepentingan masyarakat. (Psal 33 dan 34 UUD.1945.
2. Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang
datangnya dari pihak ketiga.
C. Aspek sosial ekonomis
daripada Keuangan Negara
Menurut Richard Musgrave bahwa secara sosial
ekonomis keuangan negara dapat diketahui dari tiga segi yaitu :
1.
Redistribusi pendapatan (Redistribution of income)
2. Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of sources)
3.
Kestabilan terhadap kegiatan ekonomi
(stabilitation)
Adapun Pengelompokkan
Bidang Pengelolaan Keuangan Negara,yaitu:
1. Sub bidang pengelolaan
fiskal
2. Sub bidang pengelolaan
moneter
3. Sub bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan
D. Asas-asas umum
Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam rangka terwujudnya Good Governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab.
Asas – asas yang telah lama
dikenal dalam pengelolaan Keuangan Negara :
1. asas tahunan
2. asas universalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas
Asas-asas (baru) sebagai cerminan
best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik)
dalam pengelolaan Keuangan Negara:
1. Akuntabilitas yang
berorientasi pada hasil;
2. Profesionalitas;
3. Keterbukaan dalam
pengelolaan Keuangan Negara
4. Pemeriksaan keuangan
oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
E. Sumber Hukum Keuangan Negara.
§ Sumber hukum dari
Administrasi Keuangan Negara adalah U.U.D 1945
Pasal 23 s/d 23E yang berbunyi :
Pasal 23.
– ayat
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-ayat
2. Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
-ayat
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
lalu.
Pasal
23A. Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Pasal
23B. Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
23C. Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan undang-undang.
Pasal
23D. Negara memiliki suatu Bank Sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan undang-undang.
Pasal 23E
-ayat 1 Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
-ayat
2 Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-ayat
3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
§ Dasar hukum
merupakan landasan dasar yang dipergunakan sebagai
pedoman atau sebagai petunjuk bagaimana keuangan negara tersebut
harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
§ Dasar
hukum adalah untuk menjamin bahwa dalam realisasi
pengurusan keuangan negara tercermin kesatuan (unity) dalam
bertindak bagi pejabat-pejabat negara.
§ Dalam UUD.1945
tidak dijumpai tatacara pengurusan Keuangan Negara secara
terperinci. Oleh karena itu cara pengaturan keuangan negara harus
diatur dengan undang-undang tersendiri.
§ Dalam negara
yang berdasarkan facisme, anggaran itu ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi
dalam negara demokrasi anggaran negara ditetapkan dengan
undang-undang (artinya dengan persetujuan DPR).
Menurut Undang-undang yang
berlaku, bahwa keuangan Negara adalah meliputi:
· Keuangan Negara adalah semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
· Pemerintah adalah pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah.
· Dewan Perwakilan Rakyat yang
selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
· Perusahaan Negara adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
· Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
· Penerimaan negara adalah uang
yang masuk ke kas negara.
· Pengeluaran negara adalah uang
yang keluar dari kas negara.
· Pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
· Belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
· Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
F.ANGGARAN NEGARA
Secara etimologis
perkataan anggaran bersumber dari kata ”anggar”
atau ”kira-kira” atau ”perhitungan” (Poerwadarminta, Kamus Besar
Bahasa Indonesia), sehingga pengertian anggaran negara
berarti perkiraan atau perhitungan jumlahnya
pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan
oleh negara. Begrooting (Bld, C.Goedhart).
Anggaran Negara dalam Pengertian
Administratif :
Merupakan pengertian yang
paling sederhana dimana pembagian
kekuasaan belum dikenal
(terutama pada jaman kerajaan monarchi absolut).
Pengeluaran keluarga raja merupakan pengeluaran negara.
Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansi serta kewenangan bendaharawan
seperti sekarang.
Oleh
karena demikian anggaran pada waktu itu
terlihat lebih bersifat penata usahaan
belaka dari pengeluaran dan penerimaan
keuangan negara dengan memperhatikan keseimbangan
yang logis antara keduanya. Konsepsi negara ketika itu,
lebih sering dikenal sebagai l’etat cest
moi(negara adalah saya).
2.
Anggaran Negara dalam pengertian formil (dari sudut konstitusi).
Dimulai dari munculnya teori
mengenai Tata Negara dari John
Locke di Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan
federatif) yang
kemudian meluas ke Inggris dengan ajaran Trias Politica
dari Montesquieu.
Ditujukan
untuk menjamin hak asasi rakyat, agar tidak timbul kesewenang-wenangan
dari raja (pemerintah).
Hak asasi yang terjelma dalam
asas kedaulatan rakyat dibidang
keuangan negara disebut ”hak budget”. yang
dituangkan dalam
ketentuan undang-undang.(baca pasal 23 s/d 23C
UUD.1945)
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di
dalam UU tersebut, jelas terlihat bahwa persetujuan DPR dapat
dikatakan mutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidak
mungkin melaksanakan Anggaran Negara yang belum disetujui DPR.
Unsur unsur yuridis dalam anggaran negara, terlihat
dari hak dan kewajiban yang ada pada
penguasa dan rakyat, dimana rakyat melalui
perwakilannya berhak menentukan uang rakyat
menyangkut sumber dan penggunaannya.
3. Anggaran negara
ditinjau dari sudut Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya
(materiil).
Pengertian anggaran dari sudut
materiil lebih menekankan pada pemerintah sebagai pelaksana
pemerintahan yang terikat kepada sesuatu
jumlah maksimal tertentu dari anggaran negara
yang telah ditetapkan dalam undang-undang. dengan
demikian eksekutif hanya dapat melakukan
tindakan-tindakan dalam batas-batas yang telah
ditetapkan pada undang-undang.
4. Anggaran Negara dari sudut policy
(kebijaksanaan)
Ini mengandung makna bahwa
apa yang telah tertuang didalam anggaran
negara adalah merupakan bentuk policy/kebijaksanaan
pemerintah yang akan dilakukannya pada satu
tahun anggaran ke depan. Hal ini dapat
dilihat pada besarnya pengalokasian anggaran per
sektor.
G. Pengelolaan Uang
1. Pengelolaan Kas Umum Negara
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum
Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam
rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, menteri keuangan membuka Rekening
Kas Umum Negara. Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral. Uang negara dimaksud adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan
valuta asing. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara,
Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening
Pengeluaran pada bank umum dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas
kesatuan perbendaharaan, serta optimalisasi pengelolaan kas. Dalam hal
tertentu, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pada lembaga keuangan
lainnya. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap
hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan
seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Dalam hal kewajiban
penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara
Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala. Rekening Pengeluaran pada bank
umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral.
Jumlah dana yang disediakan pada
Rekening Pengeluaran dimaksud disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk
membiayai kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN. Pemerintah
pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank
sentral. Jenis dana, tingkat bunga, dan/atau jasa giro serta biaya sehubungan
dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan
kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan menteri keuangan. Pemerintah
pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan
pada bank umum. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah pusat/daerah
dimaksud didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dimaksud
didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan. Bunga
dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan
negara/daerah. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum
dibebankan pada belanja negara/daerah.
Dalam hal tertentu, yaitu keadaan belum
tersedianya layanan perbankan di suatu tempat yang menjamin kelancaran
pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara,
menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk
melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan
operasional kementerian negara/lembaga, terutama yang berkaitan dengan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Badan lain
tersebut adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetensi
dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran
negara. Kompetensi dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana
penunjang layanan yang diperlukan. Sedangkan reputasi dinilai berdasarkan
perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga
tahun terakhir. Penunjukan
badan lain dilakukan dalam suatu
kontrak kerja dan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan badan
hukum di luar lembaga keuangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Badan lain yang ditunjuk berkewajiban:
a. menyampaikan laporan secara berkala
kepada Bendahara Umum
Negara mengenai pelaksanaan
penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya;
b. menyampaikan laporan bulanan atas
pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya.
Laporan dimaksud
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam peraturan pemerintah ditetapkan oleh menteri keuangan selaku
Bendahara Umum Negara.
2. Pelaksanaan Penerimaan Negara oleh
Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh
persetujuan dari Bendahara Umum Negara. Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk. Menteri/pimpinan
lembaga mengangkat bendahara penerimaan untuk menatausahakan penerimaan negara
di lingkungan kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas,
Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening
kas negara.
3. Pengelolaan Uang Persediaan untuk
Keperluan Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka
rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan selaku
Bendahara Umum Negara. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/kantor/satuan kerja, di lingkungan kementerian negara/lembaga
dapat diberi persediaan uang kas (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran
untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa
Bendahara Umum Negara kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk penyimpan uang
persediaan
sebelum dibayarkan kepada yang berhak.
Tata cara pembukaan rekening serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban
uang persediaan ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan
pemerintah mengenai pengelolaan uang negara. Dalam rangka pengelolaan kas,
Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan
dan/atau penutupan rekening uang
persediaan. Uraian lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara dibahas pada modul Pedoman Pelaksanaan Anggaran (PPA) I.
H. Pengelolaan Piutang dan Utang
1. Pengelolaan Piutang
Pengelolaan piutang negara diatur dalam
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara mulai pasal 33 sampai
dengan pasal 37, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah serta kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN. Tata cara pemberian
pinjaman atau hibah tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
b. Setiap pejabat yang diberi kuasa
untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara wajib mengusahakan
agar setiap piutang negara diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Piutang
negara yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Piutang negara jenis tertentu antara
lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri,
mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Hak mendahulu adalah hak menagih piutang negara yang mendapat
prioritas utama (harus didahulukan), sebelum dilakukan pembayaran kepada
kreditor lainnya.
2. Penyelesaian Piutang Negara yang
Tidak Disepakati
Penyelesaian piutang negara yang timbul
sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali
mengenai piutang negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang. Penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara ditetapkan
oleh:
a. menteri keuangan, jika bagian
piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
b. presiden, jika bagian piutang negara
yang tidak disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. presiden, setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bagian piutang yang tidak disepakati
adalah selisih antara jumlah tagihan piutang menurut pemerintah dengan jumlah
kewajiban yang diakui oleh debitur.
3. Penghapusan Piutang Negara
Piutang negara/daerah dapat dihapuskan
secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan pemerintah pusat/daerah, kecuali
mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri
dalam undang-undang. Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan
piutang negara/daerah dari pembukuan pemerintah pusat/daerah tanpa menghapuskan
hak tagihnegara/daerah. Sedangkan penghapusan secara mutlak dilakukan dengan
menghapuskan hak tagih negara/daerah. Penghapusan secara mutlak atau bersyarat
sepanjang menyangkut piutang pemerintah pusat, ditetapkan oleh:
a. menteri keuangan untuk jumlah sampai
dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
b. presiden untuk jumlah lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000.00 (seratus miliar
rupiah);
c. presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
4. Pengelolaan Utang
Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat
yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau
menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undangundang APBN. Utang/hibah
dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD. Biaya
berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah tersebut dibebankan pada
anggaran belanja negara. Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah
baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang
atau hibah luar negeri kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman
dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
5. Kedaluwarsa Hak Tagih Utang Negara
Hak tagih mengenai utang atas beban
negara kedaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali
ditetapkan lain oleh undang-undang. Kedaluwarsa dimaksud tertunda apabila pihak
yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa
kedaluwarsa. Kedaluwarsa dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Ketentuan kedaluwarsa dimaksud tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga
dan pokok pinjaman negara.
I. Penyusunan dan Penetapan APBN
dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan
penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan
fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam
proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas
kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran,
penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam
penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas,
manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran
berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk
meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan
pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan
dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini
disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti
bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan
antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah
pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah
penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran
berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan
evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan
sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus
kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas
kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan
perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan
secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,
memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan
pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta
memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan
pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah
dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan.
Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan
yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan
dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi,
penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana
pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang
ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak
sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era
globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan
membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran
tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan
di kebanyakan negara maju. Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika
proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas
mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas
antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Sejalan dengan semakin luas dan
kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan
mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga
infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing,
badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan
negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana
masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral
ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam
penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan
pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah
pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu,
undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri
pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa
pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
J. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan secara rinci
dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan
Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan
anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut
hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi
anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga,
pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang
menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud
meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan
alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Untuk
memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah
pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama
kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi
yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan
APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester
berikutnya. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur
perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif
antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
K. Badan Pemeriksa dan Pengelola
KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri, yaitu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memiliki
kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pengertian
masing-masing jenis pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pemeriksaan keuangan adalah
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan
keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini
tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja adalah
pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek
efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen oleh aparat
pengawasan internal pemerintah. UUD 1945 pasal 23 E mengamanatkan BPK untuk
melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan
kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian
lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD). Ditinjau dari sisi pemerintah,
pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan
negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi
sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu
ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan
keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan
hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini, pemeriksaan kinerja akan
menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu akan menghasilkan simpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan
BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk
ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Selain
disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga
disampaikan oleh BPK kepada pemerintah untuk
dimintakan tanggapan dan
penyesuaian/koreksi. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK
digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang
diperlukan, laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements)
akan memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah
diberi kesempatan untuk menanggapi temuan dan simpulan yang dikemukakan dalam
laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan tersebut disertakan dalam laporan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa BPK
menemukan unsur pidana, BPK wajib menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada
instansi yang berwenang, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak yang
berwenang lainnya. BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang
dilakukan selama satu semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada
DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada presiden
serta gubernur/bupati/walikota yang
bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil
pemeriksaan. Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik,
setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga
perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat
memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui
publikasi dan situs web BPK.
Selanjutnya, pemerintah diwajibkan
untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu, BPK perlu
memantau dan menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut
kepada DPR/DPD.
L. Pertanggungjawaban Pengelolaan
Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi
prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi
pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan
bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa
laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD,
dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang
disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur
sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota,
serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan
sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta
berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip
yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima,
menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik
negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam
pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para
pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
M. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan
Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan
kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri
Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya
adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanismechecks and
balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi
fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan,
dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut
diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
dilakukan oleh bank sentral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar