Senin, 18 April 2016

SISTEM KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA




A. Pengertian  Administrasi Keuangan Negara.
Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
Sistem administrasi keuangan negara diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Modul ini menguraikan pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal, yaitu terkait dengan kebijakan dan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan dan kegiatan APBN yang diuraikan adalah sejak dari perencanaan anggaran, penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dan pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan negara adalah: semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Pengertian keuangan negara yang begitu luas memerlukan pengadministrasian yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
a.    Administrasi Keuangan Negara adalah:  tata pengendalian daripada keuangan negara. ( S. Prayudi  Atmosudirjo).
b.   Administrasi Keuangan Negara  adalah : semua kegiatan-kegiatan pemerintah  dalam pengelolaan keuangan, diawali dari  penyiapan dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan uang negara, mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan semua dana-dana negara  dan bagaimana cara untuk mempertanggungjawabkan  itu semua. (M.S Hendrick).
 c.   S.P Siagian  : Keuangan Negara  berarti  semua hak dan kewajiban  yang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang  berhubung  dengan hak-hak negara.
d.   Keuangan Negara adalah  semua hak  dan semua kewajiban  yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu  baik yang berupa uang maupun barang  yang dapat dijadikan milik negara  berhubungan dengan pelaksanaan hak  dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
           Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan  bahwa Keuangan Negara  mengandung  empat unsur :
      1. Hak-hak  Negara
      2. Kewajiban-kewajiban Negara
      3. Ruang  lingkup Keuangan Negara
      4. Aspek sosial ekonomis Keuangan Negara.
B. Ruang  Lingkup  Pembahasan  Administrasi  Keuangan
            Masalah  utama  administrasi  keuangan  adalah  masalah pengambilan  keputusan  kebijaksanaan  dan  pelaksanaan  yang  berkaitan  dengan  perencanaan, pelaksanaan, akutansi, laporan  pelaksanaan, dan  pengawasan  atas  pengadaan dana disatu  pihak serta  penggunaan  dana dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan  yang  ingin  dicapai oleh  administrasi  keuangan  negara  adalah pertanggungjawaban, efisiensi, dan  atau  efektivitas  dalam  pengadaan  serta  penggunaan  dana.
Ruang lingkup Keuangan Negara  dibedakan menjadi 2  komponen  yaitu:    
      1. Keuangan Negara  yang pengurusannya  dipisahkan.
      2. Keuangan Negara  yang diurus langsung pemerintah.
       Ruang  Lingkup  pembahasan  Administrasi  Keuangan, tergantung  dari sudut pendekatan  yang  digunakan.  Pendekatan  yang  berbeda  akan  mencerminkan  ruang  lingkup  yang  berbeda.  Pembahasan  Administrasi  Keuangan  dikelompokkan  kedalam 5 pendekatan  yang  berbeda  yaitu  pendekatan  ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a. Pendekatan  Ketatalaksanaan  keuangan
§  Dengan  pendekatan  ketetatalaksanaan  keuangan (financial management), maka  pembahasan  administrasi  keuangan  mencakup  fungsi  perencanaan  keuangan, ketatalaksanaan  penggunaan  dana, penyediaan  atau penggunaan  dana  yang  diperlukan.
§  Menurut  Robert W Johnson,  fungsi  ketatalaksanaan  adalah  perencanaan keuangan (financial  planning), pengambilan  keputusan  alokasi  dana di antara  berbagai kemungkinan  investasi  pada  aktiva (managing  assets), menarik  dana  dari  luar (raising funds),  dan  penanganan  masalah-masalah  khusus (meeting  special problems).
§  Hakekat  perencanaan  adalah  analisa, baik  analisa  intern  maupun  ekstern, baik  jangka pendek, sedang  maupun  jangka  panjang  sebagai  landasan  untuk  menyususn  serangkaian  tindakan  pada  masa  mendatang  dalam  usaha  mencapai  tujuan  tertentu.
§  Perencanaan  keuangan  mencakup  proyeksi  terhadap  aliran kas (cash flows)  serta proyeksi  terhadap  kebutuhan  investasi  pada  masa  mendatang (capital budgeting).
§  Perencanaan  atas  aliran  masuk  dan  keluar  dari  kas  dan  proses  pengambilan  keputusan  terhadap  alokasi  dana di antara  berbagai  kemungkinan  merupakan  dua  fungsi  ketatalaksanaan  keuangan  yang  erat  hubungannya.
§  Jika  aliran  keluar  dari kas  melebihi  aliran  masuk  ke kas sebagaimana  yang  diperkirakan  akan  terjadi  pada  masa  mendatang  dan  saldo  kas  tidak  mencukupi untuk  menyerap  kekurangan,  maka  perlu diperoleh  atau  ditarik dana  dari luar  melalui  berbagai  bentuk dan  kemungkinan pemilihan  dan pinjaman  yang  ada.
b. Pendekatan  Keuangan Negara.
§  Bila  administrasi keuangan  ditinjau  dari  sudut pendekatan  keuangan negara, maka  pembahasan  mencakup  keuangan  badan hukum publik, baik keuangan negara  maupun  keuangan  badan hukum publik yang lebih rendah.
§  Pembahasan  biasanya  lebih  ditekankan pada  segi-segi  yang berkaitan  dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara  dan  anggaran  negara.
§ C. Goedhart ( terjemahan  Ratmoko, 1973)  cakupan keuangan negara  meliputi  segi  yang  berhubungan dengan  fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang  distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajak  dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam  kaitannya dengan alokasi  sumber-sumber. distribusi pendapatan  dan  kekayaan, stabilisasi  ekonomi  serta masalah  kebijaksanaan.
c. Pendekatan  Administrasi Negara (public administration)

§  Dari sudut administrasi negara, ada dua  segi yang berkaitan  dengan  administrasi keuangan (Dimock  dan Dimock).
§  Pertama, merupakan bidang keuangan  yang luas, meliputi fungsi  perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,  hutang negara dan administrasi hutang negara.
§  Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana  ditinjau melalui sudut pandangan  pimpinan administrasi  dan mereka yang  mempunyai perhatian  terhadap  apa  yang  dilakukannya.
§  Administrasi keuangan terdiri dari  serangkaian  langkah di mana dana  disediakan  untuk pejabat-pejabat tertentu  menurut prosedur-prosedur  yang  dapat  menjamin  pertanggungjawaban  yang sah  dan  menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut.
§  Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
§  Anggaran belanja  adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang  seimbang  untuk suatu waktu tertentu.
§  Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja  itu merupakan  catatan pelaksanaan pekerjaan  pada  masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu ini  dan proyeksi  melalui rencana-rencana untuk  masa yang akan datang.
§  Daya  yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
§  Administrasi  keuangan menyangkut  lima segi kebijaksanaan  nasional  yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu  :
              1. Kebijaksanaan  ekonomi, menyangkut  hubungan
                   antara pengeluaran pemerintah dan semua  penda-
                   patan  lainnya.
              2.  Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-
                   ngadakan  dan membayar kembali  utang-utang)
              3.  Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya
                   secara relatif dari berbagai sumber  penerimaan
                   serta persoalan  pajak-pajak  yang harus dikena-
                   kan).
              4.  Kebijaksanaan pengeluaran
              5.  Kebijaksanaan pelaksanaan

§  Perumusan kebijaksanaan fiskal  mempertimbangkan pengaruh  dari administrasi keuangan pemerintah  terhadap keseluruhan  pola tingkah laku kehidupan  ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan  sumber penerimaan  untuk  memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah  pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti  peranan dan pengaturan pemerintah  dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal  demikian penting  dalam rangka  memberikan kerangka-dasar  untuk proses anggaran.
§  Nilai yang  sangat penting  dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability).  
§  Maksud utama dari pertanggungjawaban keuangan  adalah untuk  menjamin  pertanggungjawaban demokratis  kepada rakyat.
§   Aparatur negara  mempunyai dua bentuk  pertanggung jawaban, yaitu  pertanggungjawaban  keuangan  dan pertanggungjawaban  pengambilan keputusan  yang bijak dan jujur dalam bidang  keuangan.
§  Terjaminnya kejujuran  dalam  pemerintahan dapat  dilakukan  dengan  membagi  kekuasaan  diantara berbagai  aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan  sejarah perkembangan  sistem anggaran.
§  Ditinjau  dari  sudut sejarah  perkembangan sistem anggaran, maka administrasikeuangan  telah  berkembang  dari Administrasi Keuangan  Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan)   yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789  ke arah  Administrasi Keuangan  Hasil Karya (Performance Financial Administration)  pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan).
§  Perkembangan selanjutnya terjadi  dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah  sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan  dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
§  Robert Anthony  memperkenalkan  tiga proses administrasi  berbeda  yaitu  : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan  dan pengawasan  operasional.  
e.  Organisasi  sebagai  sistem  terbuka.
 §  Organisasi  keuangan, yang  ada dalam  batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok  yang  saling  berhubungan dan pengaruh  mempengaruhi.
§  Infut dari luar – diubah – disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem  terbuka).
§  Organisasi keuangan  terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan  yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkan  hubungan sosial vertikal  maupun horisontal – faktor motivasional)
4. unsur struktural (menunjukkan  cara-cara melakukan spesialisasi dan  koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan  dll)
5. unsur  yang mencakup keseluruhan unsur  dari  OK  baik  dengan lingkungan khusus  maupun  lingkungan  umum.
§  Dari sudut pendekatan organisasi  sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian  saja  dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan  termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang  mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi  dan lingkungan sosial.
     Hak-hak negara  adalah usaha pemerintah  untuk mengisi  kas negara  yang akan dipergunakan untuk membiyayai  kepentingan-kepentingan masyarakat.  Hak-hak ini meliputi :
      1.   Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannya  dilakukan       oleh  Bank Sentral (BI).
      2.   Hak mengadakan pinjaman  baik pinjaman  yang berasal dari      dalam negeri  maupun dari  luar negeri.
      3.   Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti  : hak menarik   pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara
                  Kewajiban – kewajiban negara  dimaksudkan untuk  memperbaiki tarap hidup  rakyat secara keseluruhan  agar lebih  baik dari  sebelumnya.
      1.   Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara  demi kepentingan masyarakat. (Psal 33  dan 34  UUD.1945.
      2.   Kewajiban  membayar atas  hak-hak tagihan yang  datangnya     dari  pihak  ketiga.
C. Aspek  sosial ekonomis  daripada Keuangan Negara
          Menurut Richard Musgrave bahwa secara  sosial ekonomis keuangan negara dapat diketahui  dari tiga segi  yaitu :
      1.   Redistribusi  pendapatan (Redistribution  of income)
      2.   Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of sources)
      3.   Kestabilan  terhadap kegiatan ekonomi (stabilitation)       
Adapun Pengelompokkan  Bidang  Pengelolaan Keuangan Negara,yaitu:
1. Sub bidang  pengelolaan  fiskal
2. Sub bidang  pengelolaan  moneter
3. Sub bidang  pengelolaan  kekayaan  negara  yang  dipisahkan
 D. Asas-asas  umum Pengelolaan  Keuangan  Negara.
      Dalam  rangka  terwujudnya  Good Governance  dalam  penyelenggaraan  negara, pengelolaan  keuangan  negara  perlu  diselenggarakan  secara  profesional, terbuka, dan  bertanggung jawab.

Asas – asas  yang telah  lama dikenal dalam pengelolaan Keuangan Negara :
1. asas  tahunan
2. asas  universalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas

Asas-asas  (baru) sebagai cerminan best practices (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik) dalam  pengelolaan  Keuangan Negara:
1. Akuntabilitas  yang  berorientasi  pada  hasil;
2. Profesionalitas;
3. Keterbukaan  dalam  pengelolaan Keuangan Negara
4. Pemeriksaan  keuangan  oleh  badan  pemeriksa  yang  bebas dan  mandiri.
E. Sumber Hukum Keuangan Negara.
§   Sumber hukum dari Administrasi Keuangan  Negara  adalah  U.U.D  1945  Pasal  23 s/d 23E yang berbunyi  :
Pasal  23.
      – ayat 1.    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud  dari pengelolaan keuangan negara  ditetapkan setiap tahun  dengan undang-undang  dan dilaksanakan secara terbuka  dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
      -ayat 2.     Rancangan  undang-undang  anggaran  pendapatan dan belanja negara  diajukan oleh presiden  untuk dibahas bersama DPR  dengan  memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

   -ayat 3.     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat  tidak  menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja  negara  yang  diusulkan oleh  Presiden, Pemerintah  menjalankan  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara  tahun  yang  lalu.
Pasal  23A.     Pajak  dan pungutan lain  yang bersifat  memaksa  untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal  23B.     Macam  dan harga mata uang  ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal  23C.     Hal-hal lain mengenai keuangan negara  diatur dengan  undang-undang.
Pasal  23D.     Negara  memiliki suatu Bank Sentral  yang  susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan  undang-undang.
Pasal 23E    
          -ayat  1     Untuk  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang  keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan  yang bebas dan mandiri.
      -ayat 2      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
      -ayat 3      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan  dan/atau badan  sesuai  dengan undang-undang.
§   Dasar  hukum  merupakan  landasan dasar  yang  dipergunakan sebagai  pedoman atau sebagai petunjuk bagaimana keuangan negara  tersebut harus  dijalankan dengan sebaik-baiknya.
§   Dasar  hukum  adalah untuk menjamin  bahwa dalam realisasi  pengurusan  keuangan negara tercermin  kesatuan (unity)  dalam bertindak  bagi pejabat-pejabat negara.
§   Dalam UUD.1945  tidak dijumpai tatacara  pengurusan Keuangan Negara  secara terperinci. Oleh karena itu  cara pengaturan keuangan negara  harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
§   Dalam negara  yang berdasarkan facisme, anggaran itu ditetapkan  oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi  anggaran negara  ditetapkan dengan undang-undang  (artinya dengan persetujuan DPR).
 Menurut Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara adalah meliputi:
· Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
· Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
· Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
· Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
· Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
· Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
· Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
· Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
· Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
· Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
F.ANGGARAN   NEGARA

             Secara  etimologis  perkataan  anggaran  bersumber  dari  kata ”anggar”  atau ”kira-kira”  atau ”perhitungan” (Poerwadarminta, Kamus Besar  Bahasa  Indonesia),  sehingga pengertian  anggaran negara  berarti  perkiraan atau  perhitungan  jumlahnya  pengeluaran  atau belanja  yang  akan  dikeluarkan  oleh  negara. Begrooting (Bld, C.Goedhart).

Anggaran Negara dalam Pengertian Administratif :       
Merupakan pengertian  yang paling  sederhana  dimana pembagian  kekuasaan        belum  dikenal (terutama pada jaman  kerajaan monarchi absolut).
          Pengeluaran  keluarga raja merupakan pengeluaran negara.
          Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansi  serta kewenangan bendaharawan seperti sekarang.
     Oleh  karena demikian  anggaran  pada  waktu  itu  terlihat  lebih  bersifat  penata  usahaan  belaka  dari  pengeluaran  dan  penerimaan  keuangan  negara  dengan  memperhatikan  keseimbangan  yang logis antara keduanya. Konsepsi  negara  ketika  itu, lebih  sering  dikenal  sebagai l’etat cest moi(negara  adalah  saya).

     2. Anggaran  Negara dalam pengertian formil (dari sudut  konstitusi).
             Dimulai dari munculnya teori  mengenai  Tata  Negara  dari John             Locke  di Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif)          yang  kemudian  meluas ke Inggris  dengan  ajaran Trias Politica       dari Montesquieu.
      Ditujukan  untuk  menjamin  hak asasi rakyat, agar tidak  timbul kesewenang-wenangan  dari  raja (pemerintah).
             Hak  asasi  yang  terjelma  dalam  asas kedaulatan rakyat dibidang          keuangan negara  disebut ”hak budget”. yang dituangkan  dalam         ketentuan  undang-undang.(baca  pasal 23 s/d 23C UUD.1945)
              Dari ketentuan-ketentuan  yang  terdapat  di dalam UU tersebut, jelas terlihat  bahwa persetujuan DPR dapat  dikatakan  mutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidak  mungkin melaksanakan Anggaran Negara  yang belum  disetujui DPR. Unsur unsur  yuridis dalam  anggaran negara, terlihat  dari  hak  dan kewajiban  yang  ada  pada  penguasa  dan  rakyat, dimana  rakyat  melalui  perwakilannya berhak  menentukan  uang  rakyat  menyangkut  sumber  dan  penggunaannya.
  3. Anggaran  negara ditinjau  dari  sudut Undang-undang  dan peraturan         pelaksanaannya (materiil).        
              Pengertian  anggaran  dari  sudut  materiil  lebih  menekankan  pada pemerintah  sebagai pelaksana  pemerintahan  yang  terikat  kepada  sesuatu  jumlah  maksimal tertentu dari  anggaran  negara  yang  telah  ditetapkan  dalam  undang-undang. dengan  demikian  eksekutif  hanya  dapat  melakukan  tindakan-tindakan  dalam  batas-batas  yang  telah  ditetapkan  pada  undang-undang.

         4. Anggaran  Negara  dari  sudut  policy (kebijaksanaan)
               Ini  mengandung  makna  bahwa  apa  yang  telah  tertuang  didalam  anggaran  negara adalah  merupakan bentuk  policy/kebijaksanaan pemerintah  yang  akan  dilakukannya pada  satu  tahun  anggaran  ke depan. Hal  ini  dapat  dilihat  pada  besarnya  pengalokasian  anggaran  per sektor.
G. Pengelolaan Uang
1. Pengelolaan Kas Umum Negara
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, menteri keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara. Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Uang negara dimaksud adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan valuta asing. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas kesatuan perbendaharaan, serta optimalisasi pengelolaan kas. Dalam hal tertentu, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pada lembaga keuangan lainnya. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala. Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran dimaksud disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN. Pemerintah pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral. Jenis dana, tingkat bunga, dan/atau jasa giro serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan menteri keuangan. Pemerintah pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah pusat/daerah dimaksud didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dimaksud didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada belanja negara/daerah.
Dalam hal tertentu, yaitu keadaan belum tersedianya layanan perbankan di suatu tempat yang menjamin kelancaran pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara, menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Badan lain tersebut adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetensi dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara. Kompetensi dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan yang diperlukan. Sedangkan reputasi dinilai berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir. Penunjukan
badan lain dilakukan dalam suatu kontrak kerja dan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan badan hukum di luar lembaga keuangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Badan lain yang ditunjuk berkewajiban:
a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum
  Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan    tanggung jawabnya;
b. menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya.
    Laporan dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah ditetapkan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
2. Pelaksanaan Penerimaan Negara oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara. Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk. Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening kas negara.
3. Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja, di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk penyimpan uang persediaan
sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang negara. Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan
dan/atau penutupan rekening uang persediaan. Uraian lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dibahas pada modul Pedoman Pelaksanaan Anggaran (PPA) I.
H. Pengelolaan Piutang dan Utang
1. Pengelolaan Piutang
Pengelolaan piutang negara diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara mulai pasal 33 sampai dengan pasal 37, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN. Tata cara pemberian pinjaman atau hibah tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
b. Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Piutang negara yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Piutang negara jenis tertentu antara lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri, mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak mendahulu adalah hak menagih piutang negara yang mendapat prioritas utama (harus didahulukan), sebelum dilakukan pembayaran kepada kreditor lainnya.
2. Penyelesaian Piutang Negara yang Tidak Disepakati
Penyelesaian piutang negara yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
a. menteri keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bagian piutang yang tidak disepakati adalah selisih antara jumlah tagihan piutang menurut pemerintah dengan jumlah kewajiban yang diakui oleh debitur.
3. Penghapusan Piutang Negara
Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan pemerintah pusat/daerah, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang negara/daerah dari pembukuan pemerintah pusat/daerah tanpa menghapuskan hak tagihnegara/daerah. Sedangkan penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara/daerah. Penghapusan secara mutlak atau bersyarat sepanjang menyangkut piutang pemerintah pusat, ditetapkan oleh:
a. menteri keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000.00 (seratus miliar
rupiah);
c. presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4. Pengelolaan Utang
Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undangundang APBN. Utang/hibah dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD. Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah tersebut dibebankan pada anggaran belanja negara. Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
5. Kedaluwarsa Hak Tagih Utang Negara
Hak tagih mengenai utang atas beban negara kedaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Kedaluwarsa dimaksud tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa. Kedaluwarsa dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Ketentuan kedaluwarsa dimaksud tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara.
 I. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju. Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
J.  Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
K. Badan Pemeriksa dan Pengelola KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, yaitu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pengertian masing-masing jenis pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan internal pemerintah. UUD 1945 pasal 23 E mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD). Ditinjau dari sisi pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan
keuangan dan pemeriksaan investigatif. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan simpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah untuk
dimintakan tanggapan dan penyesuaian/koreksi. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) akan memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi temuan dan simpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan tersebut disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa BPK menemukan unsur pidana, BPK wajib menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak yang berwenang lainnya. BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama satu semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada presiden
serta gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan. Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Selanjutnya, pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD.
L. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
M. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanismechecks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...