kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com
PENDAHULUAN
ujuan umum diberikannya materi pengertian hukum
administrasi negara dalam Modul 1 ini agar
Anda mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk
memberikan definisi atau pengertian tentang hukum administrasi negara. Dalam modul ini, Anda akan diajak
untuk memahami pengertian hukum
administrasi negara. Hal tersebut dimulai dari pemahaman tentang makna hukum, kemudian makna mengenai
administrasi negara, hingga
A.
PENGERTIAN HUKUM
B.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Perubahan
Paradigma Pemerintahan terhadap Administrasi Negara
Tahun-tahun berikutnya, bersamaan dengan perkembangan dunia, administrasi negara juga ikut berkembang terus. Hal tersebut secara linier tumbuh bersama dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan tersebut pada akhirnya telah menumbuhkan satu pergeseran pada paradigma baru administrasi negara yang oleh Barzelay dan Armajani, sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, dinyatakan adanya pergeseran dari paradigma birokratik menuju paradigma post bureaucratic paradigm.13 Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara paradigma birokratik dan paradigma posbirokratik seperti teperinci dalam tabel berikut.
C.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
D.
RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
LATIHAN
RANGKUMAN
TES
FORMATIF 1
ada Kegiatan Belajar 1, Anda sudah mempelajari
pengertian hukum, administrasi negara,
dan pengertian serta ruang lingkup hukum administrasi
negara. Pada Kegiatan Belajar 2 ini, akan dijelaskan materi
A.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
B. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Perundangan Tertulis
2.
Yurisprudensi
3.
Kebiasaan/Konvensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
C. FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
LATIHAN
RANGKUMAN
A. Pengertian Sumber Hukum
B. Fungsi Hukum Administrasi Negara
TES
FORMATIF 2
Kunci Jawaban Tes Formatif
Daftar Pustaka
Modul 1
|
T
|
makna
pengertian hukum administrasi negara itu.
Selain itu, yang juga hendak diberikan
kepada Anda pada modul ini adalah pemahaman tentang luas cakupan hukum
administrasi negara serta persinggungan dengan ilmu hukum lainnya. Pada modul
ini, juga diungkap mengenai sumber-sumber hukum administrasi negara yang
menyangkut perundangan, kebiasaan, yurisprudensi, serta doktrin atau pendapat
pakar. Materi terakhir adalah pembahasan mengenai fungsi dari hukum
administrasi negara.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan Anda mampu:
1.
menjelaskan pengertian hukum;
2.
menjelaskan pengertian administrasi negara;
3.
menjelaskan perubahan paradigma dalam administrasi negara;
4.
menyebutkan aliran-aliran dalam administrasi negara;
5.
menyebutkan perbedaan antara aliran-aliran dalam
administrasi negara;
6.
menyebutkan perbedaan antara
paradigma bureaucratic dan post bureaucratic;
7.
menjelaskan pengertian hukum administrasi negara;
8.
menyebutkan beberapa pengertian hukum
administrasi negara menurut pakar-pakar hukum administrasi negara;
9.
menjelaskan ruang lingkup hukum administrasi negara;
10.
menjelaskan apa yang dimaksud teori residu;
11.
menyebutkan siapa yang mengemukakan teori residu;
12.
menjelaskan perbedaan antara hukum
tata negara dan hukum administrasi negara;
13. menyebutkan
sumber-sumber hukum administrasi negara;
14.
menjelaskan apa yang dimaksud
dengan yurisprudensi sebagai sumber hukum administrasi negara;
15.
menjelaskan apa yang dimaksud
dengan doktrin sebagai sumber hukum administrasi negara;
16.
menyebutkan alasan-alasan mengapa
konvensi dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara;
17. menjelaskan fungsi
hukum administrasi negara;
18.
menyebutkan hakikat utama hukum administrasi negara.
Kegiatan Belajar 1
Pengertian-pengertian
dalam Hukum
Administrasi Negara
A.
PENGERTIAN HUKUM
Semenjak bergesernya paradigma negara
penjaga malam atau yang dalam kepustakaan sering diberi istilah nacht wakerstaat atau watchdog state, terjadi perubahan
mendasar yang ditandai dengan perubahan fungsi negara: yang awalnya hanya
bertugas di bidang keamanan dalam negeri berubah menjadi pengelola
kesejahteraan warga negara (bestuurzorg).
Perubahan fungsi dari negara tersebut tentu harus memasuki ranah kehidupan
privat warganya yang selama ini berada dalam konteks negara penjaga malam
seolah terisolasi dari jangkauan negara. Negara memberlakukan sistem
administrasi untuk mengurus segala kegiatan pemerintahan dan yang bertujuan
menciptakan kesejahteraan bagi warganya.
Masuknya administrasi negara dalam
kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang
memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen ini
berfungsi sebagai dasar pembenaran atas aktivitas negara yang berusaha mengatur
hal-hal yang sifatnya privat tersebut.
Hal tersebut tentu berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara (HAN).
Sebelum membahas pengertian hukum
administrasi negara, perlu disadari bahwa frasa HAN tersebut berasal dari dua
kata, yakni “hukum” dan “administrasi negara”. Untuk dapat memahami secara
menyeluruh makna hukum administrasi negara, sangat diperlukan pemahaman di
masing-masing frasa tersebut. Kemudian, keduanya disinergikan untuk mendapatkan
pengertian utuh HAN.
Pemaknaan pengertian hukum dalam
kepustakaan sangat banyak, tetapi pada prinsipnya pemahaman tersebut ada yang
bersifat sempit dan ada pula yang bersifat luas. Hal tersebut berkaitan dengan
sudut pandang pakar yang mengartikannya.
Salah satu pendapat tentang pengertian
hukum disampaikan oleh J.C.T Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
sebagai berikut.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukum tertentu.
Sementara itu, pendapat yang tidak jauh
berbeda dengan pendapat di atas disampaikan pula oleh H.M Tirtaatmidjaja, S.H.
Hukum ialah semua aturan (norms) yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Sementara itu, Sjachran Basah mengungkap
makna mengenai pengertian hukum. Ia lebih memilih pendekatan fungsi.
Menurutnya, dalam hukum, terdapat lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan
kehidupan masyarakat sebagai berikut.
1.
Direktif:
sebagai pengarah dalam membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
2.
Integratif: sebagai pembina
kesatuan bangsa.
3.
Stabilitatif:
sebagai pemelihara (termasuk hasil-hasil
pembangunan) serta penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.
Perfektif:
sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara ataupun
sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.
Korektif:
baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan
keadilan.
Ada satu kesamaan dalam beberapa
definisi tentang hukum yang disampaikan oleh pakar-pakar hukum, yaitu hukum
berkait dengan satu perintah dan larangan guna menuju tertib sosial. Namun,
dalam pemahaman yang sempit tentang hukum, perintah dan larangan tersebut
disederhanakan dalam sekelompok peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh
negara guna mengatur warganya agar tercipta satu tertib sosial.
Dalam pemahaman tentang makna dari hukum
yang lebih luas, hukum tidak hanya diartikan sebagai sekelompok aturan
tertulis, tetapi segenap
aturan, baik tertulis maupun tidak, baik dibuat negara
maupun bukan,tingkah laku, simbol-simbol, dan segala bentuk yang pada akhirnya
bertujuan menciptakan tertib sosial di masyarakat. Pendek kata, hukum tidak
lagi sebagai wujud yang selama ini dipahami, yaitu sekadar sekumpulan aturan,
tetapi hukum harus dipahami sebagai segala aspek yang berkaitan dengan tertib
masyarakat. Hukum dipahami sebagai suatu sistem sosial yang menciptakan tertib
masyarakat tersebut. Hal ini tidak hanya meliputi aturan- aturannya, tetapi
juga segenap tingkah laku penegakannya serta budaya dari masyarakat dalam
melihat hukum sebagai suatu nilai yang harus dipatuhi.
B.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Kehidupan negara modern yang cenderung
berusaha memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya dalam masalah pelayanan
kesejahteraan masyarakat, membutuhkan instrumen untuk melaksanakan
tugas-tugasnya. Instrumen yang digunakan oleh negara untuk mengelola
pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat tersebut adalah
administrasi negara.
Instrumen tersebut berusaha menata
segala aspek kehidupan negara melalui birokrasi, tata kelola, penyiapan,
pelaksanaan, dan pengawasan segala tindakan pemerintah agar sistem pemerintah
tersebut stabil dan terukur dengan baik. Keterukuran dan kestabilan tersebut
sangat diperlukan agar hasil yang dituju
oleh kegiatan pemerintahan dapat tercapai dengan kualitas dan kuantitas yang terukur,
sebagaimana rancangan awal pada proses perencanaan kegiatan pemerintahan itu.
Misalnya, dalam masalah perancangan
layanan kependidikan, pemerintah perlu mengatur masalah kependudukan. Untuk
itu, diperlukan proses pencatatan dan pendaftaran penduduk. Negara kemudian
menentukan syarat-syarat serta prosedur pencatatan dan pendaftaran penduduk.
Hasil akhirnya akan tersedia data mengenai jumlah penduduk negara tersebut.
Agar data tersebut selalu up to date,
negara memperbaruinya melalui sensus penduduk dan menetapkan KTP harus selalu
diperpanjang kembali setelah lima tahun. Berdasarkan data tersebut, negara akan
menentukan kebutuhan layanan kependidikan, baik kuantitas maupun kualitas
sarana dan prasarana pendidikan yang harus disediakan.
Dari ilustrasi di atas, dapat dikatakan
bahwa administrasi negara mempunyai tujuan untuk membantu dan mendukung
pemerintah
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil untuk
menyejahterakan masyarakatnya. Hal tersebut sesuai pendapat Leonard D. White yang menyatakan bahwa
administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara untuk menunaikan dan
melaksanakan kebijaksanaan negara (public
administration consist … all those operations having for the purpose the
fulfillment and enfprcement of public policy)
Prayudi Atmosudirdjo melihat
administrasi negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan
menyelenggarakan kehendak- kehendak (strategy,
policy) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan
menyelenggarakan undang-undang menurut pasal- pasalnya) sesuai dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan. Untuk memperjelas makna
administrasi negara tersebut, Prayudi Atmosudirdjo memerincinya dalam beberapa
pengertian administrasi negara yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan
pemerintah sebagai berikut.
1.
Sebagai aparatur negara, aparatur
pemerintahan, atau sebagai institusi politik
(kenegaraan).
2.
Administrasi negara sebagai
“fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan
“pemerintah operasional”.
3.
Administrasi negara sebagai proses
teknis penyelenggaraan undang- undang.
Dari pandangan di atas, sesungguhnya
pengertian tentang administrasi negara dapat dilihat dalam dua segi:
1.
administrasi negara sebagai organisasi,
2.
administrasi yang secara khas
mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya
tujuan-tujuan yang ditetapkan undang- undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa).1
Hal ini memperjelas bahwa administrasi
negara tidak sekadar membahas pelaku-pelaku yang menjalankan fungsi
administrasi, tetapi administrasi juga mencakup segala cara, prosedur, dan
prasyarat yang semuanya berupaya mentransformasikan segala sumber daya yang ada
untuk mencapai tujuan negara itu. Pengertian administrasi negara pada akhirnya
lebih dipahami sebagai suatu sistem yang melibatkan segenap unsur dan
sifat-sifat sistem guna mencapai suatu tujuan.
1 Philipus Hadjon,
dkk, Pengantar Hukum Adminsitrasi
Indonesia (Jogyakarta, Gadjahmada Press, 1994), hlm. 26.
Sebagai suatu sistem, administrasi negara tentu juga
memenuhi sifat-sifat dari sistem itu:
1.
sistem itu mempunyai tujuan;
2.
sistem itu mempunyai batas-batas sistem;
3.
sistem pada umumnya bersifat
terbuka walau dalam beberapa hal dapat bersifat tertutup;
4.
sistem terdiri atas berbagai bagian atau subsistem;
5.
sistem itu mempunyai sifat wholism;
6.
terdapat saling keterhubungan;
7.
sistem melakukan kegiatan transformasi;
8.
terdapat mekanisme kontrol;
9.
mempunyai kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri.2
Dalam pencapaian tujuan, sistem administrasi
negara harus mampu menyelaraskan beberapa tujuan utama dari sistem. Menurut
Voich, tujuan sistem tersebut:
1.
mutu atau kualitas,
2.
banyaknya atau kuantitasnya,
3.
waktu,
4.
biaya.3
Tentu saja sistem administrasi negara
sebagaimana kebanyakan sistem yang lain mempunyai keterbatasan dalam pencapaian
tujuan, seperti setiap negara memiliki keterbatasan dalam beberapa hal. Oleh
karena itu, sistem administrasi negara harus mampu menentukan tujuan utama yang
hendak dicapai dengan keterbatasan yang dimilikinya.
Perubahan
Paradigma Pemerintahan terhadap Administrasi Negara
Mengingat dalam setiap pemerintahan
selalu muncul perkembangan, baik yang sifatnya alami maupun yang bersifat
rekayasa (artificial), sifat dan
bentuk sistem administrasi negara tentu sangat dipengaruhi oleh perkembangan
konsep pemerintahan itu. Perkembangan paradigmatis pada fungsi pemerintahan
tentu akan memengaruhi administrasi negara yang ada di dalamnya.
2 Tatang Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem (Jakarta:
Radjawali Press, 1996), hlm. 2 .
3 Ibid., hlm. 45.
Bagaimanapun fungsi administrasi negara
sebagai instrumen dari negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakatnya akan sangat terinfeksi oleh pengaruh perubahan paradigma yang
menjadi dasar utama administrasi negara itu. Sebelum membahas pergeseran
paradigma, perlu dipahami lebih dulu makna paradigma. Kuhn seperti yang telah dikutip oleh Yeremias T Keban melihat bahwa paradigma sebagai berikut.
Cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan sesuatu masalah yang dianut
oleh suatu masyarakat ilmiah pada suatu masa tertentu. Dalam hal di masyarakat
paradigma tersebut menemui suatu tantangan dari luar sehingga mengalami proses
ketidakpercayaan, sesungguhnya pada saat itu menjadi pertanda terjadinya
pergeseran paradigma. Paradigma administrasi negara juga mengalami proses
pergeseran dari satu paradigma ke paradigma yang lebih baru.4
Pada dasarnya, dalam perkembangan paradigma
administrasi negara, tahap-tahap perkembangan dan pergeseran paradigma
administrasi negara tersebut dapat dibagi dalam lima jenjang paradigma:
1.
paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara,
2.
paradigma prinsip-prinsip administrasi,
3.
paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik,
4.
paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi,
5.
paradigma administrasi negara sebagai administrasi
negara.
Paradigma awal dari administrasi negara
pada masanya ditandai munculnya administrasi negara dengan paradigma dikotomi
antara politik dan administrasi negara.
Paradigma yang mendikotomikan antara politik suatu negara dan poadministrasi
negara terjadi pada masa tahun 1900 sampai tahun 1926. Paradigma ini didukung
oleh tokoh utama, yakni Frank J Goodnow dan
Leonard D White. Sebagai bukti
adanya pemikiran yang melandasi paradigma administrasi negara, seorang pakar
Goodnow menulis dalam bukunya yang berjudul Politics
and administration sebagaimana dikutip oleh Yeremias T Keban seperti berikut.
Politik harus memusatkan perhatiannya
terhadap kebijakan atau ekspresi
dari kehendak rakyat,
sedangkan administrasi berkenaan
4 Yeremias
Keban, Enam Dimensi Strategis
Administrasi Publik: Konsep,Teori, dan Isu
(Yogyakarta: Gaya Media, 2004), hlm. 29.
dengan pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan atau
kehendak tersebut. Pemisahan antara politik dan administrasi dimanifestasikan
oleh pemisahan antara badan legislatif yang bertugas mengekspresikan kehendak
rakyat dan badan eksekutif yang bertugas mengimplementasikan kehendak tersebut.
Badan yudikatif dalam hal ini berfungsi membantu badan legislatif dalam
menentukan tujuan dan merumuskan kebijakan.5
Kunci utama dalam pemikiran
administrasi negara yang berparadigma dikotomi politik dan administrasi negara
adalah cara pandang yang melihat administrasi sebagai suatu hal yang seharusnya
terbebas dari segala unsur yang berkaitan dengan nilai atau bebas nilai.
Konsekuensinya, administrasi negara harus merupakan sesuatu yang murni. Tujuan
paling utama dari administrasi negara adalah berusaha mencapai nilai efisiensi
dan ekonomis dari government bureaucracy.
Pandangan ini yang pada pokoknya
menitikberatkan pada masalah efisiensi tersebut didukung oleh prinsip utama
paradigma ini yang tentu mementingkan sisi locus,
yaitu birokrasi pemerintah. Sementara itu, paradigma ini kurang memperhatikan
sudut focus yang menyangkut metode
apa yang harus dikembangkan dalam administrasi publik.
Sebagai suatu paradigma, tentu saja hal
itu mengalami proses klasifikasi atau paling tidak akan mengalami proses usutan
atau pergeseran sebagai akibat terjadinya perubahan dari perkembangan
masyarakat. Demikian juga kehidupan paradigma di bidang ilmu administrasi
negara. Pada perkembangan selanjutnya, muncullah pergeseran paradigma
administrasi negara dari paradigma dikotomi politik dan administrasi menuju
paradigma prinsip-prinsip administrasi.
Dalam perbincangan mengenai paradigma
prinsip-prinsip administrasi, terdapat pakar-pakar utama yang sangat mempunyai
pengaruh besar, khususnya yang mendukung pengembangan paradigma prinsip-prinsip
administrasi, yaitu Willoughby, Gullick, & Urwick. Peristiwa besar berlangsungnya pergeseran paradigma
administrasi negara tersebut berlangsung antara tahun 1927 sampai 1937.
Pemikiran pokok dari paradigma prinsip-prinsip administrasi tersebut, pada
galibnya, dipengaruhi oleh pandangan-pandangan dari para pakar manajemen,
khususnya para pakar manajemen yang masih berpikir secara klasik, seperti Henry
Fayol dan Taylor. Kedua
pakar manajemen klasik tersebut kemudian sangat
5 Ibid., hlm. 30.
memberanikan diri untuk memperkenalkan prinsip-prinsip
tersebut dan memerincinya dalam pengertian POSDCORB (planning, organizaning, staffing, directing, coordinating, reporting, dan
budgeting).
Pandangan ini jelas memperlihatkan bahwa
masalah administrasi negara lebih dianggap sebagai proses dari suatu sistem
ketatanegaraan yang tentu saja dimulai dari adanya perencanaan atau planning. Kemudian, diikuti proses
pengorganisasian, perancangan staf, pengarahan, serta pengoordinasian sampai
tahap pelaporan dan penganggaran. Namun, pola pemikiran ini dianggap sangat
sederhana, mengingat urusan administrasi negara seolah hanya urusan
penatausahaan dan pengelolaan belaka. Terlebih lagi, dalam pandangan paradigma
ini, keberadaan POSDCORB di atas pada prinsipnya dapat dilakukan di mana saja
atau universal.
Karena dianggap bisa diterapkan di mana
pun, paradigma tersebut tidak lagi mementingkan locus. Hal ini tentu merupakan kekeliruan apabila menganggap bahwa
masalah administrasi bisa dilakukan secara seragam. Hal ini disebabkan bahwa di
balik masalah administrasi negara, terdapat faktor manusia dalam masyarakat
yang tidak mungkin ditebak perubahan ataupun keragamannya.
Pada perkembangan berikutnya, muncul
paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik. Kemunculan paradigma baru
ini ditandai dengan pertanyaan besar dari Morstein-Marx, seorang editor buku Elements of Public Administration, yaitu
mengapa dilakukan suatu pemisahan politik dan administrasi. Menurutnya,
pemisahan antara administrasi negara dan politik jelas sebagai sesuatu yang
tidak mungkin atau tidak realistis. Bagaimana mungkin antara administrasi
negara dipisahkan sedemikian rupa dari politik, mengingat bagaimanapun
administrasi negara itu menjalankan perintah- perintah yang dikemas dalam
politik negara tersebut. Pendukung lainnya dari paradigma administrasi negara
sebagai ilmu politik adalah Hebert Simon. Ia menegaskan adanya
ketidakkonsistenan prinsip administrasi yang mengedepankan sisi manajemen
klasik sehingga menilai prinsip-prinsip tersebut tidak berlaku universal.
Pandangan tersebut didukung oleh
Yeremias T Keban6. Menurutnya, bagaimanapun administrasi negara
bukannya sesuatu yang bebas nilai atau value
free sehingga dapat berlaku di mana saja, tetapi justru selalu dipengaruhi
nilai-nilai yang khusus. Muncul pertentangan antara anggapan
6 Ibid., hlm. 31.
yang menyatakan value free administration di satu pihak
dan anggapan akan
value laden politics di lain pihak.
Dalam kehidupan bernegara dewasa ini,
apa yang dikemukakan oleh Herbert Simon ataupun Keban dapat dibuktikan sebab
praktik yang saat ini berlangsung menunjukkan bahwa bagaimanapun administrasi
negara merupakan suatu hal yang tidak akan bisa bebas dari nilai. Dalam teori
sistem yang dikembangkan oleh Friedman, salah satu unsur sistem yang tidak
mungkin dilepaskan adalah masalah kultur atau budaya. Budaya ini sangat sarat
terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Akibat lebih lanjut dari
intervensi politik dalam administrasi negara, menurut John Gaus, sebagaimana
dikutip oleh Yeremias T. Keban,
adalah teori administrasi publik sebenarnya juga teori politik.7
Puncak perkembangan paradigma
administrasi publik sebagai ilmu administrasi berlangsung dari tahun 1956
sampai dengan tahun 1970. Dalam paradigma ini, menurut Yeremias T. Keban, fokus
utama yang dikembangkan meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan
teknologi modern, seperti metode kuantitatif, analisis sistem, operation research, dan ecometrics. Di samping itu, juga
mengenai perilaku organisasi dan analisis manajemen. Dalam pandangan paradigma
ini, prinsip-prinsip management diasumsikan
dapat diterapkan, tidak hanya pada dunia bisnis, tetapi juga pada dunia
administrasi publik. Karena itu, locus-nya
menjadi kurang jelas.8 Dalam perkembangan yang terkini, muncul
paradigma terakhir yang disebut sebagai administrasi negara sebagai
“administrasi negara”. Perkembangannya mulai berlangsung tahun 1970-an dan
terus berkembang sampai sekarang.
Berbeda dengan paradigma administrasi
negara sebagai ilmu politik yang tidak
jelas, pada paradigma administrasi negara sebagai administrasi negara, menurut
Yeremias T. Keban, fokus dan lokus
dalam paradigma ini sudah jelas. Fokus paradigma ini adalah teori kebijakan
publik, manajemen, teori organisasi, problematika, serta kepentingan publik
menjadi lokusnya.9
Gerald E. Caiden, sebagaimana dikutip
oleh Yeremias T. Keban, menyatakan
bahwa di samping periodisasi paradigma administrasi negara, terdapat beberapa
aliran dalam administrasi negara yang harus diperhatikan sebagai upaya memahami
ilmu administrasi negara. Adapun aliran-aliran tersebut:
7 Ibid.
8 Ibid., hlm. 31.
9 Ibid.
1.
aliran proses administratif,
2.
aliran empiris,
3.
aliran perilaku manusia,
4.
aliran analisis birokrasi,
5.
aliran sistem sosial.
6.
aliran pengambilan
keputusan,
7.
aliran matematika,
dan
8.
aliran integratif.10
Yeremias T. Keban kemudian mengemukakan
bahwa masing-masing aliran tersebut mempunyai perbedaan atau ciri-ciri yang
membedakan antara satu aliran dan lainnya sebagaimana tampak dalam tabel
berikut.11
Tabel 1.1
No
|
Aliran
|
Ciri-ciri
|
1
|
Aliran proses administratif
|
mengandalkan POSDCORB dalam
menyukseskan administrasi publik.
|
2
|
Aliran empiris
|
mengandalkan berbagai kasus atau studi
praktik administrasi publik yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam
menyukseskan administrasi publik dan tidak semata-mata hanya mengandalkan
teori dan generalisasi yang telah dihasilkan.
|
3
|
Aliran perilaku manusia
|
memusatkan perhatian pada komunikasi,
konflik, motivasi, kepemimpinan, status, dan interaksi sosial karena
unsur-unsur ini akan menyukseskan pencapaian tujuan.
|
4
|
Aliran analisis birokrasi
|
memusatkan perhatiannya
pada aplikasi prinsip- prinsip birokrasi ala Weber, yang dianggap unggul
karena didasarkan rasionalitas yang mengatur struktur dan proses menurut
pengetahuan teknis serta efisiensi yang tinggi.
|
5
|
Aliran sistem sosial
|
melihat organisasi sebagai suatu sistem sosial
yang bersifat terbuka dan tertutup. Dalam pengembangannya, diperluas menjadi
|
10 Ibid., hlm. 32.
11 Ibid.
No
|
Aliran
|
Ciri-ciri
|
pemahaman terhadap hubungan antara
administrasi publik dan masyarakat.
|
||
6
|
Aliran pengambilan
keputusan
|
organisasi agar tidak
keliru dalam pembuatan keputusan.
|
7
|
Aliran matematika
|
memanfaatkan model
matematika dan statistika sehingga para administrator tidak lagi
menggantungkan diri pada cara-cara lama atau tradisional.
|
8
|
Aliran integratif
|
mencoba melakukan
konsolidasi berbagai aliran di atas dalam praktik administrasi publik.
|
Dalam
perkembangan lebih lanjut, Caiden seperti dikutip oleh Yeremias
T. Keban secara tegas membagi aliran-aliran yang ada
tersebut dalam dua kelompok besar, yaitu aliran proses administrasi yang
meliputi aliran empiris, pengambilan keputusan, matematika, dan lainnya yang
tergolong dalam aliran sistem administrasi yang holistik.12
Perkembangan berikutnya yang didorong
dengan perkembangan kehidupan administrasi pada saat itu telah membuat GD
Garson dan ES Overman melakukan proses perbaikan atas pendapatnya yang telah
lalu serta mengungkap keberadaan paradigma baru pada tahun 1983. Muncul perbaikan atas penggunaan istilah POSDCORB
yang setelah direvisi menjadi PAFHRIER (policy
analysis, financial, human resources, information, dan external relation).
Tahun-tahun berikutnya, bersamaan dengan perkembangan dunia, administrasi negara juga ikut berkembang terus. Hal tersebut secara linier tumbuh bersama dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan tersebut pada akhirnya telah menumbuhkan satu pergeseran pada paradigma baru administrasi negara yang oleh Barzelay dan Armajani, sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, dinyatakan adanya pergeseran dari paradigma birokratik menuju paradigma post bureaucratic paradigm.13 Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara paradigma birokratik dan paradigma posbirokratik seperti teperinci dalam tabel berikut.
12 Ibid.
13 Ibid., hlm. 33.
Tabel 1.2
PARADIGMA
BIROKRATIK
|
PARADIGMA
POST BUREAUCRATIC
|
Menekankan kepentingan
publik, efisiensi, administrasi, dan kontrol
|
Menekankan hasil yang
berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk, serta keterikatan
terhadap norma
|
Mengutamakan fungsi,
otoritas, dan struktur
|
Mengutamakan misi,
pelayanan, dan hasil akhir (outcome)
|
Menilai biaya dan
menekankan tanggung jawab (responsbility)
|
Menekankan pemberian nilai
(bagi masyarakat), membangun akuntabilitas, dan memperkuat hubungan kerja
|
Mengutamakan ketaatan pada
aturan dan prosedur
|
Menekankan pemahaman dan
penerapan norma-norma, identifikasi dan pemecahan masalah serta proses
perbaikan yang berkesinambungan
|
Mengutamakan beroperasinya
sistem- sistem administrasi
|
Menekankan pemisahan antara
pelayanan dan kontrol, membangun dukungan terhadap norma-norma, memperluas
pilihan pelanggan, mendorong kegiatan kolektif, memberikan insentif, mengukur
dan menganalisis hasil, serta memperkaya umpan balik
|
Pada sisi lain yang bersamaan dengan
perkembangan dan pergeseran paradigma administrasi negara, pakar lainnya, yakni
D. Osbonrne dan T. Gaebler, pada tahun
1992 juga menyampaikan adanya paradigma administrasi negara yang sangat
terkenal karena bersifat seformatif, yaitu reinventing
government. Paradigma ini menggeser kedudukan pemerintah yang selama ini
berbasis powerness dan authority kepada struktur baru
pemerintah yang lebih responsif serta lebih mendekatkan pada prinsip-prinsip
swasta. Menurut Osbonrne dan T. Gaebler,
dalam paradigma ini pemerintah pada saat sekarang harus bersifat:
1.
catalytic,
2.
community owned,
3.
competitive,
4.
mission drive,
5.
result oriented,
6.
customer drive,
7.
enterprising,
8.
anticipatory,
9.
decentralized,
10.
market oriented.14
Prinsip dasar fungsi pemerintah dalam reinventing government ditunjukkan bahwa
pemerintah harus memiliki fungsi tertentu. Fungsi ini berarti pemerintah harus
mempunyai kemampuan untuk memberdayakan masyarakat, melakukan upaya-upaya untuk
mendorong semangat kompetisi, selalu berorientasi pada misi, lebih mengutamakan
hasil daripada cara atau proses, kepentingan pelanggan sebagai acuan utama,
berjiwa wirausaha, selalu bersikap antisipatif atau berupaya mencegah timbulnya
masalah, serta bersifat desentralistis dan berorientasi pada pasar.15
Dalam kepustakaan, istilah paradigma reinventing government ini juga dikenal
dengan nama new public management (NPM)
yang kemudian dilanjutkan dengan prinsip good
governance. Salah seorang pakar administrasi negara yang bernama Hood,
sebagaimana dikutip oleh Yeremias
T.
Keban, mengungkapkan bahwa dalam doktrin NPM management ada tujuh komponen utama:
1.
pemanfatan manajemen profesional dalam sektor publik;
2.
penggunaan indikator kinerja;
3.
penekanan yang lebih besar pada kontrol output;
4.
pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil;
5.
pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi;
6.
penekanan gaya sektor swasta pada praktik manajemen;
7.
penekanan pada disiplin dan
penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya.16
Menurut Ferlie, Asdhburner, Fitzgerald,
dan Pettigrew, sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, NPM ini telah
mengalami perubahan orientasi. Tahap-tahap perubahan orientasi NPM ini meliputi
hal berikut.
1.
The
efficiency drive, yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran
kinerja.
14 Ibid., hlm. 34.
15 Ibid.
16 Ibid.
2.
Downsizing
and decentralization mengutamakan penyederhanaan
struktur, memperkaya fungsi, dan mendelegasikan otoritas kepada unit- unit yang
lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
3.
In
search of excellence mengutamakan kinerja optimal dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Public
service orientation menekankan kualitas, misi, dan
nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik; memberikan perhatian yang
lebih besar pada aspirasi, kebutuhan, partisipasi user, dan warga masyarakat; memberikan otoritas yang lebih tinggi
kepada pejabat yang dipilih masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka; menekankan
social learning dalam pemberian
pelayanan publik, serta menekankan evaluasi kinerja secara berkesinambungan,
partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.17
Menurut Warsito Utomo18, saat ini telah
terjadi perubahan paradigma administrasi negara dari traditional public administration (TPA) menuju new public administration (NPM). Pada TPA orientasi administrasi
negara, penekanannya lebih pada control,
order, dan prediction (COP). Hal
tersebut sangat terikat pada political
authority, tightening control, to be given and following the instruction.
Dalam NPM, administrasi negara lebih ditekankan pada alignment creativity and empowering (ACE).
Administrasi negara yang digunakan
pemerintah dalam menjalankan negara serta menjalankan roda pemerintahan
sehari-hari, menurut Warsito Utomo, saat ini telah mengalami satu proses
pergeseran seperti berikut.
Dalam perkembangan konsep ilmu
administrasi negara, telah terjadi pergeseran titik tekan dari administration
of public, di mana negara sebagai agen tunggal implementasi fungsi
negara/pemerintahan; administration for public yang menekankan fungsi negara/
pemerintahan yang bertugas dalam public service; ke administration by public
yang berorientasi bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi
negara/pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, katalisator yang bertititik
tekan pada putting the customers in the driver seat. Di mana determinasi
negara/pemerintah tidak lagi merupakan faktor atau aktor utama atau sebagai
driving forces.19
17 Ibid. hlm. 35.
18 Warsito Utomo, Administrasi Publik Baru Indonesia Perubahan
Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik (Jogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 4.
19 Ibid., hlm 7.
Berdasarkan pendapat Warsito Utomo,
terdapat fenomena perubahan paradigma besar, dari peran tunggal negara yang
selama ini menjadi penyelenggara pemerintahan bergeser memikul peran yang lebih
ringan, yakni hanya sebagai fasilitator. Dalam bidang ekonomi, pergeseran
fungsi negara tersebut tampak lebih jelas sebab beberapa peran pemerintah dalam
bidang ekonomi bahkan telah diimbangi oleh peran swasta, khususnya dalam
memengaruhi kehidupan dan pengaturan makro ataupun mikroekonomi.
Pendapat Jim Schiller, sebagaimana
dikutip oleh Hetifah Sj Sumanto, mempertegas pendapat tentang masuknya peran
swasta dalam pemerintahan dengan menyatakan berikut ini.
Saya sering
mengemukakan di berbagai kesempatan bahwa politik Indonesia didominasi oleh
pola “partisipasi privat”, yaitu individu warga berhubungan dengan individu
aparat (atau sekarang ditambah politisi) untuk mengikuti atau menyediakan
adanya kekhususan dalam peraturan dan atau kebijakan. Kalau “partisipasi
publik”, bukan “partisipasi privat” ini yang diharapkan akan berperan lebih
besar, maka kita harus belajar dengan cepat inovasi yang mana yang dapat tumbuh
dan mengapa.20
Terjadinya pergeseran paradigma
administrasi negara tersebut menyebabkan pula pergeseran makna dari kata
publik. Pengertian dari kata
„publik‟ yang selama
ini dipersepsikan
sebagai negara atau pemerintah bergeser pada makna yang lebih
luas, yaitu masyarakat. Dalam pandangan ini, masyarakat tidaklah lagi hanya
sebagai objek sasaran dari administrasi negara, tetapi sebagai pelaku kegiatan
administrasi negara. Pendekatan administrasi negara tidak lagi kepada negara,
tetapi lebih kepada masyarakat atau customer’s
oriented atau customer ‘s approach.21
Warsito Utomo22 menyatakan
bahwa dalam paradigma baru administrasi negara, “Segala proses, sistem, prosedur, hierarchi, atau lawfull state tidak lagi merupakan acuan
yang utama meskipun tetap perlu diketahui dan merupakan skill. Akan tetapi, results,
teamwork, dan fleksibilitas haruslah
lebih dikedepankan serta disebabkan oleh tekanan, pengaruh, dan adanya differentiated public demand.” Paradigma
baru administrasi negara memang mendasarkan bukti-bukti nyata dari bekerjanya
suatu proses, sistem, dan
20 Hetifah Sj. Sumanto, Inovasi Partispasi dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan
Partisipatif di Indonesia (Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2004), hlm. xv.
21 Ibid., hlm 8.
22 Ibid.
prosedur, di samping proses, sistem, dan prosedur itu
sendiri. Konsekuensi dari hal tersebut sangat membutuhkan keluwesan di
sana-sini untuk mencapai tujuan dari administrasi negara.
Yeremias T. Keban mengutip pendapat dari
JV Denhardt dan RB Denhardt pada tahun 2003 yang menyatakan bahwa untuk
meninggalkan paradigma administrasi klasik dan reinventing government atau NPM sehingga beralih ke paradigma new public service, administrasi publik
harus melakukan hal berikut.
1.
Melayani warga masyarakat bukan
pelanggan (serve citizen, not customers).
2.
Mengutamakan kepentingan publik (seek the public inbterest).
3.
Lebih menghargai warga negara
daripada kewirausahaan (value citizenship
over entpreneurship).
4.
Berpikir strategis dan bertindak
demokratis (think strategic, act democratically).
5.
Menyadari bahwa akuntabilitas bukan
merupakan suatu yang mudah (recognize
that accountability is not simple).
6.
Melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer).
7.
Menghargai orang, bukannya produktivitas
semata (value people, not just productivity).23
Menurut Yeremias T. Keban, semua
pergeseran paradigma di atas menunjukkan bahwa dalam dua dasawarsa terakhir,
telah terjadi pergeseran dan perubahan orientasi administrasi publik yang
sangat cepat. Selanjutnya, Yeremias T. Keban menyatakan berikut ini.
Kegagalan yang dihadapi oleh suatu
negara telah didasari sebagai akibat ketidakberesan administrasi publik. Ini
menunjukkan bahwa perhatian terhadap pengaruh administrasi publik semakin
tinggi.24
C.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tidak mudah untuk membuat definisi
istilah hukum administrasi negara meskipun dua kata penyusunannya, yakni hukum
dan administrasi negara, telah diurai di muka. Dari dua kata penyusunnya,
istilah hukum administrasi
23 Keban, op. cit., hlm 35.
24 Ibid.
negara terbagi antara istilah hukum dan istilah
administrasi negara. Namun, paling tidak, setelah bagian terdahulu dibahas
pengertian tentang hukum dan administrasi negara, bagian ini berusaha diungkap
pengertian mengenai istilah hukum administrasi negara. Namun, sebelum
pengertian itu dibahas, terlebih dulu hendak dibahas mengenai penggunaan
istilah itu.
Meskipun membicarakan hal yang sama,
tetapi dalam pemakaian istilah yang digunakan ternyata sangat bervariasi. Di
Belanda, digunakan istilah administratifrecht
atau bestuursrecht. Pemakaian
istilah ini memiliki makna lingkungan kekuasaan/administratif yang terpisah
dari lingkungan kekuasaan legislatif dan yudisial. Sementara itu, di Prancis,
istilah yang digunakan adalah droit
administrative yang diartikan bebas hukum administrasi. Di Inggris, istilah
yang digunakan tidak jauh berbeda dengan istilah yang dipakai oleh negara
Jerman, yakni administrative law.
Namun, sedikit agak beda. Di Jerman, istilah yang digunakan adalah verwaltung
recht.
Dalam kepustakaan ataupun dalam hal
penamaan subjek keilmuan bidang ini, di Indonesia banyak istilah yang
digunakan. Sebagai contoh, Wirjono Prodjodikoro pernah menggunakan istilah
hukum tata usaha pemerintahan, sedangkan Djulal Husein lebih menggunakan
istilah hukum tata usaha negara. Hal tersebut senada dengan WF Prins dan
Utrecht (pada masa awalnya) yang menggunakan istilah serupa.
Penggunaan istilah hukum administrasi
negara diketengahkan oleh Utrecht meskipun pada mulanya menggunakan istilah
hukum tata usaha Indonesia dan kemudian hukum tata usaha negara Indonesia.
Penggunaan istilah hukum administrasi negara tersebut kemudian juga disepakati
oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh Indonesia pada Maret 1973
di Cirebon. Pemakaian tersebut dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut lebih
luas dan sesuai dengan iklim perkembangan hukum Indonesia.
Pemakaian istilah hukum administrasi
negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikulum fakultas hukum ternyata tidak
berjalan secara serta-merta. Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud tahun
1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tentang Pedoman Kurikulum Minimal
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama
mata kuliah hukum tata pemerintahan (HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib
yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun, pada tahun 1983, penggunaan nama
hukum administrasi negara kembali dipakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud
Nomor 31 Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum. Di
surat
tersebut disebutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum
administrasi negara. Akan tetapi, hal tersebut ternyata juga tidak berlaku
mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,
ataupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, istilah yang digunakan untuk penamaan
lembaga peradilannya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan
administrasi negara ataupun peradilan administrasi.
Dari pemahaman uraian di atas, tampak
bahwa pemakaian istilah hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang
bersifat mutlak, absolut, ataupun final. Hal ini terbukti masih terjadi
perbedaan yang mencolok antara pakar yang satu dan lainnya, terutama dalam
penggunaan istilah. Perkembangan penggunaan istilah hukum administrasi negara,
hukum tata usaha negara, atau apa pun
istilah yang digunakan justru menunjukkan bahwa istilah tersebut berkembang
sejalan dengan perkembangan dari kehidupan bernegara itu.
Dari fakta pemakaian istilah yang
berbeda sesuai perkembangan bernegara, pengertian hukum administrasi negara pun
berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya. Perbedaan pengertian tersebut bisa
dimengerti karena hal tersebut sangat bergantung pada sudut pandang dan luas
wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Seperti dalam memahami pengertian hukum,
ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi sebagai suatu sekumpulan
norma. Salah satunya adalah L.J. Van
Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai
segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung
kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Jadi, dalam penafsiran
ini, L.J. Van Apeldoorn menitikberatkan hukum administrasi negara lebih pada
aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
Satu hal yang harus diperhatikan
sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu
hubungan yang istimewa. Karena itu, sesungguhnya HAN bukan hanya merupakan
seperangkat aturan, tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut. Hal
tersebut sesuai dengan pendapat Logemann
dan Utrecht yang melihat dan
memaknai hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Pendapat ini didukung
oleh J.M. Baron de Gerando yang
menyatakan bahwa objek
hukum administrasi adalah hal-hal yang secara khusus
mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat sehingga titik
berat objek HAN ada pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam
norma peraturan.
Pendapat Logeman didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan
istimewa antara negara dan rakyat. Secara alami, sebenarnya tidak ada hubungan
di antara keduanya. Akan tetapi, melalui norma-norma yang terbentuk, terjadilah
satu hubungan istimewa antara negara dan rakyatnya yang memungkinkan negara
untuk melakukan tindakan-tindakan yang harus dipatuhi oleh rakyat selaku warga
negara tersebut.
Pandangan lain yang masih
menitikberatkan sekumpulan norma adalah pendapat dari J.H.P. Beltefroid yang memaknai hukum administrasi negara sebagai
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan,
badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya. Pandangan J.H.P.
Beltefroid ini masih berlandaskan satu hubungan istimewa antara negara dan
rakyatnya. Akan tetapi, pandangan ini lebih khusus menitikberatkan adanya
jalinan di antara alat-alat pemerintah yang secara bersama dan terkoordinasi
dalam satu jalinan untuk melaksanakan
tugas-tugas konstitusionalnya. Para aparat pemerintah tersebut tentu
membutuhkan satu perangkat peraturan yang dapat memberi dasar serta arahan (driven) mengenai tindakan apa yang
seharusnya dilakukan dalam berupaya mencapai tujuan.
Penafsiran yang menekankan sisi norma
dan juga semacam manual procedure disampaikan
oleh Oppenheim. Ia memberikan
penafsiran bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu
akan menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata
negara. Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn yang menekankan bahwa makna hukum administrasi
negara lebih diartikan sebagai guidance
law yang memberi petunjuk pada lembaga- lembaga negara mengenai bagaimana
cara menggunakan kewenangan itu dalam praktik kehidupan pemerintahan
sehari-hari. Pandangan ini juga didukung oleh Sir W. Ivor Jennings yang menyatakan bahwa hukum administrasi
negara sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi
negara. Hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang
diemban oleh para pejabat administrasi.
Sementara itu, beberapa pendapat pakar
tidak hanya melihat sisi norma, hubungan istimewa, kekuasaan, atau kewenangan,
tetapi melihat hukum
administrasi negara dari sisi fungsi. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo yang menyatakan bahwa hukum administarsi
negara merupakan hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-
kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Dalam pandangan Prayudi, hal tersebut sangat jelas bahwa pengertian HAN lebih
ditegaskan sebagai suatu perintah operasi, tetapi sekaligus pengendalian dan
pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan manajerial
suatu pemerintahan.
Sementara itu, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari unsur
manajerial, yakni unsur pelaku. Hal itu sesuai dengan pernyataannya bahwa hukum
administarsi negara merupakan suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat serta yang diserahi tugas melakukan sebagian
pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan
pembuat undang-undang dan badan- badan kehakiman. Bachsan lebih melihat bahwa administrasi negara merupakan bagian
yang dikelola oleh gabungan jabatan eksekutif dan bukan yang masuk wilayah
yudikatif ataupun legislatif.
Rangkuman dari perbincangan mengenai
pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrasi
negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1.
adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
2.
adanya sekumpulan norma yang
mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
3.
adanya pejabat-pejabat negara
sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
Hal tersebut senada dengan pendapat Utrecht yang melihat hukum administrasi negara dengan ciri utama:
1.
menguji hubungan hukum istimewa;
2.
adanya para pejabat
pemerintahan;
3.
melaksanakan tugas-tugas istimewa.
D.
RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi
negara tentu harus jelas batas- batasnya atau yang menjadi tanda pembeda yang
jelas dengan ilmu hukum yang lain. Untuk itulah sangat dibutuhkan kejelasan
atas ruang lingkup yang
menjadi lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi
negara. Batas-batas ruang lingkup sekaligus menjadi satu penanda objek-objek
yang menjadi bisnis utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi
negara.
Acap kali, dalam penentuan batas ruang
lingkup imu tersebut, digunakan metode dengan melakukan pendekatan atas ilmu
yang memiliki kemiripan objek yang sama dengan ilmu yang akan dibahas
batas-batas ruang lingkupnya. Hal ini sangat diperlukan. Mengapa? Karena
terhadap hal yang sangat relatif dapat dengan jelas ditentukan batas-batasnya,
sedangkan terhadap ilmu yang sangat berbeda batasannya tentu akan semakin mudah
pembedaannya.
Khusus dalam ilmu hukum administrasi
negara, ilmu hukum yang memiliki kedekatan dengan HAN adalah hukum tata negara.
Hal ini mengingat keduanya memiliki satu lapangan yang mirip satu sama lain,
yakni negara, kewenangan, para pejabat, serta rakyat. Untuk itu, perlu
diperjelas batas kedua keilmuan tersebut agar mudah pembedaan dan pembatasan
dengan ilmu hukum yang mempunyai lapangan yang berbeda.
Pada awalnya, banyak pakar menganggap
bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan. Hukum administrasi negara hanya merupakan bagian khusus
dari hukum tata negara. Pendek kata, hukum administrasi negara hanya mempunyai
lapangan yang sama dengan hukum tata negara. Akan tetapi, yang membedakan hukum
administrasi negara dilihat sebagai hukum yang khusus, sedangkan hukum tata
negara merupakan hukum umumnya.
Beberapa sarjana terkemuka yang
memandang bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara
merupakan satu kesatuan karena tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil. Hal
tersebut seperti yang diungkapkan Vegting,
Kranenburg, dan Prins. Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Kranenburg yang
melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai
struktur dari suatu pemerintahan,
sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas
peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh
Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang
bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang
membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.
Pada sisi yang lain, terdapat pula
sekumpulan pakar yang melihat bahwa antara hukum admininistrasi negara dan
hukum tata negara bukanlah sesuatu yang sama, tetapi memiliki beberapa
perbedaan yang sangat prinsipiil. Para pakar yang mempunyai pandangan bahwa HAN
dan HTN mempunyai perbedaan yang prinsipiil tersebut:
1.
Romeiyn,
2.
Van Vallen Hoven,
3.
Logemann,
4.
Donner,
5.
Oppenheim.
Dari kelima pakar di atas yang secara
tegas membedakan hukum administrasi negara dan hukum tata negara adalah Van
Vollenhoven. Dia mengetengahkan teori “residu”. Teori ini menjelaskan bahwa
lapangan hukum administrasi negara adalah “sisa atau residu” dari lapangan
hukum setelah dikurangi oleh hukum tata negara, hukum pidana materiil, dan
hukum perdata materiil. Adanya teori residu ini memperjelas perbedaan antara
hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainnya, terutama HTN. Lapangan hukum
administrasi negara mempunyai wilayah yang tidak dibahas dalam lapangan hukum
perdata, hukum pidana, ataupun hukum tata negara.
Oppenheim
memberikan satu penegasan yang memperkuat pendapat Vollenhoven tentang adanya garis tegas
antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia menyatakan bahwa
hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (state in progres) atau staats in beveging, yakni mempelajari
segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan.
Sementara itu, hukum tata negara
melihat atau membahas negara dalam keadaan diam (state in still) atau staats in rust dalam pengertian membahas
negara atau kewenangan lembaga- lembaganya, tetapi sebatas memerinci tugas dan
kewenangan itu sendiri, tanpa membahas bagaimana kewenangan itu dijalankan
dalam pemerintahan sehari-hari.
Pendapat lain dan serupa dengan pandangan
Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukakan oleh Romeyn yang melihat HAN sebagai
pengatur pelaksanaan teknisnya. Demikian juga Donner menganggap bahwa hukum tata negara sebagai hukum yang
menetapkan tugas dan kewenangan lembaga negara. Akan tetapi, hukum administrasi
negaralah yang melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh
hukum tata negara.
Logeman
juga menambahkan pendapatnya untuk memperkuat asumsi
dasar bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalah sesuatu yang
berbeda dan terpisah. Menurut pendapatnya, hukum tata negara menetapkan
kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negaralah
membahas hubungan istimewa tersebut.
Pendapat yang membedakan secara
prinsipiil antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara sangat jelas
didasarkan adanya wilayah ataupun cakupan bahasan yang jelas-jelas berbeda.
Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibandingkan dengan pendapat awal yang
mengemukakan bahwa kedua hukum tersebut bersatu. Hal tersebut telah terbukti di
hampir seluruh perguruan tinggi hukum, yaitu selalu membedakan keberadaan hukum
administrasi negara dan hukum tata negara, baik dalam praktik pemerintahan
maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Secara ringkas, hal tersebut dapat
digambarkan oleh Tri Widodo Utomo25 dalam skema pengelompokan yang
melihat tidak adanya perbedaan prinsipiil antara hukum tata usaha negara dan
hukum administrasi negara dengan kelompok yang membedakan secara prinsipiil.
25 Tri Widodo Utomo, Etika dan Hukum Adminidtrasi Publik,
(LAN Perwakilan Jawa Barat, 2000), hlm. 21.
Tabel
1.3 Polemik HTN – HAN26
Ada
perbedaan prinsip
|
Tidak
ada perbedaan
|
Oppenheim
HTN mempersoalkan
negara dalam keadaan diam/berhenti, sedangkan HAN merupakan aturan mengenai
negara dalam keadaan bergerak.
|
Kranenburg
Hubungan HTN dan HAN seperti BW dan WvK, yakni hubungan umum dan
khusus.
|
Van Vollenhoven
HAN adalah sisa dari semua peraturan hukum nasional sesudah dikurangi
HTN materiil,
hukum perdata
materiil, dan hukum pidana materiil (teori residu).
|
Prins, Vegting
Di luar hubungan
kompetensi, masih ada hal lain yang masuk lapangan studi HTN,
misalnya kewarganegaraan, masalah wilayah negara, dan sebagainya.
|
Logeman
HTN adalah
pelajaran tentang hubungan kompetensi, sedangkan HAN adalah pelajaran tentang
hubungan istimewa.
|
Ruang lingkup hukum administrasi negara
sesungguhnya sangat luas cakupannya. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Prajudi
Atmosudirdjo yang mengatakan bahwa ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
1.
hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum administrasi negara;
2.
hukum tentang organisasi administrasi negara;
3.
hukum tentang aktivitas-aktivitas
administrasi negara yang bersifat yuridis;
4.
hukum tentang sarana-sarana
administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara;
5.
hukum administrasi pemerintahan
daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a.
hukum administrasi
kepegawaian,
b. hukum administrasi keuangan,
c.
hukumadministrasi
materiil,
d. hukum administrasi
perusahaan negara,
e.
hukum tentang peradilan administrasi negara.27
26
Ibid.
27
Bewa Ragawino, Hukum Administrasi
Negara, (FISIP Universitas Padjajaran, 2006), hlm. 14.
Sementara itu, menurut Van Vollenhoven yang mendasarkan
teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi:
1.
hukum pemerintah/bestuur recht,
2.
hukum peradilan yang meliputi:
a.
hukum acara pidana,
b.
hukum acara perdata,
c.
hukum peradilan administrasi negara,
3.
hukum kepolisian,
4.
hukum proses perundang-undangan/regelaarsrecht. 28
Pandangan Van Vollenhoven ini
memasukkan hukum acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkup hukum
administrasi negara. Hal ini tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum
acara tersebut pada prinsipnya berisi administrasi peradilan yang mengatur tata
cara atau penatausahaan proses-proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal
tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara meskipun penamaannya
bisa membuat rancu. Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan
hukum formil dari lapangan hukum
pidana. Hukum acara perdata merupakan hukum formil
dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang dibahas atau yang
menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apa pun sesungguhnya memang
membahas segala proses administrasi peradilan (court administration), seperti bagaimana mendaftar perkara,
memanggil para pihak yang bersengketa, administrasi pembuktian, bagaimana
menghadirkan saksi, dan segenap prosedur lainnya.
Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh
berbeda dengan pendapat Prayudi yang memasukkan administrasi negara di bidang
yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. Dengan perkataan lain,
dari kedua pandangan tersebut, luas lingkup hukum administrasi negara itu
meliputi pengaturan prosedur, tata cara, penatausahaan, proses pencatatan, dan
segala tindakan administrasi lainnya. Maka itu, hal tersebut dimasukkan dalam
ruang lingkup hukum administrasi negara.
Pendapat lain tentang ruang lingkup
hukum administrasi negara dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo. Ia
membagi bidang-bidang pokok yang
merupakan lapangan hukum adminsitrasi negara:
28
Ibid., hlm. 13.
1.
hukum tata pemerintahan,
2.
hukum tata keuangan,
3.
hukum hubungan luar
negeri,
4.
hukum pertahanan negara dan keamanan umum.
Pendapat Kusumadji ini lebih menekankan
cakupan hukum administrasi negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
Namun, model pendekatan ini menimbulkan ketidakjelasan, bukan saja karena tidak
jelas tolok ukurnya, tetapi juga rancu dengan lapangan atau cakupan hukum tata
negara. Hal ini mengingat dimasukkannya hubungan luar negeri serta pertahanan
negara yang secara jelas merupakan pokok bahasan dalam lapangan hukum tata
negara.
Perkembangan dewasa ini mengenai luas
cakupan hukum administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu
dari Van Vollenhoven dan dikawinkan dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut
berarti luas cakupan hukum administrasi negara lebih menitikberatkan bidang
ilmu selain yang menjadi bahasan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata
negara. Lalu, ditambahkan pula segala hal yang berkaitan dengan masalah
prosedur, tata laksana, dan kegiatan administrasi lainnya, tetapi dengan
catatan proses administrasi tersebut, substansi utama tidak berada dalam
lapangan hukum lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini, hukum
acara perdata ataupun hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang
lingkup hukum administrasi negara karena kedua substansi dasarnya ada di
lingkup hukum yang lain meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup
administrasi negara.
Pernyataan di atas yang membatasi ruang
lingkup hukum administrasi negara dengan penekanan teori residu dan pendapat
Prajudi, dalam praktik, terbukti dengan melihat kurikulum di beberapa fakultas
hukum yang menetapkan objek-objek hukum administrasi negara:
1.
hukum administrasi negara (umum),
2.
hukum administrasi negara (khusus)
yang meliputi bidang-bidang tertentu, di antaranya hukum ketenagakerjaan, hukum
keuangan negara, hukum pajak, hukum pertambahan, hukum agraria, hukum tata
ruang, hukum kepegawaian, hukum pertambangan, dan hukum acara peradilan tata
usaha negara.
Untuk
memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan
berikut!
1)
Mengapa teori Van Vollenhoven
mengenai ruang lingkup HAN disebut sebagai teori residu? Jelaskan!
2)
Jelaskan pengertian administrasi negara menurut
Leonard D. White!
Petunjuk Jawaban
Latihan
1)
Van Vollenhoven yang mengetengahkan
teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah “sisa
atau residu” dari lapangan hukum setelah dikurangi hukum tata negara, hukum
pidana materiil, dan hukum perdata materiil. Adanya teori residu ini
memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainnya,
terutama dengan HTN. Lapangan hukum administrasi negara mempunyai wilayah yang
tidak dibahas dalam lapangan hukum perdata, hukum pidana, ataupun hukum tata negara.
2)
Leonard D. White menyatakan,
“Administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara dengan maksud
menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan negara (public administration consist all those operations having for the
purpose the fulfillment and enfprcement of public policy).”
Pemaknaaan pengertian hukum dalam kepustakaan sangat
banyak. Akan tetapi, pada prinsipnya, pemahaman tersebut ada yang bersifat
sempit dan ada pula yang brsifat luas. Hal tersebut berkait sudut pandang dari
pakar yang mengartikannya.
Salah satu pendapat tentang pengertian hukum disampaikan oleh
J.C.T.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. yang menyatakan sebagai
berikut.
Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Sementara itu, pendapat yang tidak jauh berbeda dengan
pendapat di atas disampaikan pula oleh H.M. Tirtaatmidjaja, S.H.
Hukum ialah semua aturan (norms) yang harus diturut dalam tingkah
laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Sementara itu, Sjachran Basah mengungkap bahwa makna
mengenai pengertian hukum lebih memilih pendekatan fungsi. Menurutnya, terdapat
lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat sebagai berikut.
1.
Direktif: sebagai pengarah dalam membentuk
masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2.
Integratif: sebagai pembina kesatuan bangsa.
3.
Stabilitatif: sebagai pemelihara (termasuk
hasil-hasil pembangunan) serta penjaga keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.
Perfektif: sebagai penyempurna terhadap
tindakan-tindakan administrasi negara ataupun sikap tindak warga negara dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.
Korektif: baik terhadap warga negara maupun
administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Administrasi
negara bertujuan membantu dan mendukung pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang diambil. Hal ini dilakukan untuk menyejahterakan
masyarakatnya. Hal tersebut sesuai pendapat Leonard D. White yang menyatakan, “Administrasi negara terdiri atas
semua kegiatan negara dengan maksud menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan
negara (public administration consist all
those operations having for the purpose the fulfillment and enfprcement of
public policy).
Prayudi Atmosudirdjo melihat fungsi lebih luas lagi.
Dengan melihat fungsinya, administrasi
negara itu melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategy, policy) serta
keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi) dan menyelenggarakan
undang-undang (menurut pasal-pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan
pelaksanaan yang ditetapkan. Untuk memperjelas makna administrasi negara
tersebut, Prayudi Atmosudirdjo
memerincinya dalam
beberapa pengertian administrasi negara menjadi beberapa unsur yang terkait
dengan pelaksanaan kebijakan pemeritah:
1.
sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau
sebagai institusi politik (kenegaraan);
2.
administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai
aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”;
3.
administrasi negara sebagai proses teknis
penyelenggaraan undang- undang.
Mengingat dalam setiap pemerintahan selalu muncul
perkembangan yang sifatnya alami, bagaimanapun dalam fungsi administrasi negara
sebagai instrumen dari negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakatnya, akan sangat terinfeksi oleh pengaruh perubahan paradigma yang
menjadi dasar utama administrasi negara itu sendiri. Sebelum membahas
pergeseran paradigma, perlu dipahami lebih dulu makna paradigma itu. Kuhn seperti yang telah dikutip oleh Yeremias T Keban melihat bahwa
paradigma sebagai berikut.
Cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan
sesuatu masalah yang dianut oleh suatu masyarakat ilmiah pada suatu masa
tertentu. Dalam hal di masyarakat, paradigma
tersebut menemui suatu tantangan dari luar sehingga mengalami proses
ketidakpercayaan, sesungguhnya pada saat itu menjadi pertanda terjadinya
pergeseran paradigma. Paradigma administrasi negara juga mengalami proses
pergeseran dari satu paradigma ke paradigma yang lebih baru.29
Pada dasarnya, dalam perkembangan paradigma
administrasi negara, tahap-tahap
perkembangan dan pergeseran paradigma administrasi negara tersebut dapat dibagi
dalam lima jenjang paradigma:
1.
paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara,
2.
paradigma prinsip-prinsip administrasi,
3.
paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik,
4.
paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi,
5.
paradigma administrasi negara sebagai administrasi
negara.
Pada sisi yang lain, bersamaan dengan perkembangan dan
pergeseran paradigma administrasi negara, pakar lainnya, yakni D. Osbonrne dan T. Gaebler, pada tahun 1992, juga
menyampaikan adanya paradigma administrasi negara yang sangat terkenal karena bersifat
29 Yeremias Keban, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik:
Konsep,Teori dan Isu, (Yogyakarta: Gaya Media, 2004), hlm 29.
seformatif, yaitu reinventing government. Paradigma ini
menggeser kedudukan pemerintah yang selama ini berbasis powerness dan authority pada
struktur baru pemerintah yang lebih responsif dan lebih mendekatkan
prinsip-prinsip swasta. Menurut Osbonrne dan T. Gaebler, dalam paradigma ini
pemerintah pada saat sekarang harus bersifat catalytic, community owned, competitive, mission driven, result
oriented, customer driven, enterprising, anticipatory, decentralized, dan market oriented. 30
Dalam
kepustakaan, istilah paradigma reinventing
government juga dikenal dengan nama new
public management (NPM), yang kemudian diterapkannya prinsip good governance. Salah seorang pakar
administrasi negara yang bernama Hood sebagaimana dikutip oleh Yeremias T.
Keban mengungkapkan bahwa dalam doktrin NPM management,
ada tujuh komponen utama:
1.
pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor publik;
2.
penggunaan indikator kinerja;
3.
penekanan yang lebih besar pada kontrol output;
4.
pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil;
5.
pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi;
6.
penekanan gaya sektor swasta pada praktik manajemen.
7.
Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih
tinggi dalam penggunaan sumberdaya. 31
Menurut Ferlie, Asdhburner, Fitzgerald, dan Pettigrew,
sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, NPM ini telah mengalami perubahan
orientasi. Tahap perubahan orientasi NPM ini meliputi berikut ini.
1.
The efficiency drive, yaitu mengutamakan nilai
efisiensi dalam pengukuran kinerja.
2.
Downsizing and decentralization, yaitu mengutamakan
penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi, dan mendelegasikan otoritas pada
unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
3.
In search of excellence, yaitu mengutamakan kinerja
optimal dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Public service orientation, yaitu menekankan
kualitas, misi, dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik;
memberikan perhatian yang lebih besar pada aspirasi, kebutuhan, dan partisipasi
user dan warga masyarakat; memberikan
otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih masyarakat, termasuk wakil-wakil
30 Ibid.,
hlm 34.
31 Ibid.
mereka;
serta menekankan social learning dalam
pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara
berkesinambungan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.32
Menurut
Warsito Utomo33, saat ini telah terjadi perubahan paradigma
administrasi negara, dari traditional
public administration (TPA) menuju new
public administration (NPM). Pada TPA orientasi administrasi negara,
penekanannya lebih pada control, order,
prediction (COP). Hal tersebut sangat terikat kepada political authority, tightening control, to be given and following the
instruction. Dalam NPM, administrasi negara lebih ditekankan pada alignment creativity and empowering (ACE).
Yeremias T. Keban mengutip pendapat dari JV Denhardt dan
RB Denhardt pada tahun 2003. Mereka menyatakan bahwa untuk meninggalkan
paradigma administrasi klasik, reinventing
government, atau NPM dan beralih ke paradigma new public service, administrasi publik harus:
1.
melayani warga masyarakat, bukan pelanggan (serve citizen, not customers);
2.
mengutamakan kepentingan publik (seek the public inbterest);
3.
lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan
(value citizenship over entpreneurship);
4.
berpikir strategis dan bertindak demokratis (think strategic, act democratically);
5.
menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu
yang mudah (recognize that accountability
is not simple);
6.
melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer);
7.
menghargai orang, bukannya produktivitas semata (value people, not just productivity).34
Belanda menggunakan istilah administratif recht atau bestuurs
recht. Pemakaian istilah ini memiliki makna lingkungan
kekuasaan/administratif yang terpisah dari lingkungan kekuasaan legislatif dan
yudisial. Sementara itu, di negara Prancis, istilah yang digunakan adalah droit administrative yang diartikan
bebas hukum administrasi. Di Inggris, istilah yang digunakan tidak jauh berbeda
dengan istilah yang dipakai oleh negara Jerman, yakni administrative
32 Ibid., hlm 35.
33 Warsito Utomo, Administrasi Publik Baru Indonesia Perubahan
Paradigma dari Administrtasi Negara ke Administrasi Publik (Jogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006), hlm 4.
34 Keban, op. cit., hlm 35.
law,
tetapi sedikit beda. Di Jerman, istilah yang digunakan adalah
verwaltung recht.
Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama
mata kuliah dalam kurikulum fakultas hukum ternyata tidak berjalan secara
serta-merta. Hal itu disebabkan terbukti dengan adanya Surat Keputusan
Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tentang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi
Negeri dan Swasta. Di sana, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan
(HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun, pada tahun 1983, penggunaan nama hukum
administrasi negara kembali dipakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor
31
Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum. Di sana
digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan tetapi, hal tersebut
ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab pada beberapa produk hukum, seperti
GBHN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman, ataupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, istilah yang digunakan
untuk penamaan lembaga peradilannya adalah peradilan tata usaha negara, bukan
peradilan administrasi negara ataupun peradilan administrasi.
Rangkuman dari perbincangan mengenai pengertian hukum
administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrasi negara memiliki
ciri-ciri khusus yang meliputi:
1.
adanya hubungan istimewa antara negara dan warga
negara;
2.
adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan
pejabat atau lembaga negara;
3.
adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari
perjanjian istimewa tersebut.
Hal tersebut senada dengan pendapat Utrecht yang melihat hukum administrasi negara meliputi beberapa
ciri utama, yakni menguji hubungan hukum istimewa, adanya para pejabat
pemerintahan, dan melaksanakan tugas-tugas istimewa. Beberapa sarjana terkemuka
memandang bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu
kesatuan karena di dalamnya tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil (Vegting, Kranenburg, dan Prins). Kesimpulan ini didasarkan pada
pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang
berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan, sedangkan hukum
administrasi negara merupakan hukum yang menbahas peraturan-peraturan yang
bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukakan
bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis,
sedangkan
hukum
tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental
dari negara.
Pada sisi lain, terdapat pula sekumpulan pakar yang
melihat bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara bukanlah sesuatu
yang sama, tetapi memiliki beberapa perbedaan yang sangat prinsipiil. Para
pakar yang mempunyai pandangan bahwa HAN dan HTN mempunyai perbedaan yang
prinsipiil adalah Romeiyn, Van Vallenhoven, Logemann, Donner, dan Oppenheim.
Dari kelima pakar di atas yang secara tegas membedakan hukum administrasi
negara dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven yang mengetengahkan teori
“residu”. Teori ini menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah
“sisa atau residu” dari lapangan hukum setelah dikurangi hukum tata negara,
hukum pidana materiil, dan hukum perdata materiil. Adanya teori residu ini
memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainnya,
terutama dengan HTN. Lapangan hukum administrasi negara mempunyai wilayah
bahasan yang tidak dibahas dalam lapangan hukum perdata, hukum pidana, ataupun
hukum tata negara.
Ruang lingkup hukum administrasi negara
sesungguhnya sangat luas cakupannya. Hal
itu sebagaimana diungkap oleh Prajudi Atmosudirdjo. Sementara itu, menurut Van
Vollenhoven yang mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum
administrasi negara meliputi hal-hal pokok:
1.
hukum pemerintah/bestuur recht;
2.
hukum peradilan yang meliputi:
a. hukum acara pidana,
b.
hukum acara perdata,
c. hukum peradilan
administrasi negara,
3.
hukum kepolisian;
4.
hukum proses perundang-undangan/regelaarsrecht. 35
35 Ibid., hlm 13.
Pendapat lain tentang ruang lingkup hukum administrasi
negara dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang membagi bidang-bidang pokok
lapangan hukum adminsitrasi negara menjadi hukum tata pemerintahan, hukum tata
keuangan, hukum hubungan luar negeri, serta hukum pertahanan negara dan
keamanan umum.
Perkembangan dewasa ini mengenai luas cakupan hukum
administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu Van Vollenhoven
dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut berarti luas cakupan hukum administrasi
negara lebih menitikberatkan bidang ilmu, selain yang menjadi bahasan hukum
perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara, lalu ditambahkan segala hal yang
berkaitan dengan masalah prosedur, tata laksana, dan kegiatan administrasi
lainnya. Namun, dengan catatan proses administrasi tersebut, substansi utama
tidak berada dalam lapangan hukum
lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini, hukum acara perdata
ataupun hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang lingkup hukum
administrasi negara. Kedua substansi dasarnya ada di lingkup hukum yang lain
meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup administrasi negara.
Pilihlah satu
jawaban yang paling tepat!
1)
Di Jerman, istilah hukum administrasi yang digunakan
adalah ….
A.
verguning recht
B.
verzaltug recht
C. verwaltung recht
D.
semua jawaban salah
2)
L.J. Van Apeldoorn menafsirkan pengertian hukum
administrasi negara sebagai ….
A.
segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
oleh setiap pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan
tersebut
B.
aturan yang diberlakukan kepada rakyat dalam
melaksanakan kewajiban negaranya
C.
semua hal yang mengatur prosedur pemerintahan dan
merupakan delegasi kewenangan dari rakyat kepada pemerintah
D.
semua jawaban salah
3)
Yang melihat dan memaknai hukum administrasi negara
sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa dan yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas
mereka yang khusus merupakan pendapat dari ….
A. Hart
B.
L.J. Van Apeldoorn
C.
Logemann dan Utrecht
D.
J.H.P. Beltefroid dan Hart
4)
Hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan
jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan yang diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak
diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan- badan kehakiman
merupakan pendapat ….
A.
Bachsan Mustafa
B. Ivor Jenning
C.
Kuntjoro Purbopranoto
D.
Van vollenhoven
5)
Teori residu diperkenalkan oleh ….
A. Van Vollenhoven
B. Ivor Jenning
C.
Oppenheim
D.
Kuntjoro Purbopranoto
Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci
Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah
jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat
penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.
|
Tingkat
penguasaan =
|
|
Jumlah
Jawaban yang Benar
Jumlah Soal
|
|
100%
|
Arti tingkat
penguasaan: 90 - 100% = baik sekali
80 - 89% = baik
70 - 79% = cukup
< 70% = kurang
Apabila mencapai tingkat penguasaan 80%
atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda
harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum
dikuasai.
Kegiatan Belajar 2
Sumber Hukum Administrasi Negara
|
P
|
tentang sumber
hukum administrasi negara.
A.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Pengertian sumber hukum secara ringkas
merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tempat kita dapat
menemukan aturan tersebut. Pendek kata, apabila hendak mencari
ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum administrasi negara, tempat tersebut
merupakan sumber hukum administrasi negara.
Sumber hukum dapat dikelompokkan dalam
dua jenis, yakni sumber hukum formil dan
sumber hukum materiil. Sumber hukum formil
lebih menekankan bentuk aturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil lebih
menekankan faktor-faktor yang memengaruhi isi ketentuan hukum tersebut.
B. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara pada hakikatnya bisa dalam
bentuk tertulis, tetapi juga dapat berbentuk tidak tertulis. Secara umum,
sumber hukum formil tersebut dapat
berbentuk:
1.
perundangan tertulis,
2.
yurisprudensi,
3.
kebiasaan (konvensi),
4.
traktat/perjanjian,
5.
doktrin atau pendapat ahli.
1.
Perundangan Tertulis
Perundangan tertulis merupakan sumber
utama bagi ketentuan dalam hukum administrasi negara. Hal ini merupakan
ketentuan yang bersifat positif dan mempunyai daya paksa yang paling kuat
dibandingkan dengan sumber
hukum lainnya. Sumber hukum perundangan ini
tidak hanya merupakan produk di tingkat
pusat, tetapi juga meliputi sumber hukum di tingkat daerah. Pada masing-masing perundangan, baik di
tingkat pusat maupun daerah, diatur
gradasi atau tingkat keberadaannya. Hal ini untuk menentukan tingkat keberlakuan dari perundangan dan juga agar
terjadi satu susunan hukum nasional.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, tata urutan perundangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyusun
stratifikasi perundangan
sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat; peraturan pemerintah;
c.
undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
d.
peraturan pemerintah;
e.
peraturan presiden;
f.
peraturan daerah provinsi; dan
g.
peraturan daerah
kabupaten/kota.
Khusus mengenai peraturan daerah, jenjang tersebut
diperinci dalam tiga jenis peraturan:
a.
peraturan daerah provinsi dibuat
oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b.
peraturan daerah kabupaten/kota
dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
c.
peraturan desa/peraturan yang
setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan
kepala desa atau nama lainnya.
Untuk ketentuan lainnya, seperti
peraturan presiden, keputusan presiden, keputusan menteri, peraturan menteri,
dan peraturan perundangan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga negara, seperti
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan atau Peraturan Bank Indonesia; UU Nomor 12
Tahun 2011 tetap mengakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih
tinggi.
Namun, menjadi permasalahan karena UU
Nomor 10 Tahun 2011 tidak secara tegas mengatur tata urutan hierarki atas peraturan
perundangan lainnya. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada pemanfaatannya
dalam praktik administrasi negara
sehari-hari . Sebagai contoh, produk perundangan Bank Indonesia atau sering
disebut Peraturan Bank Indonesia (PBI) belum jelas kedudukannya, apakah
keberadaannya setingkat dengan peraturan pemerintah atau setingkat dengan
peraturan presiden, mengingat lembaga
pembuatnya memiliki kedudukan yang sama dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sistem hukum, konsistensi merupakan
hal yang mutlak diperlukan untuk membangunnya. Tidak hanya mengenai konsistensi
antara satu perundangan dan perundangan di bawahnya, tetapi juga konsistensi
mengenai cakupan yang diatur dalam perundangan tersebut. Untuk itu, perlu
diatur luas cakupan substansi dalam perundangan agar tidak terjadi tumpang-
tindih substansi pengaturan. Mengenai antisipasi terhadap kemungkinan
terjadinya overlapping di antara
peraturan perundangan, masing-masing perundangan diatur substansinya. Lebih
lanjut, setiap peraturan perundangan tersebut, diatur prinsip atau asas dasar
yang harus ada di dalamnya.
Untuk
undang-undang materi, muatan yang boleh diatur meliputi dua
hal:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Khusus untuk materi yang merupakan
peraturan lebih lanjut dari ketentuan UUD 1945, contohnya adalah UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU PKK) yang merupakan pengaturan
lebih lanjut dari ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C, dan Pasal 25 UUD 1945. Sementara itu, mengenai materi yang
diperintah undang-undang untuk diatur dengan undang-undang, pada dasarnya
adalah pelaksanaan dari undang-undang payung atau umbrella act yang di
dalamnya memerintahkan urusan tertentu agar diatur dalam suatu undang-undang.
Contohnya adalah Pasal 28 UU Nomor 48 Tahun 2009 sebagai berikut.
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur
dalam undang-undang.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkanlah
beberapa undang-undang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 UU PKK tersebut:
a.
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
b.
UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum,
c.
UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Sementara itu, materi untuk peraturan
pemerintah pada prinsipnya sama dengan materi yang diatur oleh undang-undang.
Namun, materi peraturan pemerintah sifatnya menjadi peraturan untuk
melaksanakan atau menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan
pemerintah tersebut, peraturan pelaksanaannya dilakukan peraturan presiden.
Namun, tidak hanya itu, peraturan presiden materinya juga bisa berasal dari
yang diperintahkan undang-undang untuk diatur dengan peraturan persiden.
Sebagai contoh, Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan
Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
pada dasarnya merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor
2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan merupakan peraturan presiden yang
secara langsung melaksanakan undang-undang yang ada di atasnya seperti berikut.
a.
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2387).
b.
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran
Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3790).
c.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3502).
d.
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4297).
e.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4756).
Khusus untuk peraturan daerah (perda),
cakupan substansi materi yang boleh diatur menurut Pasal 14 UU No. 12 Tahun
2011 adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih
lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk peraturan desa
atau disingkat perdes, cakupan materi substansi yang diatur adalah seluruh
materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.
Yurisprudensi
Sumber hukum yurisprudensi pada
dasarnya merupakan putusan dari hakim-hakim tata usaha negara yang terdahulu
dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde), kemudian oleh hakim yang lain digunakan sebagai dasar
pertimbangan hukum untuk memutus suatu perkara yang sama. Pengertian putusan
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah para pihak yang bersengketa sudah
tidak dapat menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Hakim memandang bahwa pertimbangan
hakim terdahulu dalam mengambil putusan yang terdahulu patut dipedomani guna
memutus suatu kasus yang sama. Menurut Siti Soetami,36 motivasi
hakim dalam menggunakan yurisprudensi dapat disebabkan oleh:
a.
alasan kesesuaian
pendapat,
b.
alasan kepraktisan,
c.
alasan psikologis.
Pemanfaatan yurisprudensi sebagai
sumber hukum secara umum memang didasarkan adanya kesesuaian pendapat atas
pendapat hakim yang terdahulu. Kesesuaian terhadap pendapat tersebut khususnya
dilakukan dalam pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim terdahulu.
Kemudian, diterapkan oleh hakim yang lain dalam kasus yang sama dengan kasus
yang ditangani hakim terdahulu.
Alasan lainnya bagi hakim yang
menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum adalah alasan kepraktisan.
Artinya, hakim merasa bahwa akan lebih praktis dan mudah untuk menggunakan
pertimbangan hakim yang lalu serta telah memeriksa suatu perkara yang sama
daripada hakim tersebut
36 Siti Sutami, Pengantar Hukum Indonesia (Refika
Aitama: Bandung, 2005), hlm 15.
bersusah payah mencari dan berusaha menemukan hukum baru
sendiri. Tentu akan lebih mudah menggunakan putusan yang sudah ada dan sudah
berkekuatan hukum tetap.
Secara hakiki, hakim mempunyai kebebasan
dalam memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan yang dimilikinya. Akan
tetapi, hakim juga manusia yang tetap terpengaruh secara sosial. Hakim yang
lebih rendah kedudukannya dibandingkan hakim tingkat banding, apalagi hakim
tingkat kasasi, tentu memiliki perasaan psikologis untuk mengikuti putusan
hakim yang lebih tinggi kedudukannya. Hal tersebut didukung oleh fakta bahwa
Mahkamah Agung sering mengeluarkan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) dan tentu
saja diberlakukan bagi setiap hakim yang berada di bawahnya daripada dirinya.
Akibatnya, hakim di tingkat bawah secara psikologis akan cenderung mengikuti
putusan dan pertimbangan hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
Meskipun yurisprudensi dalam sistem
hukum di Indonesia dikenal dengan baik, pemberlakuannya adalah bebas. Dalam
arti, bukan menjadi suatu kewajiban bagi hakim yang ada pada tingkat paling
rendah untuk mengikuti putusan hakim yang tingkatannya lebih tinggi, seperti
hakim tingkat kasasi. Hal ini karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal
prinsip stare decesis sehingga
yurisprudensi bukan merupakan sesuatu yang wajib diikuti, tetapi terserah pada
kemauan dan keyakinan hakim untuk mengikutinya.
Pemanfaatan yurisprudensi saat ini cukup
berkembang. Hal tersebut cukup mengembangkan pemahaman tentang ilmu hukum
administrasi negara sesuai perkembangan zaman. Sesuai sifatnya, hukum
administrasi negara memang tidak bisa statis dan harus berkembang bersama
perkembangan sosial budaya serta politik masyarakat dan negara itu sendiri.
3.
Kebiasaan/Konvensi
Hukum modern yang berkembang dalam
ketentuan-ketentuan normatif ternyata tidak cukup untuk mengakomodasi segala
perkembangan yang dibutuhkan dalam praktik. Oleh karena itu, kehidupan
administrasi negara secara alamiah selalu berusaha memenuhi kebutuhannya
sendiri. Salah satu pemenuhan terhadap pengaturan dalam kehidupan administrasi
negara sehari- hari adalah timbulnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam
praktik keseharian. Kebiasaan-kebiasaan ini bahkan justru mengisi hal-hal yang
selama ini tidak diatur dalam hukum administrasi negara formal. Namun,
tentu saja kebiasaan tersebut bukan berada pada posisi
menggantikan atau melanggar hukum-hukum yang ada. Kebiasaan itu hanya bersifat
komplementer dari pengaturan yang sudah ada. Itu pun karena hukum tidak secara
sempurna mengatur secara menyeluruh.
Dalam praktik, sering ditemui
kebiasaan-kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukan
dan akhirnya berbagai pihak menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban.
Kemudian, kebiasaan itu menjadi melembaga dalam kehidupan hukum administrasi
negara sehari-hari sehingga jelas ada dua hal yang mendasari kebiasaan sebagai
sumber hukum:
a.
perbuatan kebiasaan tersebut
terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak;
b.
perbuatan kebiasaan tersebut
dianggap sebagai kewajiban oleh berbagai pihak.
Salah satu kebiasaan yang
sebenarnya tidak ada aturan yang mendasari, tetapi
karena seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap sebagai suatu hukum, adalah kebiasaan para
administrator dalam setiap membuat
keputusan. Mereka sering menambahkan kalimat, “akan dilakukan perbaikan seperlunya apabila di kemudian
hari ditemukan adanya kesalahan.” Kalimat
tersebut tidak ada dalam aturan hukum administrasi negara di Indonesia. Akan tetapi, hal itu sudah
menjadi kelaziman bahwa setiap surat keputusan
harus diakhiri dengan kalimat di atas. Bahkan, muncul anggapan bahwa suatu keputusan akan menjadi cacat
jika tidak mencantumkan kalimat
tersebut.
Kebiasaan seperti itu kemudian
melembaga dan muncul sebagai dasar hukum yang digunakan oleh administrator
untuk melakukan perubahan jika ternyata di kemudiaan hari terdapat kesalahan.
Padahal, tanpa menambahkan kalimat tersebut, sebenarnya tetap terdapat hak dan
kewenangan bagi administrator untuk melakukan perubahan atas surat keputusan
yang diterbitkannya jika ditemui kesalahan atau kekeliruan. Dengan perkataan
lain, tambahan kalimat tersebut sama sekali tidak menimbulkan hak bagi
administrator untuk melakukan perubahan sebab hak untuk melakukan revisi atas
keputusan yang diterbitkan merupakan kewenangan yang melekat pada
administrator.
4.
Traktat
Luas cakupan hukum administrasi negara
saat ini tidak lagi sekadar mengatur hal-hal yang sifatnya nasional ataupun
lokal. Akan tetapi, luas cakupannya sudah mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan antara satu negara dan negara lainnya. Hal ini sebagai
konsekuensi dari globalisasi yang mendorong kerja sama antarnegara. Bahkan,
lebih dari beberapa negara secara bersama saling mengatur kerja sama di antara
mereka. Untuk itulah, salah satu sumber hukum dalam hukum administrasi negara
saat ini adalah traktat, yakni perjanjian yang dibuat antara dua negara atau
lebih yang mengatur sesuatu hal.
Menjadi pertanyaan adalah bagaimana
mungkin suatu traktat dapat mengikat warga negara kedua belah negara yang
menandatangani traktat tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan ini, yaitu
adanya satu prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa setiap traktat yang dibuat oleh dua negara atau
lebih secara otomatis mengikat pula warga negara dari negara yang
menandatangani traktat tersebut. Daya ikat traktat terhadap warga negara
tersebut dapat terjadi, mengingat traktat yang dibuat oleh kedua belah negara
tersebut setelah diratifikasi diberikan bentuk hukum, baik berupa undang-
undang maupun bentuk lainnya, sesuai tingkatan hukum yang akan digunakan. Hal
tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Doktrin
Salah satu sumber dari hukum
administrasi negara yang sangat berkembang saat ini dalah doktrin, yakni
pendapat para ahli hukum terkemuka yang digunakan oleh para hakim sebagai bahan
pertimbangan dalam putusan suatu perkara yang sedang ditanganinya. Karena itu,
dapat dikatakan bahwa doktrin tersebut dapat menjadi sumber hukum sesungguhnya
melalui yurisprudensi.
Dalam penanganan suatu perkara,
terkadang hakim membutuhkan pendapat para pakar hukum administrasi negara atau
lainnya, khususnya
untuk menunjang pertimbangan-pertimbangan bagi hakim dalam
memutus perkara yang sedang ditanganinya tersebut. Hal tersebut memperkuat
keyakinan hakim sebagai dasar utama sebuah putusan. Sebagai pelaksanaannya,
hakim kemudian mengundang saksi ahli untuk memberikan kesaksiannya berdasar
ilmu pengetahuan yang dikuasainya.
Pemanfaatan doktrin sebagai sumber
hukum dalam hukum administrasi negara sangat membantu pengembangan hukum
administrasi negara. Pada prinsipnya, hukum administrasi negara tidak boleh
statis dan harus selalu berkembang mengikuti perkembangan dari masyarakat itu
sendiri. Di samping itu, juga harus dimaklumi bahwa hukum normatif yang
tersedia tentu tidak cukup memberikan penyelesaian atas masalah-masalah hukum
yang selalu berkembang dengan segala variasinya. Maka itu, sudah pada
tempatnyalah pemanfaatan pendapat para pakar hukum untuk menutup kekurangan
yang ada pada hukum normatif agar hukum selalu bersifat fleksibel dalam
melayani masyarakat.
C. FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu
mempunyai kedudukan serta fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia.
Fungsi-fungsi tersebut tentu berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi
bahasan utama dari ilmu pengetahuan tersebut. Hal itu disebabkan gabungan
substansi yang dibahas dalam ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi
yang hendak dikembangkan dalam ilmu tersebut.
Dalam hukum administrasi negara,
substansi yang menjadi bahasan utamanya sebagai ilmu pengetahuan, menurut CJN Versteden, ruang lingkup hukum administrasi negara sebagai berikut.
1.
Peraturan mengenai penegakan
ketertiban dan keamanan, kesehatan, serta kesopanan dengan menggunakan aturan
tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
2.
Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan
sosial bagi rakyat.
3.
Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang
ditetapkan pemerintah.
4.
Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan swasta dalam
rangka pelayanan umum.
5.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak.
6.
Peraturan-peraturan berkaitan
dengan perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah.
7.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi.
8.
Peraturan-peraturan mengenai
pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah.
9.
Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.37
Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum
administrasi negara secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan
mengenai kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan
rakyatnya. Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak sekadar
berjalan searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara mereka.
1.
Pernyataan di atas yang menyatakan
bahwa inti sari hukum administrasi negara merupakan pengaturan hubungan antara
negara dan masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven yang
menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi.
2.
Normativiteit,
yaitu hukum tentang kekuasaan memerintah (recht
op de regermacht).
3.
Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium).
4.
Kedudukan hukum warga negara
terhadap pemerintah (de rechtspositie van
der tegenover het bestuur).38
Jadi, nyata jelas bahwa hukum
administrasi negara tidak hanya berisi hak dan kewenangan dari para pejabat
penyelenggara negara dan pemerintahan saja. Akan tetapi, juga mengatur sisi
kedudukan masyarakat sebagai adressat hukum
administrasi negara terhadap pemerintah.
Dari segenap substansi yang berada dalam
lingkup ilmu hukum administrasi negara, menurut P De Hans, hukum administrasi negara mempunyai tiga fungsi utama
seperti berikut.
1.
Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi
organisasi (pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
37 Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum
Administrasi (Jogyakarta, Laksbang: 2008), hlm. 20-21 dan hlm. 27.
38 Ibid.,
hlm. 27.
2.
Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi
instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental aktif
dalam bentuk kewenangan, sedangkan fungsi instrumental pasif dalam bentuk
kebijaksanaan (beleid). Fungi
instrumental ini diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga
mengandung asas efisiensi (daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
3.
Fungsi jaminan (waarborgfunctie)
meliputi tiga jenis jaminan:
a.
jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang menyangkut
aspek doelmatige dan democratie, antara lain keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai mekanisme pengawasan (controll);
b.
perlindungan hukum
(rechtsbescherming);
c.
ganti rugi (de
schadevergoeding).39
Fungsi normatif lebih menunjukkan bahwa
hukum administrasi negara berusaha mengatur norma-norma dasar mengenai
kelembagaan pemerintahan ataupun instrumen hukum yang digunakan oleh lembaga
pemerintah dalam menjalankan fungsinya di roda pemerintahan. Sementara itu,
fungsi hukum administrasi negara juga memiliki fungsi instrumental. Hal ini
lebih menitikberatkan pada fungsi yang mengatur kewenangan dari lembaga
pemerintahan, baik yang bersifat instrumental aktif maupun yang bersifat
instrumental pasif. Instrumental aktif itu mengenai kewenangan yang dimiliki
lembaga tersebut, sedangkan instrumental pasif mengatur sisi pemberian
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam hal fungsi penjaminan yang
diemban oleh hukum administrasi negara, hukum administrasi negara berusaha
menjalankan fungsi untuk menjamin terselenggaranya pemerintah berdasarkan
demokrasi. Untuk itu, dilakukan penjaminan melalui segenap tindakan pemerintah
dalam penyelenggaraan pengawasan. Hal ini dilakukan agar fungsi pemerintahan
benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab. Penjaminan yang dilakukan oleh fungsi hukum administrasi
negara juga menyangkut segenap penjaminan yang diberikan kepada masyarakat
mengenai segala bentuk perlindungan hukum ataupun ganti rugi atas segenap
tindakan pemerintah yang dirasakan merugikan masyarakat. Untuk itu, dapat
disimpulkan bahwa hukum administrasi negara mempunyai ciri dan fungsi utama:
39 Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum
Administrasi Negara (Surabaya: Laksbang: 2008), hlm. 26-27.
1.
merupakan hukum yang memberikan
pembatasan terhadap kebebasan pemerintah,
2.
memberikan jaminan kepada warga
negara atau masyarakat yang taat kepada pemerintah,
3.
membebani kewajiban bagi warga
negara atau masyarakat yang taat kepada pemerintah,
4.
memperluas dan mempertegas batas wewenang
pemerintah.40
Pada hakikatnya, dapat disarikan unsur utama dari hukum
administrasi negara:
1.
memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2.
melindungi warga negara terhadap
sikap tindak administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu.41
Hakikat hukum administrasi negara
tersebut secara tegas dapat menunjukkan bahwa di dalamnya secara garis besar
merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan rakyat. Maksudnya,
satu sisi membahas upaya bagaimana negara dapat menjalankan tugasnya, sedangkan
di sisi lain adalah upaya untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah
tersebut.
Tugas yang dilakukan oleh negara dalam
upaya menyejahterakan warganya tersebut diwujudkan dalam kegiatan administrasi
negara, yakni melaksanakan segala proses administrasi yang pada akhirnya
mempunyai tujuan utama, yaitu menyejahterakan masyarakat. Pertanyaan yang
muncul, apa fungsi dan kedudukan hukum administrasi negara terhadap
administrasi negara dan juga sebaliknya.
Kehidupan pemerintahan sehari-hari
dijalankan melalui kegiatan administrasi negara. Namun, semua itu tentu
membutuhkan satu instrumen yang mampu memberi kewenangan atau legalitas atas
segala tindakan administrasi negara tersebut. Apabila tidak, tentu akan terjadi
ketegangan antara negara dan rakyat. Terlebih, administrasi negara cenderung
menerobos privasi masyarakat sehingga untuk memberikan legalitas kegiatan
administrasi negara, dibutuhkanlah satu instrumen, yakni hukum administrasi
negara tersebut.
40 Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum
Administrasi (Jogyakarta, Laksbang: 2008), hlm. 20-33.
Pada galibnya, hukum administrasi
negara telah menjadi semacam sabuk yang melingkupi segenap kegiatan
administrasi. Sabuk hukum ini tidak
hanya memberikan legalitas atas semua tindakan administrasi negara,
tetapi juga melindungi warga negara dari tindakan administrasi negara. Hukum
administrasi negara berusaha menjadi batas sekaligus parameter tindakan-
tindakan administrasi negara.
Untuk
memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan
berikut!
1)
Mengapa dalam sistem peradilan
Indonesia hakim tidak wajib mengikuti putusan hakim yang terdahulu atau lebih
tinggi kedudukannya? Jelaskan!
2)
Jelaskan pendapat P De Hans tentang tiga fungsi utama
hukum administrasi negara!
Petunjuk
Jawaban Latihan
1)
Dalam sistem peradilan Indonesia, tidak berlaku
paham stare decesis
seperti
layaknya negara Anglo Saxon.
a)
Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi
organisasi (pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
b)
Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi
instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental aktif
dalam bentuk kewenangan dan fungsi instrumental pasif dalam bentuk kebijaksanaan
(beleid). Fungi instrumental ini
diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung asas efisiensi
(daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
c)
Fungsi jaminan (waarborgfunctie)
meliputi tiga jenis jaminan:
(1)
jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang menyangkut
aspek doelmatige dan democratie, antara lain keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai
mekanisme pengawasan (controll);
(2) perlindungan hukum (rechtsbescherming).
2)
Ganti rugi (de schadevergoeding).
A. Pengertian Sumber Hukum
Pengertian sumber hukum secara ringkas merupakan segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tempat. Maksudnya, kita dapat
menemukan aturan tersebut. Pendek kata, apabila hendak mencari
ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum administrasi negara, tempat tersebut
merupakan sumber hukum administrasi negara.
Sumber hukum dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni
sumber hukum formil dan sumber hukum
materiil. Sumber hukum formil lebih
menekankan pada bentuk dari aturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil lebih
menekankan pada faktor-faktor yang memengaruhi isi dari ketentuan hukum
tersebut.
Sumber hukum formil
dari hukum administrasi negara pada hakikatnya bisa dalam bentuk tertulis,
tetapi juga dapat berbentuk tidak tertulis. Secara umum, sumber hukum formil tersebut dapat berbentuk:
1.
perundangan tertulis,
2.
yurisprudensi,
3.
kebiasaan (konvensi),
4.
traktat/perjanjian,
5.
doktrin atau pendapat ahli.
1.
Perundangan tertulis
Perundangan tertulis merupakan sumber utama bagi ketentuan
hukum administrasi negara sebab merupakan ketentuan yang bersifat positif dan
mempunyai daya paksa yang paling kuat dibandingkan sumber hukum lain. Sumber
hukum perundangan ini tidak hanya merupakan produk di tingkat pusat, tetapi
juga meliputi sumber hukum di tingkat daerah.
Sementara itu, untuk ketentuan lainnya, seperti peraturan
presiden, keputusan presiden keputusan menteri, peraturan menteri, dan
peraturan perundangan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga negara, seperti
peraturan badan pemeriksa keuangan atau peraturan Bank Indonesia; UU No 10
Tahun 2004 tetap diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih
tinggi. Undang-undang materi muatan yang boleh diatur meliputi dua hal:
a)
mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b)
diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur
dengan undang-undang.
Sementara itu, materi untuk peraturan pemerintah pada
prinsipnya adalah sama dengan materi yang diatur oleh undang-undang. Namun,
materi peraturan pemerintah sifatnya menjadi peraturan untuk melaksanakan atau
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah
tersebut, peraturan pelaksanaannya dilakukan oleh peraturan presiden. Tidak hanya
itu, peraturan presiden materinya juga bisa berasal dari materi yang
diperintahkan undang-undang untuk diatur dengan peraturan persiden.
Khusus untuk peraturan daerah (perda), cakupan substansi
materi yang boleh diatur menurut Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2004 adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
serta menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, untuk peraturan desa atau
disingkat PERDES, cakupan materi substansi yang diatur adalah seluruh materi
dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran
lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.
Yurisprudensi
Sumber hukum jyurisprudensi pada dasarnya merupakan
putusan dari hakim-hakim tata usaha negara yang terdahulu dan sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde). Kemudian, oleh hakim yang lain, digunakan sebagai dasar
pertimbangan hukum untuk memutus suatu perkara yang sama. Pengertian putusan
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah para pihak yang bersengketa sudah
tidak dapat menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Hakim memandang bahwa pertimbangan hakim terdahulu dalam
mengambil putusan yang terdahulu patut dipedomani guna memutus suatu kasus yang
sama. Menurut Siti Soetami,42 motivasi hakim dalam menggunakan
yurisprudensi dapat disebabkan oleh:
a)
alasan kesesuaian
pendapat,
b)
alasan kepraktisan,
c)
alasan psikologis.
3.
Kebiasaan/ konvensi
Dalam praktik sering ditemui kebiasaan-kebiasaan yang
lama-lama dianggap sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukan dan akhirnya
berbagai pihak menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban. Kemudian, kebiasaan
itu menjadi melembaga dalam kehidupan hukum administrasi
42 Siti Sutami, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung, Refika Aitama: 2005), hlm. 15.
negara sehari-hari
sehingga jelas ada dua hal yang mendasari kebiasaan sebagai sumber hukum:
a)
perbuatan kebiasaan tersebut terus-menerus dilakukan
oleh berbagai pihak;
b)
perbuatan kebiasaan tersebut dianggap sebagai
kewajiban oleh berbagai pihak.
Salah
satu kebiasaan yang sebenarnya tidak ada aturan yang mendasari, tetapi karena
seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap sebagai suatu hukum,
adalah kebiasaan para administrator dalam membuat suatu keputusan. Mereka
sering menambahkan kalimat, “Akan
dilakukan perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan.”
4.
Traktat
Luas cakupan hukum administrasi negara saat ini tidak
lagi sekadar mengatur hal-hal yang sifatnya nasional ataupun lokal. Akan
tetapi, luas cakupannya sudah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
antara satu negara dan negara lainnya. Hal ini sebagai konsekuensi dari
globalisasi yang mendorong kerja sama antarnegara. Bahkan, lebih dari beberapa
negara secara bersama saling mengatur kerja sama di antara mereka. Untuk
itulah, salah satu sumber dalam hukum administrasi negara saat ini adalah
traktat, yakni perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih yang
mengatur suatu hal.
Lalu, bagaimana mungkin suatu traktat dapat mengikat
warga negara kedua belah negara yang menandatangani traktat tersebut? Jawaban
atas pertanyaan itu adalah satu prinsip dalam hukum internasional yang
menyatakan pacta sunt servanda.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa setiap traktat yang dibuat oleh
dua negara atau lebih secara otomatis
mengikat pula waraga negara dari negara yang menandatangani traktat tersebut.
5.
Doktrin
Salah satu sumber hukum administrasi negara yang sangat
berkembang saat ini adalah doktrin, yakni pendapat para ahli hukum terkemuka
yang digunakan oleh para hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan atas
suatu perkara yang sedang ditanganinya. Dapat dikatakan bahwa doktrin tersebut
dapat menjadi sumber hukum sesungguhnya melalui yurisprudensi.
B. Fungsi Hukum Administrasi Negara
Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu mempunyai kedudukan
serta fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut tentu
berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi bahasan utama dari ilmu
pengetahuan tersebut. Hal itu disebabkan gabungan substansi yang dibahas dalam
ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi yang hendak dikembangkan dalam
ilmu tersebut.
Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi
negara secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai
kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya.
Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak sekadar berjalan
searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara mereka.
Pernyataan di atas menyatakan bahwa inti sari hukum
administrasi negara merupakan pengaturan hubugan antara negara dan
masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven yang
menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi sebagai berikut.
1.
Normativiteit, yaitu hukum
tentang kekuasaan memerintah (recht op de regermacht).
2.
Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium).
3.
Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de rechtspositie van der tegenover het bestuur).43
Dari segenap substansi yang berada dalam lingkup ilmu
hukum administrasi negara, menurut P De
Hans, hukum administrasi negara mempunyai tiga fungsi utama seperti
berikut.
1.
Fungsi normatif (normative
functie) meliputi fungsi organisasi (pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
2.
Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi instrumental aktif dan
fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental aktif dalam bentuk kewenangan,
sedangkan fungsi instrumental pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungi instrumental ini
diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung asas efisiensi
(daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
3.
Fungsi jaminan (waarborgfunctie)
meliputi tiga jenis jaminan:
a)
jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang menyangkut aspek doelmatige dan democratie,
antara lain keterbukaan (openbaarheid),
inspraak, dan berbagai mekanisme pengawasan (controll),
43 Ibid., hlm. 27.
b)
perlindungan hukum
(rechtsbescherming),
c)
ganti rugi (de schadevergoeding).44
Pilihlah satu
jawaban yang paling tepat!
1)
Undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan
perundangan adalah ….
A.
UU Nomor 4 Tahun 2010
B.
UU Nomor 11 Tahun
2011
C. UU Nomor 12 Tahun 2011
D. UU Nomor 10 Tahun 2010
2)
Materi muatan yang berisi tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam ….
A.
perpu
B. peraturan pemerintah
C. undang-undang
D.
ketetapan MPR
3)
Sumber hukum administrasi negara meliputi ….
A.
perundangan tertulis
B.
yurisprudensi
C. traktat
D.
semua jawaban di atas betul
4)
Yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ….
A.
putusan Mahkamah Agung RI
B.
ilmu hukum yang dikembangkan di masyarakat yang
menganut sistem hukum common law
C.
putusan dari hakim-hakim tata usaha negara yang
terdahulu dan sudan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian oleh hakim yang lain digunakan
sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memutus suatu perkara yang sama
D.
semua jawaban salah
5)
Pakar hukum administrasi negara yang menyatakan
adanya tiga sisi hukum administrasi normativiteit,
yaitu hukum tentang kekuasaan
44 Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum
Administrasi Negara (Surabaya, Laksbang: 2008), hlm 26-27.
memerintah (recht op de regermacht); organisasi dan
instrumental (de organizatie en
instrumentarium); dan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de rechtspositie van der tegenover het
bestuur), adalah ….
A. Van Vollen hoven
B.
Van bemellen
C.
Roscue Pound
D.
J Van Der Hoeven
Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci
Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah
jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat
penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.
|
Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar
Jumlah Soal
|
|
100%
|
Arti tingkat
penguasaan: 90 - 100% = baik sekali
80 - 89% = baik
70 - 79% = cukup
< 70% = kurang
Apabila mencapai tingkat penguasaan 80%
atau lebih, Anda dapat meneruskan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi
Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
Kunci Jawaban Tes Formatif
Tes Formatif 1
1)
C. verwaltung recht
2)
A. segala keseluruhan aturan yang
harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan tersebut.
3) C. Logemann dan Utrecht
4) A. Bachsan Mustafa
5) A. Van Vollenhoven
Tes
Formatif 2
1) C. UU Nomor 12 Tahun 2011
2) C. undang-undang
3) D. semua jawaban benar
4)
C. putusan dari hakim-hakim tata
usaha negara yang terdahulu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian oleh
hakim yang lain digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memutus suatu
perkara yang sama
5) D. J. Van Der Hoeven
Daftar Pustaka
Amirin, Tatang. (1996). Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta:
Radjawali Press. Hadjon, Philipus, dkk.
(1994). Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia.
Yogyakarta:
Gadjahmada Press.
Keban, Yeremias. (2004). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori, dan Isu.
Yogyakarta: Gaya Media.
Ragawino, Bewa. (2006). Hukum Administrasi Negara. Bandung: FISIP Universitas Padjajaran.
Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi.
Yogyakarta:
Laksbang.
Sumanto, Hetifah Sj. (2004). Inovasi Partispasi dan Good Governance 20 Prakarsa Inovatif dan
Partisipatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sutami, Siti. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Utomo, Tri Widodo. (2000). Etika dan Hukum Administrasi Publik. LAN Perwakilan Jawa Barat.
Utomo, Warsito. (2006). Administrasi Publik Baru Indonesia Perubahan Paradigma dari
Administrasi Negara ke Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar