Rabu, 26 Agustus 2015

Sekilas tentang UU Desa

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.
Ketentauan umum

Dalam ke­ten­tuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pe­m­e­rintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesa­tuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus uru­san pe­merintahan, kepen­tingan ma­syarakat setempat berda­sar­kan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pe­me­rintahan negara kesatuan Republik Indonesia.lLbih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa ha­nya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif.Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya.Jika sebelumnya cukup de­ngan jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam un­dang- undang tersebut ada­nya desa persiapan selama 1-3 tahun.

Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa.

Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.Desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.Dengan demikian, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

·         memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
·         melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
·         mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
·         membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
·         meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
·         meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
·         memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
·         memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Kewenangan Desa
Dalam undang-undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, jika dalam UU No 32 Tahun 2004, masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.Namun, pada UU Desa masa jabatan 6 tahun, dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak ber­turut-turut.Dalam UU No 32 Tahun 2004, desa adat ha­nya menyebutkan ma­syarakat hukum adat, tidak secara tegas menyebut desa adat.Sedangkan, dalam UU Desa, adanya ketentuan khusus me­ngenai desa adat, penataan desa adat, kewenangan desa adat , pemerintah desa adat dan peraturan desa adat.Ar­ti­nya dalam UU Desa ini, di­hormati kekhasan masing –masing daerah dimana dalam atu­ran sebelumnya itu tidak di­atur secara tegas.
Lebih lanjut, dalam atu­ran se­belumnya kewenangan peme­rintahan yang menjadi ke­wenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan peme­rintahan yang menjadi kewe­nangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pemban­tuan dari pemerintah, peme­rintah provinsi dan atau pe­merintah kabupaten/desa, urusan pemerintahan lain­nya yang oleh peraturan per­un­dang-undangan dise­ra­h­kan kepala desa. Dalam UU Desa, kewe­nangan desa meliputi kewe­nangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal ber­kala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintahan daerah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan ke­we­nangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUMD itu bisa bergerak dibidang ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BUM Desa ini secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi karena tujuan dibentuknya adalah untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan kata lain, orientasi BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan. Melainkan juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUM Desa dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

REFERENSI PROPOSAL

Silakan Salin, artinya Ambil yang dibutuhkan dan buang kata dan kalimat yang tidak perlu.
Selamat Menyadur

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG DESA……………………………..
DI DESA KURUNG KAMBING
KEC. MANDALA WANGI KAB. PANDEGLANG

Oleh  :
Nama                                                NIM
...........................                             ...............
Semua Mahasiswa yang terlibat



KULIAH KERJA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK BANTEN RAYA
AGUSTUS 2015


IDENTITAS DAN PENGESAHAN PROPOSAL

Kegiatan :
Sosialisasi Undang-undang........di Desa Kurung Kambing Kec.Mandala Wangi Kab.Pandeglang
b. Kategori                            : Kuliah Kerja Mahasiswa
2.      Ketua Kelompok
a.    Nama Lengkap                : ....................
b.   Jenis Kelamin                   : Laki-laki
c.    NIM                                  : ...........................
d.   Fakultas/Jurusan             : ..................................
3.      Jumlah Anggota                   : ............
4.      Lokasi Kegiatan                   : Desa Kurung Kambing
                                                  Kec. Mandala Wangi , Kab. Pandeglang
5.      Lama Kegiatan                     : 5 Hari
6.      Biaya yang diperlukan        :
a.      Sumber dari mahasiswa: Rp 800.000
b.      LPPM (Rp 50.000 x 8)    :  Rp 400.000   dst.................


                                                                                              Pandeglang, Agustus 2015

Mengetahui DPL                                                                    Koordinator Desa




DARLA                                                                                  M.KODIR
NIK.                                                                                        NIM............




Menyetujui,
Ketua Panitia KKM                                                       Kades Kurung Kambing




..............................                                                             .................................



LATAR BELAKANG



1.      Judul
Meningkatkan  mutu  sumber daya manusia serta mengolah sumber daya alam yang ada menjadi sumber penghasilan melalui program pendidikan, kesehatan, pertanian,perikanan,  teknologi dan ekonomi di Desa Kurung KambingKecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

2.      Analisis Situasi
A.     Kondisi Wilayah
a.      Desa Kurung Kambing
 secara geografis terletak di Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang sebelah barat kabupaten Lebak. Potensi alam yang terdapat di Desa Kurung Kambing dalam bidang pertanian yaitu kelapa, padi, dan singkong dan dalam bidang perikanan berupa tambak lele.

Adapun sarana dan prasarana yang terdapat di Desa Kurung Kambing antara lain:
·         Pendidikan
TK, 3 SD, 1 SMP
·         Keagamaan
Masjid dan 10 Mushola
·         Olah raga
1Lapangan Sepak Bola, 1 lapangan bola volley
·         Kesehatan
1 puskesmas pembantu,  Posyandu,

Desa Kurung Kambing terdiri dari 5 Kampung. Kehidupan perekonomian dan sosial masyarakat sekitar bisa dibilang sudah agak maju, mata pencaharian warga adalah tambak ikan lele, mengolah gula kelapa dan sebagian bertani.
Mayoritas penduduk Desa Kurung Kambing beragama Islam, hal itu dibuktikan dengan banyaknya masjid dan mushola .
masyarakat Kurung Kambing juga masih tergolong maju, hal ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat yang sebagian besar sudah dapat merasakan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Dari segi pembangunan, hal ini pun nampak rendah,hal ini dibuktikan hanya beberapa Kampung yang rumahnya sudah layak huni dengan memiliki MCK setiap rumah bisa dibilang hanya sebagian Kampung yang masyarakatnya berpikiran maju.


3.      Tujuan dan Manfaat Kegiatan
A.    Tujuan
Program Kuliah Kerja Mahasiswa ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut :
1.        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Pandeglang pada umumnya dan Desa Kurung Kambing pada khususnya.
2.        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Desa Kurung Kambing terutama dalam peningkatan kualitas potensi lokal.
3.        Membantu pemerintah dalam mempercepat gerakan pembangunan Desa terutama Administrasi Desa.
5.        Mengembangkan potensi mahasiswa antar disiplin ilmu  sehingga terbentuk sikap dan rasa cinta serta tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang masih tertinggal dalam bidang pembangunan Desa.
6.        Meningkatkan kesadaran Aparatur Desa tentang Pentingnya Tertib administrasi dan pemahaman pembangunan.
Secara umum  program  Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) mempunyai empat tujuan, yaitu sebagai berikut:
1)        Agar lembaga pendidikan tinggi menghasilkan sarjana sebagai penerus pembangunan yang lebih menghayati kompleksitas masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat dan belajar menanggulangi masalah-masalah tersebut secara pragmatis dan interdisipliner.
2)        Untuk lebih mendekatkan lembaga pendidikan tinggi kepada masyarakat dan lebih mendekatkan atau menyesuaikan pendidikan tinggi kepada tuntutan pembangunan.
3)        Membantu pemerintah dalam mempercepat gerakan pembangunan dan mempersiapkan kader-kader pembangunan di pedesaan.
4)        Mengembangkan kerjasama antardisiplin ilmu.

B.     Manfaat
Program KKM mempunyai tiga sasaran utama yaitu mahasiswa, masyarakat bersama pemerintah, dan perguruan tinggi. Masing-masing mempunyai kemanfaatan sebagai berikut :
1)    Mahasiswa
a)        Memperdalam pengertian dan penghayatan mahasiswa tentang;
-  Cara berpikir dan bekerja interdisipliner
-  Kegunaan hasil pendidikan bagi pembangunan pedesaan
-  Mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat desa dalam pembangunan serta konteks keseluruhan masalah pembangunan dan pengembangan daerah pedesaan.
b)        Mendewasakan pola pikir mahasiswa serta meningkatkan daya nalar dalam masyarakat dan melakukan penelaahan, perumusan, dan pemecahan masalah secara pragmatis dan ilmiah.
c)        Memberikan keterampilan kepada mahasiswa untuk melaksankan pembangunan dan pengembangan masyarakat berdasarkan ilmu, teknologi, seni, dan agama.
d)       Memperoleh pengalaman dan keterampilan sebagai kader pembangunan, sehingga terbentuk sikap dan rasa cinta serta tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, setelah menjadi sarjana sanggup ditempatkan dimana saja.
2)        Masyarakat dan Pemerintah Daerah
a)        Memperoleh bantuan tenaga dan pikiran untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
b)        Peningkatan cara berpikir, bersikap, dan bertindak anggota masyarakat yang lebih sesuai dengan program pembangunan Desa karena Desa merupakan miniatur sebuah Negara.
c)        Memperoleh pengalaman dalam menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga mampu menumbuhkan partisipasi aktif warga masyarakat dalam pembangunan.
d)       Tebentuknya kader-kader pembangunan dalam masyarakat sehingga terjamin kelanjutan upaya pembangunan.
e)        Memanfaatkan  bantuan tenaga mahasiswa untuk melaksanakan program dan proyek pembangunan.


3)         Perguruan Tinggi
a)        Memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegerasian mahasiswa dengan proses pembangunan masyarakat sehingga kurikulum Perguruan Tinggi dapat disesuaikan dengan tuntutan pembangunan.
b)        Mempercepat dan meningkatkan kerjasama antara Perguruan Tinggi sebagai pusat ilmu dan teknologi dengan instansi pemerintah dalam melaksankan pembangunan.
c)        Ilmu yang dikembangkan di Perguruan Tinggi akan lebih terasa relevan dan bermanfaat dalam pengarahan berbagai masalah pembangunan.




C.    Kerangka Penyelesaian Masalah
Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Alam

Kesehatan

Pendidikan

Pertanian

Teknologi

Ekonomi

Dari identifikasi tersebut, maka diharapkandengan adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa KKM mampu mengajak masyarakat khusunya yang berada di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi dari 5 Kampung yang ada untuk lebih mengeksplorasi serta mengolah sumber daya alam yang ada, dan meningkatkan sumber daya manusia dari segi pendidikan, ekonomi, kesehatan, pertanian, teknologi informasidan ekonomi.  Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
  Program Sosialisasi
  - Sosialisi Tentang Aturan Desa
   -   Pendataan perpustakaan di SD dan MI
    -  Pengenalan komputer dan Pelatihan Untuk Aparatur Desa

    Metode dan Rencana Kegiatan
   -  Observasi  
   - Perumusan dan identifikasi masalah
   -  Menentukan program
   - Mengunjungi rumah warga dan bersilaturahmi
   - Mengumpulkan dan memberi Sosialisasi
   - Melakukan evaluasi 
Untuk mencapai tujuan yang seperti telah disebutkan diatas, pada kegiatan KKM ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu :

Tulis Uraian Kegiatan dan target Kegiatan 


E.     Rancangan Evaluasi
Rancangan evaluasi dijelaskan dalam tabel berikut :

Tulis Kegiatannya Apa dan Target Keberhasilannya


JADWAL KEGIATAN KULIAH KERJA MAHASISWA
Desa Kurung Kambing Kecematan Rakit Kabupaten Pandeglang

Buat Tabel Schedule

...................................





Lampiran Biaya-biaya




Penutup




Lampiran Gambar bila perlu


Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...