Perbendaharaan Negara di Indonesia
× Negara di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan mengenai pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 merupakan penjabaran
lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 disusun dengan pertimbangan bahwa:
·
penyelenggaraan
pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
negara;
·
pengelolaan
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam APBN dan APBD;
·
dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diperlukan
kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan
negara;
·
Undang-Undang
Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) (Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.
Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 sekaligus mencabut ICW. ICW dinilai tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, ICW perlu diganti dengan Undang-Undang
baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai
dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-Undang
tersebut ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Ruang lingkup Perbendaharaan Negara
meliputi:
·
Pelaksanaan
Pendapatan Negara dan Belanja Negara;
·
Pelaksanaan
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah;
·
Pelaksanaan
Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara;
·
Pelaksanaan
Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
·
Pengelolaan
Kas Negara;
·
Pengelolaan
Piutang Negara, Utang Negara, Piutang Daerah, dan Utang Daerah;
·
Pengelolaan
Investasi, Barang Milik Negara, dan Barang Milik Daerah;
·
Penyelenggaraan
Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Negara/Daerah;
·
Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD;
·
Penyelesaian
Kerugian Negara dan Kerugian Daerah;
·
Pengelolaan
Badan Layanan Umum;
·
Perumusan
Standar, Kebijakan, Serta Sistem dan Prosedur yang Berkaitan dengan Pengelolaan
Keuangan Negara Dalam Rangka Pelaksanaan APBN/APBD.
Asas umum Perbendaharaan Negara
adalah:
·
Undang-Undang
tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan
dan pengeluaran negara.
·
Peraturan
Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
penerimaan dan pengeluaran daerah.
·
Setiap
pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia.
·
Semua
pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·
Semua
pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·
Anggaran
untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak terduga
disediakan dalam Bagian Anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur
dalamPeraturan Pemerintah.
·
Kelambatan
pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat
mengakibatkan pengenaan denda atau bunga.
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik
dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menganut
asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas.
·
Asas
kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan
dalam satu dokumen anggaran.
·
Asas
universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara
utuh dalam dokumen anggaran.
·
Asas
tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas
spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara
jelas peruntukannya.
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin
keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimaksudkan pula untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah
diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat
digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di
daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan
daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi
landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat
pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pejabat Perbendaharaan Negara
Sejalan dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO)
untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut
Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan
kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang
dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara
Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji
(check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan
secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang
kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan
kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan
kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif
tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan
pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian
negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta
memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan anggaran. Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara
bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran
tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola
keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir,
pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi
pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid
dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga
berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau
post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian,
dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting
dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara
pemegang kewenangan administratif (ordinnateur) dan pemegang fungsi pembayaran
(comptable). Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah
satu kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami
“deformasi” sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau
meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara. Oleh karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus
dilakukan secara konsisten.
Pengguna Anggaran
Menteri/Pimpinan Lembaga Selaku Pengguna Aggaran/Barang
- Surat Utang Negara (SUN)
adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun
valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya
oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri/pimpinan lembaga adalah
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
berwenang untuk:
·
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
menunjuk
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
·
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
·
menggunakan
barang milik negara;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
·
mengawasi
pelaksanaan anggaran;
·
menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Gubernur/Bupati/Walikota Selaku Kepala Pemerintahan Daerah
Gubernur/bupati/walikota selaku
Kepala Pemerintahan Daerah:
·
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
·
menetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
·
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran.
Gubernur/bupati/walikota menetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran
berdasarkan usulan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Kepala SKPD Selaku Pengguna Anggaran/Barang di Daerah
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya.
Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang:
·
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
·
melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
·
melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
·
mengelola
utang dan piutang;
·
menggunakan
barang milik daerah;
·
mengawasi
pelaksanaan anggaran;
·
menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
Bendahara Umum Negara/Daerah
Menteri Keuangan Selaku BUN
Menteri Keuangan adalah Bendahara
Umum Negara (BUN).
Menteri Keuangan selaku BUN
berwenang:
·
menetapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
·
mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
·
menetapkan
sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
·
menunjuk
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran negara;
·
mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
·
menyimpan
uang negara;
·
menempatkan
uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
·
melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening
kas umum negara;
·
melakukan
pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
·
memberikan
pinjaman atas nama pemerintah;
·
melakukan
pengelolaan utang dan piutang negara;
·
mengajukan
rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
·
melakukan
penagihan piutang negara;
·
menetapkan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
·
menyajikan
informasi keuangan negara;
·
menetapkan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
·
menentukan
nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
·
menunjuk
pejabat Kuasa BUN.
Menteri Keuangan selaku BUN
mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas
kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga
yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran Kas Negara disertai pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Kuasa
BUN berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga
sebagai penerimaan anggaran. Kuasa BUN berkewajiban melakukan pembayaran tagihan
pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
Kepala SKPKD Selaku BUD
Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) adalah Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kepala SKPKD selaku BUD berwenang:
·
menyiapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
·
mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
·
memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
·
melaksanakan
pemungutan pajak daerah;
·
memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang telah ditunjuk;
·
mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
·
menyimpan
uang daerah;
·
melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara.
·
melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening
kas umum daerah;
·
menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
·
melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
·
melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah;
·
melakukan
penagihan piutang daerah;
·
melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
·
menyajikan
informasi keuangan daerah;
·
melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
1.
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah.
2.
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah.
3.
Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
4.
Jabatan
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna
Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
5.
Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Tugas kebendaharaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan menerima,
menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
Persyaratan pengangkatan dan
pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina
Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
Tahun Anggaran
Tahun anggaran meliputi masa satu
tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
APBN dalam satu tahun anggaran
meliputi:
·
hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·
kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·
penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran
negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.
APBD dalam satu tahun anggaran
meliputi:
·
hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·
kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·
penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran
daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan, Menteri
Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan
dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
Menteri/pimpinan lembaga menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan
rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
Pada dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum
dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
Dokumen pelaksanaan anggaran yang
telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dokumen Pelaksanaan APBD
Setelah APBD ditetapkan, Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja
perangkat daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk
masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan
rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
Dokumen pelaksanaan anggaran yang
telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Kepala
satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Setiap kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan
wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya
ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
Penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran.
Penerimaan berupa komisi, potongan,
ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen
pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan
dimaksud, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan.
PA/KPA berhak untuk menguji,
membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan
pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk melaksanakan ketentuan
tersebut, PA/KPA berwenang:
·
menguji
kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
·
meneliti
kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan
ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
·
meneliti
tersedianya dana yang bersangkutan;
·
membebankan
pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
·
memerintahkan
pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan
akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pembayaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah
Pembayaran atas tagihan yang menjadi
beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
(BUN/Kuasa BUN). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud
BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk:
·
meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·
menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah
pembayaran;
·
menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
·
memerintahkan
pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
·
menolak
pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pembayaran atas tagihan yang menjadi
beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam rangka pelaksanaan
pembayaran sebagaimana dimaksud BUD berkewajiban untuk:
·
meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
·
menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah
pembayaran;
·
menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
·
memerintahkan
pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
·
menolak
pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran
tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengelolaan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan
pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:
·
meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·
menguji
kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·
menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara Pengeluaran wajib menolak
perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan dimaksud tidak dipenuhi.
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak
boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pengecualian dari
ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengelolaan Uang
Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara (BUN) berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah dimaksud Menteri Keuangan
membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Uang negara disimpan dalam RKUN pada
bank sentral. Uang negara dimaksud adalah uang milik negara yang meliputi
rupiah dan valuta asing.
Dalam pelaksanaan operasional
penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka Rekening Penerimaan dan
Rekening Pengeluaran pada bank umum. Dalam hal tertentu, BUN dapat membuka rekening pada
lembaga keuangan lainnya. Pembukaan rekening pada bank umum dimaksud dilakukan
dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas kesatuan perbendaharan,
serta optimalisasi pengelolaan kas.
Rekening Penerimaan digunakan untuk
menampung penerimaan negara setiap hari.
Saldo Rekening Penerimaan setiap
akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada
bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, BUN mengatur penyetoran secara berkala.
Rekening Pengeluaran pada bank umum
diisi dengan dana yang bersumber dari RKUN pada bank sentral. Jumlah dana yang
disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran
untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pemerintah Pusat memperoleh bunga
dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral. Jenis dana,
tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud serta biaya sehubungan
dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan
kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan.
Pemerintah Pusat/Daerah berhak
memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah dimaksud
didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Biaya
sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dimaksud didasarkan
pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan.
Bunga dan/atau jasa giro yang
diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan Negara/Daerah. Biaya sehubungan
dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada Belanja
Negara/Daerah.
Menteri Keuangan selaku BUN dalam hal
tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau
pengeluaran Negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian
negara/lembaga.
Hal tertentu yang dimaksud adalah
keadaan belum tersedianya layanan perbankan di satu tempat yang menjamin kelancaran
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Badan lain yang dimaksud pada
ayat ini adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetenti
dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran
negara.
Kompetensi dimaksud meliputi
keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan yang diperlukan.
Reputasi dinilai berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir. Kegiatan operasional dimaksud terutama
berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga.
Penunjukan badan lain dimaksud
dilakukan dalam suatu kontrak kerja. Penunjukan badan lain tersebut dilakukan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan serta mengutamakan badan hukum di luar lembaga keuangan yang
sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Badan lain yang ditunjuk dimaksud
berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada BUN mengenai
pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya. Badan lain dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan bulanan atas
pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya. Laporan dimaksud
disusun dan diwajibkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam rangka penyelenggaraan rekening
Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) pada bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota. Dalam
pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Bendahara Umum
Daerah (BUD) dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada
bank yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Rekening Penerimaan digunakan untuk
menampung Penerimaan Daerah setiap hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir
hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD.
Rekening Pengeluaran pada bank diisi
dengan dana yang bersumber dari RKUD. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening
Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang
negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan konsultasi
dengan bank sentral. Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang
negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah
dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Pelaksanaan ketentuan
dimaksud yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur
dengan peraturan daerah.
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh
persetujuan dari Bendahara Umum Negara (BUN). Pembukaan rekening dapat
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat lain yang ditunjuk.
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat
bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian
negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan
pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening dimaksud.
Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan
ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah peraturan pemerintah
yang mengatur pengelolaan uang negara/daerah.
Gubernur/bupati/walikota mengangkat
bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Menteri/pimpinan lembaga dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang
tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa BUN kepada pihak yang menyediakan
barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening
untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak.
Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban
uang persediaan tersebut ditetapkan oleh BUN sesuai dengan peraturan pemerintah
mengenai pengelolaan uang negara.
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat
bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka
pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga. Dalam rangka pengelolaan
kas, BUN dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening
dimaksud.
Gubernur/bupati/walikota dapat
memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas
satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja yang bersangkutan dapat diberi
persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan
langsung oleh Bendahara Umum Daerah kepada pihak yang menyediakan barang
dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk
menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata
cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban
uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan
peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang daerah.
Gubernur/bupati/walikota mengangkat
bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka
pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.
Pengelolaan Piutang dan Utang
Pengelolaan Piutang
Pemerintah Pusat dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN.
Pemerintah Pusat dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN. Tata cara pemberian
pinjaman atau hibah dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
Setiap pejabat yang diberi kuasa
untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib
mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu. Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Piutang negara/daerah jenis tertentu
mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu antara lain
piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Penyelesaian piutang negara/daerah
yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui
perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya
diatur tersendiri dalam undang-undang.
Penyelesaian piutang yang menyangkut
piutang negara ditetapkan oleh:
·
Menteri
Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp10.000.000.000;
·
Presiden,
jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp10.000.000.000
sampai dengan Rp100.000.000.000;
·
Presiden,
setelah mendapat pertimbangan DPR, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp100.000.000.000.
Yang dimaksud dengan bagian piutang
yang tidak disepakati adalah selisih antara jumlah tagihan piutang menurut
pemerintah dengan jumlah kewajiban yang diakui oleh debitur.
Pelaksanaan piutang yang menyangkut
piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:
·
Gubernur/bupati/walikota,
jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000;
·
Gubernur/bupati/walikota,
setelah mendapat pertimbangan DPRD, jika bagian piutang daerah yang tidak
disepakati lebih dari Rp5.000.000.000.
Perubahan atas jumlah uang
sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan undang-undang.
Piutang negara/daerah dapat
dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai
piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang.
Penghapusan piutang sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
·
Menteri
Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000;
·
Presiden
untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.000;
·
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari
Rp100.000.000.000.
Penghapusan piutang sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
·
Gubernur/bupati/walikota
untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000;
·
Gubernur/bupati/walikota
dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000.
Perubahan atas jumlah uang dimaksud
ditetapkan dengan undang-undang.
Tata cara penyelesaian dan
penghapusan piutang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengelolaan Utang
Menteri Keuangan dapat menunjuk
pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang
negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar
negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN.
Utang/hibah dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah dimaksud dibebankan
pada Anggaran Belanja Negara.
Tata cara pengadaan utang dan/atau
penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri
serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.
Gubernur/bupati/walikota dapat
mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan
pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada Anggaran
Belanja Daerah.
Tata cara pelaksanaan dan
penatausahaan utang negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Hak tagih mengenai utang atas beban
negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo,
kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud tertunda
apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa. Kedaluwarsaan dimaksud dihitung sejak tanggal 1
Januari tahun berikutnya.
Ketentuan kedaluwarsa dimaksud tidak
berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.
Pengelolaan Investasi
Pemerintah dapat melakukan investasi
jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya. Investasi dimaksud dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi
langsung.
Investasi diatur dengan peraturan
pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal
pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Menteri Keuangan mengatur pengelolaan
barang milik negara. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala kantor dalam lingkungan kementerian
negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang
bersangkutan.
Gubernur/bupati/walikota menetapkan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang
milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/
walikota. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Barang milik negara/daerah yang
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat
dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan
cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal
Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Persetujuan DPR dilakukan untuk:
·
pemindahtanganan
tanah dan/atau bangunan.
·
tanah
dan/atau bangunan dimaksud tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
·
sudah
tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
·
harus
dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
diperuntukkan
bagi pegawai negeri;
·
diperuntukkan
bagi kepentingan umum;
·
dikuasai
negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp100.000.000.000.
Pemindahtanganan barang milik negara
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000 sampai
dengan Rp100.000.000.000 dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang
bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 dilakukan setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Persetujuan DPRD dilakukan untuk:
·
pemindahtanganan
tanah dan/atau bangunan.
·
tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
yang:
·
sudah
tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
·
harus
dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran;
·
diperuntukkan
bagi pegawai negeri;
·
diperuntukkan
bagi kepentingan umum;
·
dikuasai
daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pemindahtanganan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pemindahtanganan barang milik daerah
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000
dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Penjualan barang milik negara/daerah
dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ketentuan
dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
Barang milik negara/daerah yang
berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas
nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. Menteri
Keuangan selaku BUN dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan pensertifikatan
tanah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah pusat/daerah berkoordinasi dengan
lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional (Badan Pertanahan
Nasional).
Bangunan milik negara/daerah harus
dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Tanah dan bangunan milik
negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya
kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota untuk kepentingan
penyeleng-garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
Barang milik negara/daerah dilarang
untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada
Pemerintah Pusat/Daerah. Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan
administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan
pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi
perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah
Pihak mana pun dilarang melakukan
penyitaan terhadap:
·
uang
atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi
Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
·
uang
yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
·
barang
bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun
pada pihak ketiga;
·
barang
tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
·
barang
milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
Barang milik pihak ketiga yang
dikuasai oleh negara/daerah dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai
atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah berdasarkan hubungan hukum
yang dibuat antara pemerintah dan pihak ketiga.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD
Akuntansi Keuangan
Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD) menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Aset yang dimaksud pada ayat ini
adalah sumber daya, yang antara lain meliputi uang, tagihan, investasi, dan
barang, yang dapat diukur dalam satuan uang, serta dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan.
Ekuitas dana yang dimaksud pada ayat ini adalah kekayaan bersih pemerintah yang
merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau
utang pemerintah.
Menteri/pimpinan lembaga/kepala
satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.
Akuntansi dimaksud digunakan untuk
menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
Tiap-tiap kementerian negara/lembaga
merupakan entitas pelaporan yang tidak hanya wajib menyelenggarakan akuntansi,
tetapi juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti
standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan
ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:
·
Laporan
keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
·
Laporan
keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan,
yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus
Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
·
Laporan
keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan
yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian
negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
·
Laporan
keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran yang bersangkutan berakhir;
·
Laporan
keuangan pemerintah dapat diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang
independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
·
Laporan
keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada
manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS)
sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal,
pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies),
kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Pada saat ini (2004) laporan keuangan
pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel karena belum
sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan
standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional. Standar
akuntansi pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat
dan seluruh Pemerintah Daerah di dalam menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan.
Standar akuntansi pemerintahan
ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun oleh suatu Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen yang terdiri dari para
profesional. Agar komite dimaksud terjamin independensinya, komite harus
dibentuk dengan suatu keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan suatu
due process. Selain itu, usul standar yang disusun oleh komite perlu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bahan Pertimbangan dari Badan
Pemeriksa Keuangan digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan. Hasil
penyempurnaan tersebut diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan
selanjutnya usul standar yang telah disempurnakan tersebut diajukan oleh
Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Agar informasi yang disampaikan dalam
laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan
akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh
kementerian negara/lembaga.
Selain itu, perlu pula diatur agar
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat disampaikan tepat waktu
kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu
harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada
DPR/DPRD, BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan
penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut
sejalan dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan
Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan
Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut Pasal
70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan tugas
tersebut.
Penatausahaan Dokumen
Setiap orang dan/atau badan yang
menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib
menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah Undang-undang tentang kearsipan.
Pertanggungjawaban Keuangan
Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN/BUD.
Kuasa BUN bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan selaku BUN dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
BUN bertanggung jawab kepada Presiden
dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukannya.
BUD bertanggung jawab kepada
gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
Pengguna Anggaran (PA) bertanggung
jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas
pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. Kuasa PA
bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan
kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Laporan Keuangan
Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada
Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud:
·
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan
atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada
kementerian negara/lembaga masing-masing.
·
Laporan
Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
·
Menteri
Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;
·
Menteri
Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.
Laporan Keuangan disampaikan Presiden
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN
telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan
akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan
pemerintah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan
keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota
dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dalam penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Daerah dimaksud:
·
Kepala
satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran,
neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
·
Laporan
Keuangan disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
·
Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun Laporan Arus Kas
Pemerintah Daerah;
·
Gubernur/bupati/walikota
selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
Laporan Keuangan disampaikan
gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala satuan kerja perangkat daerah
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan
Dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
KSAP bertugas menyusun standar
akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
Dalam penyusunan standar akuntansi
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan menetapkan proses penyiapan standar dan meminta pertimbangan
mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Proses penyiapan standar dimaksud
mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar
dihasilkan standar yang objektif dan bermutu.
Terhadap pertimbangan yang diterima
dari Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan
tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan penyesuaian sebelum standar akuntansi
pemerintahan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.
Pembentukan, susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan masa kerja KSAP ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Keanggotaan Komite standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini berasal dari profesional di bidang akuntansi dan berjumlah
sebanyak-banyaknya 9 orang yang ketua dan wakil ketuanya dipilih dari dan oleh anggota.
Pengendalian Intern Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan kinerja,
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku
Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di
lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Menteri Keuangan selaku BUN
menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang perbendaharan.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing-masing.
Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern
di bidang pemerintahan masing-masing.
Gubernur/bupati/walikota mengatur
lebih lanjut dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Sistem pengendalian intern dimaksud
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sistem pengendalian intern yang akan
dituangkan dalam peraturan pemerintah dimaksud dikonsultasikan dengan Badan
Pemeriksa Keuangan.
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Untuk menghindari terjadinya kerugian
keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalian seseorang,
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004diatur ketentuan mengenai penyelesaian
kerugian negara/daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditegaskan bahwa
setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum
atau kelalian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan
penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian
yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap
pimpinan KL atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib segera
melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam KL/SKPD yang
bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengenaan
ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan
oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian
negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila
terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.
Berikut pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan penyelesaian kerugian
negara/daerah:
·
Pasal
59:
1.
Setiap
kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Penjelasan:
·
Kerugian
negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara
atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan
administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan
kebendaharaan.
·
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
·
Penyelesaian
kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang
hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para
pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada
khususnya.
Bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya
melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Pejabat lain sebagaimana dimaksud meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.
Pejabat lain sebagaimana dimaksud meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.
Setiap
pimpinan KL/kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah
mengetahui bahwa dalam KL/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat
perbuatan dari pihak mana pun.
Pasal
60:
Setiap
kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada
menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari
kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
Segera
setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia
mengganti kerugian Negara dimaksud.
Jika
surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat
menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga yang
bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Penjelasan:
Penjelasan:
·
Surat
keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan
sita jaminan (conservaatoir beslaag).
·
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah menteri/pimpinan lembaga,
surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan
oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
·
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah Menteri Keuangan, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh
Presiden.
·
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah pimpinan lembaga negara,
surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan
oleh Presiden.
Pasal
61:
Setiap
kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada
gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari
kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
Segera
setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan
bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
Jika
surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat
menjamin pengembalian kerugian daerah, gubernur/bupati/walikota yang
bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Penjelasan:
Penjelasan:
·
Surat
keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan
sita jaminan (conservatoir beslaag).
·
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala SKPD, surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku BUD.
·
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala SKPKD, surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh
gubernur/bupati/walikota. Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah
adalah pimpinan lembaga pemerintahan daerah, surat keputusan pembebanan
penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
Pasal
62:
Pengenaan
ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.
Apabila
dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah dimaksud ditemukan unsur pidana, BPK
menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut beserta bukti-buktinya kepada instansi yang berwenang.
Yang dimaksud dengan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut beserta bukti-buktinya kepada instansi yang berwenang.
Ketentuan
lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur
dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara.
Saat artikel ini terakhir disunting, undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Saat artikel ini terakhir disunting, undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Pasal
63:
Pengenaan
ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan
oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Tata
cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
64:
Bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk
mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
Putusan
pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Pasal
65:
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal
66:
Dalam
hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai
tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri,
atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada
pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola
atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang bersangkutan.
Tanggung
jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian
negara/daerah dimaksud menjadi hapus apabila dalam waktu 3 tahun sejak
keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai
negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan
diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh
hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya
kerugian negara/daerah.
Pasal
67:
Ketentuan
penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada
dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Ketentuan
penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-Undang ini berlaku pula untuk
pengelola perusahaan negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang
tersendiri.
Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh BPK, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh BPK, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Badan
Layanan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dapat dibentuk Badan Layanan Umum yang bertugas memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan
kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Berkenaan dengan itu, rencana
kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja
dan anggaran serta laporan keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah.
Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum
dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh
menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan
negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya
untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.
Pembinaan keuangan BLU pemerintah
pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh
menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola
keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja
perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang
bersangkutan.
Setiap BLU wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan
dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pendapatan dan belanja BLU dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan dimaksud dikonsolidasikan dalam rencana
kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang
bersangkutan. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang
diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. BLU dapat memperoleh hibah atau
sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
Pendapatan BLU dapat digunakan
langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah. Saat
artikel ini terakhir disunting, peraturan pemerintah yang berlaku adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
·
Jabatan
fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk
selambat-lambatnya 1 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
·
Ketentuan
mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas.
·
Penyimpanan
uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana
secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
·
Penyimpanan
uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga
terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
Pelaksanaan secara bertahap dimaksud disesuaikan dengan kondisi perbankan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Pelaksanaan secara bertahap dimaksud disesuaikan dengan kondisi perbankan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
·
Pemberian
bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai
dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagai instrumen moneter.
·
Penggantian
Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005.
·
Selama
Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia
sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat
bunga Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia.
Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau kau menolak pinjaman oleh bank. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2% Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email:
BalasHapusspecialgraceloanfirm@gmail.com
divinegraceloanfirm@outlook.com
Terima kasih,
Ibu Elizabeth Daniel