Senin, 22 Februari 2016

PERBENDAHARAAN NEGARA PERTEMUAN 1

https://drive.google.com/file/d/0B0EeGesHb-mZUGpjQVNRZDJUZms/view?usp=sharing


Negara di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 merupakan penjabaran lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disusun dengan pertimbangan bahwa:
·         penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
·         pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam APBN dan APBD;
·         dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
·         Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.
Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sekaligus mencabut ICW. ICW dinilai tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, ICW perlu diganti dengan Undang-Undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Ruang lingkup Perbendaharaan Negara meliputi:
·         Pelaksanaan Pendapatan Negara dan Belanja Negara;
·         Pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah;
·         Pelaksanaan Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara;
·         Pelaksanaan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
·         Pengelolaan Kas Negara;
·         Pengelolaan Piutang Negara, Utang Negara, Piutang Daerah, dan Utang Daerah;
·         Pengelolaan Investasi, Barang Milik Negara, dan Barang Milik Daerah;
·         Penyelenggaraan Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Negara/Daerah;
·         Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD;
·         Penyelesaian Kerugian Negara dan Kerugian Daerah;
·         Pengelolaan Badan Layanan Umum;
·         Perumusan Standar, Kebijakan, Serta Sistem dan Prosedur yang Berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Pelaksanaan APBN/APBD.
Asas umum Perbendaharaan Negara adalah:
·         Undang-Undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
·         Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
·         Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
·         Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·         Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·         Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak terduga disediakan dalam Bagian Anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalamPeraturan Pemerintah.
·         Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda atau bunga.
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas.
·         Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
·         Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
·         Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...