https://drive.google.com/file/d/0B0EeGesHb-mZUGpjQVNRZDJUZms/view?usp=sharing
Pengertian,
Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Negara di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
memuat ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 merupakan penjabaran lebih lanjut aturan-aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam asas-asas
umum pengelolaan keuangan negara.
Di
samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disusun dengan pertimbangan
bahwa:
·
penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan
bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan negara;
·
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam APBN dan
APBD;
·
dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara
diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur
perbendaharaan negara;
·
Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (ICW) (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban
keuangan negara.
Penetapan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sekaligus mencabut ICW. ICW dinilai tidak
dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan
tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, ICW
perlu diganti dengan Undang-Undang baru yang mengatur kembali ketentuan di
bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi modern.
Pengertian,
Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan
negara. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Ruang
lingkup Perbendaharaan Negara meliputi:
·
Pelaksanaan Pendapatan Negara dan Belanja Negara;
·
Pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah;
·
Pelaksanaan Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara;
·
Pelaksanaan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
·
Pengelolaan Kas Negara;
·
Pengelolaan Piutang Negara, Utang Negara, Piutang Daerah, dan
Utang Daerah;
·
Pengelolaan Investasi, Barang Milik Negara, dan Barang Milik
Daerah;
·
Penyelenggaraan Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen
Keuangan Negara/Daerah;
·
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD;
·
Penyelesaian Kerugian Negara dan Kerugian Daerah;
·
Pengelolaan Badan Layanan Umum;
·
Perumusan Standar, Kebijakan, Serta Sistem dan Prosedur yang
Berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Pelaksanaan
APBN/APBD.
Asas
umum Perbendaharaan Negara adalah:
·
Undang-Undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat
untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
·
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
·
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran
tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
·
Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya
yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·
Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya
yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
·
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau
tidak terduga disediakan dalam Bagian Anggaran tersendiri yang selanjutnya
diatur dalamPeraturan Pemerintah.
·
Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda atau bunga.
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Sesuai
dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan,
dan asas spesialitas.
·
Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
·
Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan
ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
·
Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu
tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang
disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Demikian
pula, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memuat ketentuan yang mendorong
profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah,
kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang
diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana
tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan
di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan
keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain
menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara
pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar