Kamis, 25 Februari 2016

APBN dan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang
Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
Struktur APBN
Secara garis besar struktur APBN adalah :
·         Pendapatan Negara dan Hibah,
·         Belanja Negara,
·         Keseimbangan Primer,
·         Surplus/Defisit Anggaran,
·         Pembiayaan.
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih . Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan,Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah
Realisasi Pendapatan Negara dalam Rupiah
Tahun
Penerimaan Pajak
PNBP
Penerimaan Hibah
Jumlah Pendapatan Negara
2011
873.873.892.399.381
331.471.821.098.730
5.253.939.861.304
1.210.599.653.359.415
2012
980.518.133.319.319
351.804.746.666.862
5.786.749.186.777
1.338.109.629.172.958

Pendapatan negara 2004 s.d 2015
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
·         indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
·         kebijakan pendapatan negara;
·         kebijakan pembangunan ekonomi;
·         perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
·         kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
Penerimaan Perpajakan

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsungdan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

·     Pendapatan Pajak Dalam Negeri
1.   pendapatan pajak penghasilan (PPh)
2.  pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah
3.     pendapatan pajak bumi dan bangunan
4.     pendapatan cukai
5.     pendapatan pajak lainnya
·         Pendapatan Pajak Internasional
1.     pendapatan bea masuk
2.     pendapatan bea keluar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·       Penerimaan sumber daya alam
1.     penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
2.     penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
·       Pendapatan bagian laba BUMN
1.     pendapatan laba BUMN perbankan
2.     pendapatan laba BUMN non perbankan
·         PNBP lainnya
1.     pendapatan dari pengelolaan BMN
2.     pendapatan jasa
3.     pendapatan bunga
4.     pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
5.     pendapatan pendidikan
6.     pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
7.     pendapatan iuran dan denda
·         pendapatan BLU
1.     pendapatan jasa layanan umum
2.     pendapatan hibah badan layanan umum
3.     pendapatan hasil kerja sama BLU
4.     pendapatan BLU lainnya

Belanja Negara
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
·         asumsi dasar makro ekonomi;
·         kebutuhan penyelenggaraan negara;
·         kebijakan pembangunan;
·         resiko (bencana alam, dampak kirisi global)
·         kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, besaran belanja subsidi energi dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM bersubsidi.
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
1.    fungsi pelayanan umum
2.   fungsi pertahanan
3.   fungsi ketertiban dan keamanan
4.   fungsi ekonomi
5.   fungsi lingkungan hidup
6.   fungsi perumahan dan fasilitas umum
7.   fungsi kesehatan
8.   fungsi pariwisata
9.   fungsi agama
10. fungsi pendidikan
11.  fungsi perlindungan sosial
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
1.    belanja pegawai
2.    belanja barang
3.    belanja modal
4.    pembayaran bunga utang
5.    subsidi
6.    belanja hibah
7.    bantuan sosial
8.    belanja lain-lain

Transfer ke Daerah
Transfer ke daerah dan dana desa 2004 s.d 2015
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
·       Dana Perimbangan
1.     Dana Bagi Hasil
2.    Dana Alokasi Umum
3.    Dana Alokasi Khusus
4.    Dana Otonomi Khusus
·      Dana Otonomi Khusus
·      Dana Penyesuaian

Pembiayaan
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
·         asumsi dasar makro ekonomi;
·         kebijakan pembiayaan;
·         kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan Dalam Negeri
Pembiayaan Dalam Negeri meliputi :
·         Pembiayaan perbankan dalam negeri
·         Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
1.     Hasil pengelolaan aset
2.     Surat berharga negara neto
3.     Pinjaman dalam negeri neto
4.     Dana investasi pemerintah
5.     Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan Luar Negeri meliputi :
1.    Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.    Penerusan pinjaman
3.    Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN
Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah :
·         pertumbuhan ekonomi,
·         nominal produk domestik bruto,
·         inflasi y-o-y,
·         rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan,
·         nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
·         harga minyak (USD/barel),
·         produksi/lifting minyak (MBPD),
·         lifting gas (MBOEPD),
Indikator lainnya :
·         jumlah penduduk
·         pendapatan perkapita
·         tingkat kemiskinan
·         tingkat pengangguran
Siklus APBN
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

Perencanaan dan penganggaran APBN
Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
·         penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
·         Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
·         Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya
·         Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
·         K/L menyusun rencana kerja (Renja);
·         Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
·         Rancangan awal RKP disempurnakan;
·         RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
Tahap penganggaran dimulai dari:
·         penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
·         penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
·         penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
·         penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
·         penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
Penetapan/Persetujuan APBN
Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.
Pelaksanaan APBN
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.
Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·         Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·         Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·         Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·         Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·         Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·         Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
·         Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·         Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·         Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·         Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·         Penajaman prioritas pembangunan
·         Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Daftar Ringkasan APBN
Tahun Anggaran
Pendapatan Negara
Belanja Negara
Surplus / Defisit
2016
APBN-P
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
APBN
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
n/a
2015
APBN-P 
Rp1.761,6 triliun
Rp1.984,1 triliun
Rp222,5 triliun
APBN 
Rp1.793,6 triliun
Rp2.039,5 triliun
Rp245,9 triliun
2014
APBN-P 
Rp1.635,4 triliun
Rp1.876,9 triliun
Rp241,5 triliun
APBN 
Rp1.667,1 triliun
Rp1.842,5 triliun
Rp175,4 triliun
2013
APBN-P 
Rp1.502,0 triliun
Rp1.726,2 triliun
Rp224,2 triliun
APBN
Rp1.529,7 triliun
Rp1.683,0 triliun
Rp153,3 triliun
2012
APBN-P 
Rp1.358,2 triliun
Rp1.548,3 triliun
Rp190,1 triliun
APBN 
Rp1.311,4 triliun
Rp1.435,4 triliun
Rp124,0 triliun
2011
APBN-P 
Rp1.169,9 triliun
Rp1.320,8 triliun
Rp150,8 triliun
APBN 
Rp1.104,9 triliun
Rp1.229,6 triliun
Rp124,7 triliun
2010
APBN-P
Rp992,4 triliun
Rp1.126,1 triliun
Rp133,8 triliun
APBN
Rp949,7 triliun
Rp1.047,7 triliun
Rp98,0 triliun
2009
APBN-P 
Rp871,0 triliun
Rp1.000,8 triliun
Rp129,8 triliun
APBN
Rp985,7 triliun
Rp1.037,1 triliun
Rp51,3 triliun
2008
APBN-P 
Rp895,0 triliun
Rp989,5 triliun
Rp94,5 triliun
APBN
Rp781,4 triliun
Rp854,7 triliun
Rp73,3 triliun
Keterangan :      Defisit

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·         Anggaran pendapatan, terdiri atas
·         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
·         Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·         Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
·         Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·         Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
·         Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·         Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·         Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·         Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
·         Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
·         Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):
1.      User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·         Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
·         Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
·         Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi, dan Bangunan.
1.      Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
2.     Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
3.     Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
·         Pajak
·         Nomor pokok wajib pajak
·         Perpajakan di Indonesia
·         Pajak pertambahan nilai
·         Pendapatan nasional
·         Pendapatan Negara
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
·         Belanja Negara
·         Penanaman Modal Dalam Negeri
·         Retribusi

Definisi Pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
1.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.       Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.       Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.       Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.       Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis pajak
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
·
         Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
·
         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
·
         Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
·
         Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·
         Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2. Pajak Daerah
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·
         Pajak Provinsi terdiri atas:
a.
       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
      Pajak Air Permukaan; dan
e.
       Pajak Rokok.
·
         Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
       Pajak Hotel;
b.
      Pajak Restoran;
c.
       Pajak Hiburan;
d.
      Pajak Reklame;
e.
       Pajak Penerangan Jalan;
f.
        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
       Pajak Parkir;
h.
      Pajak Air Tanah;
i.
        Pajak Sarang Burung Walet;
j.
        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.
       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Untuk sementara ini dahulu yang bisa disampaikan. emoga ada manfa'atnya untuk bahan diskusi kita.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...