Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis
dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang
Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar
1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan
di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu
didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
“
|
Bunyi
pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
Struktur APBN
Secara
garis besar struktur APBN adalah :
· Pendapatan Negara dan Hibah,
· Belanja Negara,
· Keseimbangan Primer,
· Surplus/Defisit Anggaran,
· Pembiayaan.
Struktur
APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam
beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN.
Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Pendapatan
Negara
Pendapatan
Negara adalah
hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih . Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan,Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah
Realisasi
Pendapatan Negara dalam Rupiah
Pendapatan
negara 2004 s.d 2015
Besaran
pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
· indikator ekonomi makro yang
tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
· kebijakan pendapatan negara;
· kebijakan pembangunan ekonomi;
· perkembangan pemungutan
pendapatan negara secara umum;
· kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya,
target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi
lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target
penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan
pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena
pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan
lainnya.
Penerimaan
Perpajakan
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah
kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang
pribadi atau Badan) oleh Negara atau
institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai
berbagai macam pengeluaran publik.Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar,
penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk
pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsungdan dapat dibayarkan dengan uang
ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak
mengenakan pajak, misalnya United
Arab Emirates.Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
· Pendapatan Pajak Dalam Negeri
1. pendapatan pajak penghasilan
(PPh)
2. pendapatan pajak pertambahan
nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah
3. pendapatan pajak bumi dan
bangunan
4. pendapatan cukai
5. pendapatan pajak lainnya
· Pendapatan Pajak Internasional
1. pendapatan bea masuk
2. pendapatan bea keluar
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
· Penerimaan sumber daya alam
1. penerimaan sumber daya alam
minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
2. penerimaan sumber daya alam
non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
· Pendapatan bagian laba BUMN
1. pendapatan laba BUMN perbankan
2. pendapatan laba BUMN non
perbankan
· PNBP lainnya
1. pendapatan dari pengelolaan BMN
2. pendapatan jasa
3. pendapatan bunga
4. pendapatan kejaksaan dan
peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
5. pendapatan pendidikan
6. pendapatan gratifikasi dan uang
sitaan hasil korupsi
7. pendapatan iuran dan denda
· pendapatan BLU
1. pendapatan jasa layanan umum
2. pendapatan hibah badan layanan
umum
3. pendapatan hasil kerja sama BLU
4. pendapatan BLU lainnya
Belanja Negara
Besaran
belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
· asumsi dasar makro ekonomi;
· kebutuhan penyelenggaraan
negara;
· kebijakan pembangunan;
· resiko (bencana alam, dampak
kirisi global)
· kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya,
besaran belanja subsidi energi dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar,
serta target volume BBM bersubsidi.
Belanja
Pemerintah Pusat
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
1. fungsi pelayanan umum
2. fungsi pertahanan
3. fungsi ketertiban dan keamanan
4. fungsi ekonomi
5. fungsi lingkungan hidup
6. fungsi perumahan dan fasilitas
umum
7. fungsi kesehatan
8. fungsi pariwisata
9. fungsi agama
10. fungsi pendidikan
11. fungsi perlindungan sosial
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
1. belanja pegawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bunga utang
5. subsidi
6. belanja hibah
7. bantuan sosial
8. belanja lain-lain
Transfer
ke Daerah
Transfer
ke daerah dan dana desa 2004 s.d 2015
Rincian
anggaran transfer ke daerah adalah :
· Dana Perimbangan
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus
· Dana Otonomi Khusus
· Dana Penyesuaian
Pembiayaan
Besaran
pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
· asumsi dasar makro ekonomi;
· kebijakan pembiayaan;
· kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan
Dalam Negeri
Pembiayaan
Dalam Negeri meliputi :
· Pembiayaan perbankan dalam
negeri
· Pembiayaan nonperbankan dalam
negeri
1. Hasil pengelolaan aset
2. Surat berharga negara neto
3. Pinjaman dalam negeri neto
4. Dana investasi pemerintah
5. Kewajiban penjaminan
Pembiayaan
Luar Negeri
Pembiayaan
Luar Negeri meliputi :
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Penerusan pinjaman
3. Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi Dasar
Ekonomi Makro APBN
Asumsi
dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur
APBN. Asumsi dasar tersebut adalah :
· pertumbuhan ekonomi,
· nominal produk domestik bruto,
· inflasi y-o-y,
· rata-rata tingkat bunga SPN 3
bulan,
· nilai tukar rupiah terhadap
dollar AS,
· harga minyak (USD/barel),
· produksi/lifting minyak (MBPD),
· lifting gas (MBOEPD),
Indikator
lainnya :
· jumlah penduduk
· pendapatan perkapita
· tingkat kemiskinan
· tingkat pengangguran
Siklus APBN
Siklus
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam
proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun
sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5
tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan
itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh
pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN
dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima
pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah.
Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:
Perencanaan
dan penganggaran APBN
Tahapan
ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1)
misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan
yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
· penyusunan arah kebijakan dan
prioritas pembangunan nasional
· Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun
berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
· Kementerian Perencanaan dan
Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang
sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas
pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan
dananya
· Pagu indikatif dan rancangan
awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
· K/L menyusun rencana kerja
(Renja);
· Pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian Keuangan;
· Rancangan awal RKP
disempurnakan;
· RKP dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
Tahap
penganggaran dimulai dari:
· penyusunan kapasitas fiskal
yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
· penetapan pagu indikatif (3)
penetapan pagu anggaran K/L;
· penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran K/L (RKA-K/L);
· penelaahan RKA-K/L sebagai
bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
· penyampaian Nota Keuangan,
Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
Penetapan/Persetujuan
APBN
Kegiatan
penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan
Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN
dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan
menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres
mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.
Pelaksanaan
APBN
Jika
tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan
pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun
berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan
dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan
APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L
mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian
Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN.
Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai
macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.
Pelaporan
dan Pencatatan APBN
Tahap
pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan
APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui
proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,
dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan
dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap
terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang
dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan
Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan
dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk
pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama
satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Fungsi APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
· Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
· Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek
pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat
mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
· Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah
bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara
untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
· Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
· Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
· Intensifikasi penerimaan
anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
· Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara.
· Penuntutan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
· Hemat, efesien, dan sesuai
dengan kebutuhan.
· Terarah, terkendali, sesuai
dengan rencana program atau kegiatan.
· Semaksimal mungkin menggunakan
hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi
nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
· Kemandirian, yaitu meningkatkan
sumber penerimaan dalam negeri.
· Penghematan atau peningkatan
efesiensi dan produktivitas.
· Penajaman prioritas pembangunan
· Menitik beratkan pada azas-azas
dan undang-undang negara
Daftar Ringkasan
APBN
Keterangan : Defisit
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
· Anggaran pendapatan, terdiri atas
· Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
· Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
· Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
· Anggaran belanja, yang digunakan
untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
· Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
· Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk
merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan
dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
· Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
· Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman
untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
· Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
· Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam
penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
· Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk
memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan
pemerintah daerah (subnasional):
1. User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
· Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
· Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
· Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi, dan Bangunan.
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi, dan Bangunan.
1. Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
2. Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
3. Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
· Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
· Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
· Pajak
· Nomor pokok wajib pajak
· Perpajakan di Indonesia
· Pajak pertambahan nilai
· Pendapatan
nasional
· Pendapatan
Negara
· Penerimaan
Negara Bukan Pajak
· Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
· Belanja
Negara
· Penanaman
Modal Dalam Negeri
· Retribusi
Definisi Pajak
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang
dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup
belanja pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah,
bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan
proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk
menjalankan pemerintahan.
Pajak dari
perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor
privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa
adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan
barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan
barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman
pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu
perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan
tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak
tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan
hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai
pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal
1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah
"kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Unsur pajak
Dari berbagai
definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak
sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak,
antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945
pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan
jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara
langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan
bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak
diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak
dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi
kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
5. Selain fungsi
budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam
lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis pajak
Ditinjau dari segi Lembaga
Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
1. Pajak Negara
Sering disebut juga
pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
· Pajak Penghasilan
· Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No.
36 Tahun 2008
· Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
· Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No.
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
· Bea Materai
· Bea Materai
UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai
· Bea Masuk
· Bea Masuk
UU No. 10 Tahun
1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
· Cukai
· Cukai
UU No. 11 Tahun
1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. Pajak Daerah
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
· Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
· Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Pajak Daerah
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
· Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
· Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk sementara ini dahulu yang bisa disampaikan. emoga ada manfa'atnya untuk bahan diskusi kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar