A. PERMASALAHAN
Kedudukan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan
barang/jasa di daerah ternyata masih menjadi persoalan besar dan pelik di
kalangan aparatur daerah. Bagaimana kriteria dan persyaratan dalam mengangkat
pejabat yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengadaan barang/jasa
berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sekaligus juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah masih menjadi persoalan. Adanya PPTK dalam PP Nomor 58 tahun
2005 yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan PPK dalam
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 masih menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan PPTK
yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Demikian pula dengan penetapan PPK dan
Pejabat Pengadaan yang disyaratkan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa dikaitkan dengan PNS yang memegang jabatan karier, sehingga bisa
saja terjadi konflik internal antar aparatur sebagai akibat adanya pejabat yang
secara karier lebih tinggi pangkatnya namun dalam pengadaan barang/jasa tidak
bisa bertindak sebagai PPK. Isu hukum yang muncul dalam permasalahan ini adalah
bagaimana kedudukan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan PPTK dalam pengadaan
barang/jasa terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
B. SUMBER HUKUM
1.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur
kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
mengatur kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan Daerah
3.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mengatur kewenangan PA/KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah
C. ISU
HUKUM
1. Perlunya
penegasan siapa yang dapat menjadi PA dan KPA dalam pengadaan barang/jasa
sebagaimana yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 dan Perpres 54 tahun 2010
2.
Bagaimana kedudukan PPTK dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan
kewenangannya dalam PP 58 tahun 2005
3.
Perlunya penegasan siapa yang dapat menjadi PPK dan Pejabat Pengadaan
berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 terkait dengan PNS sebagai jabatan karir.
D. ANALISIS
a. Kedudukan PA dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1 Angka 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 mendefinisikan Pengguna Anggaran (PA)
sebagai Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Definisi ini mengacu pada definisi PA
dalam dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 1 Tahun 2004, karena dalam konsiderans
Perpres menyebutkan UU No. 1 Tahun 2004. Mengenai siapa yang dapat menjadi PA
dalam Perpres tersebut tidak disebutkan, sehingga untuk menentukan siapa saja
yang dapat menjadi PA adalah dengan melihat aturan pada UU No. 1 Tahun 2004,
dimana yang dapat menjadi PA adalah : a. Menteri/pimpinan lembaga adalah
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya berdasarkan pasal 4 ayat (1); b. Gubernur, bupati / walikota selaku
Kepala Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 5 ayat (1); c. Kepala SKPD bagi SKPD
yang dipimpinnya berdasarkan pasal 6 ayat (1). Mengenai kewenangan dari PA
dalam pengadaan barang/jasa telah cukup jelas di dalam Perpres No. 54 Tahun
2010.
b.
Kedudukan KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka 6 Perpres No. 54 Tahun
2010 mendefinisikan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pejabat yang ditetapkan
oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk
menggunakan APBD. Sebagaimana definisi PA, definisi KPA tersebut mengacu pada
definisi KPA dalam pasal 1 angka 18 UU No. 1 Tahun 2004. Mengenai siapa yang
dapat menjadi KPA tidak diatur, mengingat bahwa definisi KPA adalah pemegang
kuasa dari Pengguna Anggaran, karena penetapannya berupa pelimpahan wewenang
dengan memberi kuasa maka siapa saja dapat ditetapkan oleh PA sebagai KPA
dengan pertimbangan tertentu. Pemilihan siapa yang akan ditetapkan sebagai KPA
pada dasarnya wewenang dari PA, namun demikian dari hasil analisis penulis,
khusus untuk Kepala Unit Kerja pada SKPD yang akan ditetapkan sebagai KPA oleh
Kepala Daerah harus diusulkan oleh Pengguna Anggaran (dalam hal ini adalah
Kepala SKPD) berdasarkan pasal 11 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 dan penjelasan
pasal 5 UU No. 1 Tahun 2004. Kedudukan KPA harus dilihat sebagai aparatur yang
menjalankan kuasa, sehingga kewenangan KPA terbatas berdasarkan khusus pada
pelimpahan kewenangan yang diberikan, dengan demikian ketika KPA ditetapkan
dalam pengadaan barang/jasa maka kewenangannya pun sesuai dengan kewenangan PA
sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Disamping itu juga KPA
bukanlah jabatan, baik secara struktural maupun fungsional, sehingga
pertimbangan dalam pemilihan aparatur yang ditetapkan sebagai KPA tidak terikat
apakah KPA harus pejabat struktural ataupun pejabat fungsional. Pertimbangan
yang baik dapat berdasarkan pada tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah
uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan
pertimbangan objektif lainnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (3) PP
No. 58 Tahun 2005.
Kedudukan
PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka 16 PP No. 58 Tahun 2005
menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat
PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Berdasarkan pasal 12
ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, PA/KPA menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD
selaku PPTK untuk melaksanakan program dan kegiatan, dengan tugas mencakup
(pasal 12 ayat 2): mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat
PA/KPA (pasal 13 ayat 2). Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan
kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang
kendali dan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 13 ayat 1).
Berdasarkan
uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di
unit kerja SKPD. Pengadaan barang/jasa adalah salah satu kegiatan di
Kementerian/Lembaga/SKPD/Instansi sehingga berdasarkan ketentuan ini PPTK
berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Namun
demikian dengan adanya Perpres No. 54 Tahun 2010, maka ketentuan yang mengatur
tentang pengadaan barang/jasa menjadi khusus berdasarkan asas preferensi hukum
“Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang berarti bilamana terdapat 2 (dua)
peraturan/ketentuan yang sederajat (sejajar) dalam hierarki perundang-undangan
dan mengatur hal yang sama, dimana yang satu lebih bersifat khusus dan yang
lain bersifat umum, maka ketentuan yang lebih bersifat khusus yang
diberlakukan[1].
Perpres
No. 54 Tahun 2010 mengatur bahwa penanggung jawab dalam kegiatan pengadaan
barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pelaksananya
dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan / Pejabat Pengadaan, tidak ada kewenangan
yang diatur dan diberikan kepada PPTK dalam pengadaan barang/jasa.
Kedudukan
PPTK dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010
yaitu sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan
barang/jasa. Jadi jelas PPTK yang berada dalam Kementrian/Lembaga/SKPD/Instansi
tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa. Bagaimana dengan PPTK
yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut
diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa
seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab
di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut
tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.
Kedudukan PPK dan Pejabat Pengadaan dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan
bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 9
Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan adalah personil
yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa. Dari definisi tersebut jelas bahwa dalam pengadaan
barang/jas PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pejabat pengadaan adalah pejabat yang melaksanakan, kedudukan Pejabat Pengadaan
secara fungsi sama dengan ULP. PPK dan Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA
sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010.
Penetapan PPK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), yaitu : memiliki integritas; memiliki disiplin
tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk
melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki
keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai pengelola keuangan
(dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud pengelola keuangan disini yaitu
bendahara/verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar); dan
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. berpendidikan paling kurang
Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai
dengan tuntutan pekerjaan; memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa; dan memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan
setiap tugas/pekerjaannya. Khusus untuk PPK di daerah berdasarkan pasal 127
huruf c yang mengatur ketentuan masa transisi menentukan bahwa terhitung sejak
1 Januari 2012 wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan adalah berdasarkan pasal
17 ayat (1), yaitu : memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas; memahami pekerjaan yang akan diadakan; memahami jenis
pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat
Pengadaan; memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
kompetensi yang dipersyaratkan; dan menandatangani Pakta Integritas.
Berdasarkan aturan persyaratan tersebut jelas bahwa baik PPK maupun Pejabat
Pengadaan bukanlah jabatan karir (struktural maupun fungsional), keduanya
merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan khusus, dalam hal ini untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di
Pemerintahan. Tidak ada persyaratan lain yang diatur ataupun ruang yang
diberikan untuk persyaratan tambahan bagi PPK ataupun Pejabat pengadaan karena
tujuan adanya persyaratan tersebut bukan mencari aparatur daerah yang sudah
senior atau mencari aparat daerah yang pangkatnya tinggi atau golongannya yang
tinggi serta bukan pula bertujuan jabatan tersebut disesuaikan dengan jenjang
kepangkatan yang ada. Sebagaimana tersirat dalam Penjelasan Perpres No. 54
Tahun 2010, aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dituntut
merupakan seorang yang profesional dan tidak berpihak (independen) agar dapat
menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait
(stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Hasil
akhirnya adalah penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus efisiensi dan efektif, dengan demikian
diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat
dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi
kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat. Kedudukan PNS yang memegang
jabatan karir secara struktural dan fungsional adalah dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan secara umum sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang PNS. Dengan demikian ketika aparatur
di daerah menjabat sebagai PPK ataupun Pejabat Pengadaan walaupun kewenangan
yang diberikan Perpres cukup besar namun terbatas hanya dalam pengadaan
barang/jasa, diluar kepentingan tersebut aparatur tersebut tetaplah sebagai PNS
yang memegang jabatan karirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
E. KESIMPULAN
Pengguna
Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah :
a.
Menteri/pimpinan lembaga bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b.
Gubernur, bupati / walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah;
c.
Kepala SKPD bagi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa
Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah pemegang kuasa Pengguna
Anggaran yang memiliki kewenangan berdasarkan kepada pelimpahan wewenang yang
diberikan dalam kuasa. Kewenangan KPA dalam pengadaan barang/jasa sama dengan
kewenangan PA sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Perpres
No. 54 Tahun 2010 tidak memberikan kewenangan kepada PPTK yang berada dalam
Kementrian/Lembaga/SKPD/Instansi dalam pengadaan barang/jasa. PPTK dapat
bertindak sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK. PPK maupun Pejabat
Pengadaan bukanlah jabatan karir (struktural maupun fungsional), keduanya
merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010 untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Aparatur yang
menjabat sebagai PPK ataupun Pejabat Pengadaan walaupun mempunyai kewenangan
yang cukup besar berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 namun kewenangan
tersebut terbatas hanya dalam pengadaan barang/jasa, diluar kepentingan tersebut
aparatur tersebut tetaplah sebagai PNS yang memegang jabatan karirnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[1]Peter MahmudMarzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada
Media Group, 2008, h. 306
Tidak ada komentar:
Posting Komentar