Sejalan
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang
keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya
adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi
pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin
dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin
terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan
anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan
administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan
kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga,
sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada
Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan
perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya
penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan
yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi
perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Di lain pihak, Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan
penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan
pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah
pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai
kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek
rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya
penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang
dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip
pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran,
yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif
(ordinnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola
pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara, telah mengalami “deformasi” sehingga menjadi
kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan
dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena itu, penerapan
pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
Pengguna
Anggaran :
Menteri/Pimpinan
Lembaga Selaku Pengguna Aggaran/Barang
Gubernur/Bupati/Walikota
Selaku Kepala Pemerintahan Daerah
Kepala
SKPD Selaku Pengguna Anggaran/Barang di Daerah
Bendahara
Umum Negara/Daerah
Menteri
Keuangan Selaku BUN
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat
Utang Negara.
Kepala
SKPKD Selaku BUD
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat
Utang Negara.
Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran
- Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri/pimpinan
lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya, berwenang untuk:
·
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
·
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
negara;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan
piutang;
·
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan
perintah pembayaran;
·
menggunakan barang milik negara;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang
milik negara;
·
mengawasi pelaksanaan anggaran;
·
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
Gubernur/bupati/walikota
selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
·
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
·
menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan
dan/atau Bendahara Pengeluaran;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
daerah;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan
piutang daerah;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang
milik daerah;
·
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Gubernur/bupati/walikota
menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran berdasarkan usulan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
bagi SKPD yang dipimpinnya. Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku
pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya berwenang:
·
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja;
·
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
·
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
·
mengelola utang dan piutang;
·
menggunakan barang milik daerah;
·
mengawasi pelaksanaan anggaran;
·
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya.
Menteri
Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN).
Menteri
Keuangan selaku BUN berwenang:
·
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
·
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
·
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
·
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
·
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
anggaran negara;
·
menyimpan uang negara;
·
menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
·
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
·
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
·
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
·
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
·
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar
akuntansi pemerintahan;
·
melakukan penagihan piutang negara;
·
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
·
menyajikan informasi keuangan negara;
·
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan
barang milik negara;
·
menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam
rangka pembayaran pajak;
·
menunjuk pejabat Kuasa BUN.
Menteri
Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar
atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat
berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa
BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara disertai pengendalian
pelaksanaan anggaran negara. Kuasa BUN berkewajiban memerintahkan penagihan
piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran. Kuasa BUN
berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran
anggaran.
Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) adalah Bendahara Umum Daerah
(BUD).
Kepala
SKPKD selaku BUD berwenang:
·
menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
·
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
·
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
·
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;
·
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
·
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
·
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
APBD;
·
menyimpan uang daerah;
·
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi;
·
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
·
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama
pemerintah daerah;
·
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
·
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
·
melakukan penagihan piutang daerah;
·
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
·
menyajikan informasi keuangan daerah;
·
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan
barang milik daerah.
Pasal
10 berbunyi sebagai berikut:
1.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
2.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
3.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
4.
Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap
oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
5.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan
penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
Tugas
kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) meliputi
kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
Persyaratan
pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara
selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar