Tahun
anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
APBN
dalam satu tahun anggaran meliputi:
·
hak pemerintah pusat yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·
kewajiban pemerintah pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·
penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.
APBD
dalam satu tahun anggaran meliputi:
·
hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·
kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·
penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dokumen Pelaksanaan
AnggaranDokumen Pelaksanaan APBN
Dokumen Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pengguna Anggaran
Pembayaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah
Pengelolaan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran
Dokumen Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pengguna Anggaran
Pembayaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah
Pengelolaan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran
Setelah
APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan
lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing
kementerian negara/lembaga.
Menteri/pimpinan
lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
Di
dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang
hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan
untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan
kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
Pada
dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dilampirkan rencana kerja dan
anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang
bersangkutan.
Dokumen
pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan
kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
Setelah
APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua
kepala satuan kerja perangkat daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan
anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Kepala
satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran
yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Di
dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang
hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan
untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan
kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
Dokumen
pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
disampaikan kepada Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Setiap
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber
pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan
tanggung jawabnya.
Penerimaan
harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya
diatur dalam peraturan pemerintah.
Penerimaan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan
langsung untuk membiayai pengeluaran.
Penerimaan
berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan
dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak
negara/daerah.
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana
tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk
keperluan pelaksanaan kegiatan dimaksud, PA/KPA berwenang mengadakan
ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
PA/KPA
berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan
memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut, PA/KPA berwenang:
·
menguji kebenaran material
surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
·
meneliti kebenaran dokumen yang
menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan
barang/jasa;
·
meneliti tersedianya dana yang
bersangkutan;
·
membebankan pengeluaran sesuai dengan
mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
·
memerintahkan pembayaran atas beban
APBN/APBD.
Pejabat
yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab
atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud.
Pembayaran
atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara (BUN/Kuasa BUN). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran
sebagaimana dimaksud BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk:
·
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·
menguji kebenaran perhitungan tagihan
atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
·
memerintahkan pencairan dana sebagai
dasar pengeluaran negara;
·
menolak pencairan dana, apabila
perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pembayaran
atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah
(BUD). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud BUD
berkewajiban untuk:
·
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
·
menguji kebenaran perhitungan tagihan
atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
·
memerintahkan pencairan dana sebagai
dasar pengeluaran daerah;
·
menolak pencairan dana, apabila
perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang
Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Bendahara
Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:
·
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·
menguji kebenaran perhitungan tagihan
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan.
Bendahara
Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan
dimaksud tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi
atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pembayaran
atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima. Pengecualian dari ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar