Senin, 22 Februari 2016

PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH TAHUN ANGGARAN

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
·         hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·         kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·         penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.
APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
·         hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
·         kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
·         penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dokumen Pelaksanaan AnggaranDokumen Pelaksanaan APBN
Dokumen Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pengguna Anggaran
Pembayaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah
Pengelolaan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran
Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan dimaksud, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, PA/KPA berwenang:
·         menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
·         meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
·         meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
·         membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
·         memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN/Kuasa BUN). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk:
·         meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·         menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·         menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
·         memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
·         menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud BUD berkewajiban untuk:
·         meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
·         menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·         menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
·         memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
·         menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:
·         meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
·         menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
·         menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan dimaksud tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pengecualian dari ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...