Secara umum, pajak yang berlaku di
Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat
adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
TUGAS Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
dibidang Pendapatan Daerah;
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendapatan menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendapatan
Daerah;
2.
Penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
perkotaan;
3.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
dibidang Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan dan Penagihan, Pembukuan dan
Pelaporan dan Pengendalian Operasional Pajak, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Lainnya;
4.
Pendataan, penilaian dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) perkotaan;
5.
Pengolahan data dan informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
6.
Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
7.
Penagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
8.
Pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
perkotaan;
9.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pendaftaran dan
Pendataan, Penetapan dan Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan dan Pengendalian
Operasional;
10. Penyelenggaraan
kesekretariatan dinas;
11. Penyelenggaraan
pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas;
12. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan,
urusan umum dan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan bahan kebijakan dibidang perencanaan, pelaporan,
penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
2.
Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
3.
Penatausahaan keuangan;
4.
Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
5.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT;
6.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan
Sub
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan
pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan
pelaporan lingkup dinas;
2.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
3.
Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan meliputi :
rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja) dan perencanaan
dinas lainnya;
4.
Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan meliputi : Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan penyusunan laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota lingkup dinas dan laporan dinas
lainnya;
5.
Membina penyelenggaraaan fungsi perencanaan dan pelaporan
dinas
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Keuangan
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan dinas,
dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penatausahaan
keuangan lingkup dinas;
2.
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3.
Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin dinas;
4.
Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
5.
Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
6.
Menyusun laporan keuangan dinas, meliputi : Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan
keuangan tahunan dan berkala, serta laporan keuangan lainnya;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan
kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang umum dan
kepegawaian lingkup dinas;
2.
Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat;
3.
Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas;
4.
Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta
pengelolaan aset dinas;
5.
Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
6.
Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
7.
Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
8.
Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bidang
Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan
pendaftaran, pendataan dan pengolahan data serta dokumentasi di bidang
pendapatan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pendaftaran dan pendataan
menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendaftaran dan
pendataan;
2.
Penyelenggaraan pendataan obyek dan subyek Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.
Perencanaan kebijakan pendaftaran dan pendataan obyek dan
subyek pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
4.
Penyelenggaraan pendaftaran obyek dan subyek Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pendataan obyek dan subyek
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.
Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola
pendapatan daerah;
7.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Seksi Pendaftaran
Seksi
Pendaftaran mempunyai tugas, melaksanakan pendaftaran obyek dan subyek
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dengan
penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pendaftaran;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pendaftaran obyek dan subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Pendapatan Daerah lainnya;
3.
Melaksanakan pendaftaran obyek dan subyek Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pendaftaran obyek dan subyek Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (
NPWPD);
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pendataan
Seksi
Pendataan mempunyai tugas, melaksanakan pendataan obyek dan subyek Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pendataan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pendataan obyek dan subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan
Daerah lainnya;
3.
Melaksanakan pendataan obyek dan subyek Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pendataan obyek dan subyek Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Melaksanakan pelaporan terhadap perubahan data obyek dan
subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pengolahan Data dan Dokumentasi
Seksi
Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas, melaksanakan pengolahan data
dan dokumentasi obyek dan subyek pajak daerah, retribusi daerah dan
pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pengolahan data
dan dokumentasi;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek Pajak Daerah, Retribusi
Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.
Melaksanakan pengolahan data dan dokumentasi obyek dan
subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Melaksanakan pembaharuan terhadap data dan dokumen obyek
dan subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG PENETAPAN DAN PENAGIHAN
Bidang
Penetapan dan Penagihan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan
perhitungan dan angsuran, penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan serta
penagihan dan keberatan di bidang pendapatan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, bidang penetapan dan penagihan menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang penetapan dan
penagihan;
2.
Penyelenggaraan perhitungan dan penetapan Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.
Perencanaan kebijakan penetapan dan penagihan pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
4.
Penyelenggaraan penagihan tehadap tunggakan Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Pelaksanaan Fasilitasi terhadap obyek Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya yang mengajukan keberatan;
6.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi penetapan dan penagihan Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
7.
Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola
pendapatan daerah;
8.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
Seksi Perhitungan dan Angsuran
Seksi
Perhitungan dan Angsuran mempunyai tugas, melaksanakan perhitungan dan
administrasi angsuran terhadap pajak daerah, retribusi daerah dan
pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perhitungan dan
angsuran;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
perhitungan dan angsuran Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan
Daerah lainnya;
3.
Melaksanakan perhitungan terhadap besarnya ketetapan atas
pajak daerah dan retribusi daerah;
4.
Melaksanakan penetapan besarnya Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
5.
Menyusun daftar ketetapan pajak daerah dan retribusi
daerah;
6.
Menentukan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak yang
mengangsur;
7.
Menyiapkan rencana penerimaan daerah dari pemerintah pusat
/ propinsi dan penerimaan lain-lain yang syah;
8.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi perhitungan dan angsuran Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penerbitan dan Pendistribusian Surat Ketetapan
Seksi
Penerbitan dan Pendistribusian Surat Ketetapan mempunyai tugas, melaksanakan
penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan terhadap pajak daerah,
retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai
berikut :
Menyusun
bahan kebijakan teknis dibidang penertiban dan pendistribusian surat ketetapan;
Melaksanakan
penyiapan bahan perencanaan kebijakan penerbitan dan pendistribusian surat
ketetapan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
1.
Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD
) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan retribusi
daerah yang telah ditetapkan;
2.
Melaksanakan penditribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (
SKPD ) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah diterbitkan;
3.
Melaksanakan pengolahan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (
SKPD ) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan
retribusi daerah;
4.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi penerbitan dan pendistrbusian surat ketetapan
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penagihan dan Keberatan
Seksi
Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas, melaksanakan penagihan dan fasilitasi
permohonan keberatan atas ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penagihan dan
keberatan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
penagihan dan keberatan atas ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
3.
Melaksanakan penagihan atas pajak daerah dan retribusi
daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
4.
Melaksanakan penerbitan surat teguran atas pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
5.
Menerbitkan surat tagihan atas pajak daerah dan retribusi
daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
6.
Menerima keberatan atas ketetapan pajak daerah dan
retribusi daerah;
7.
Memproses dan memfasilitasi terhadap permohonan keberatan
atas pajak daerah dan retribusi daerah;
8.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi penagihan dan keberatan atas pajak daerah
dan retribusi daerah;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas;
BIDANG PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bidang
Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan
pembukuan, pelaporan dan evaluasi di bidang pendapatan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, bidang pembukuan dan pelaporan menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pembukuan dan
pelaporan;
2.
Penyelenggaraan pembukuan terhadap realisasi seluruh
penerimaan daerah;
3.
Perencanaan kebijakan pembukuan dan pelaporan penerimaan
daerah;
4.
Inventarisasi seluruh tunggakan penerimaan daerah;
5.
Inventarisasi seluruh penerimaan dan pengeluaran barang
berharga;
6.
Penyelenggaraan kegiatan pelaporan realisasi dan tunggakan
penerimaan daerah;
7.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pembukuan dan pelaporan seluruh realisasi
penerimaan daerah;
8.
Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola
pendapatan daerah;
9.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Seksi Pembukuan
Seksi
Pembukuan mempunyai tugas, melaksanakan pembukuan yang berhubungan dengan
penerimaan daerah dan pungutan benda berharga, dengan penjabaran tugas sebagai
berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pembukuan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pembukuan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda
berharga;
3.
Menerima dan mencatat semua surat ketetapan pajak dan
retribusi daerah serta penerimaan lainnya sesuai dengan yang masuk sehingga
dapat diketahui surat keterangan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan
lainnya yang sudah masuk dan yang belum masuk;
4.
Menerima dan mencatat Surat Keterangan Pajak dan Retribusi
daerah serta penerimaan lainnya yang telah dibayar lunas dan yang belum dibayar
lunas sesuai dengan kenyataannya untuk mengetahui realisasi dan atau
tunggakannya;
5.
Menerima dan mencatat tanda terima bukti penerimaan, bukti
pengeluaran dan pengambilan benda berharga sesuai dengan kenyataan untuk
diketahui jumlah yang masuk;
6.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pembukuan yang berhubungan dengan penerimaan
daerah dan pungutan benda berharga;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pelaporan
Seksi
Pelaporan mempunyai tugas, melaksanakan pelaporan yang berhubungan dengan
penerimaan daerah dan pungutan benda berharga, dengan penjabaran tugas sebagai
berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pelaporan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda
berharga;
3.
Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka pembuatan laporan
secara berkala mengenai realisasi penerimaan daerah serta penerimaan /
pengeluaran benda berharga;
4.
Menyiapkan laporan realisasi penerimaan daerah dan
tunggakan secara berkala;
5.
Menyiapkan laporan persediaan benda berharga secara
berkala;
6.
Menyiapkan laporan penerimaan daerah sebagai bahan rapat
koordinasi;
7.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan
daerah dan pungutan benda berharga;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Evaluasi Penerimaan
Seksi
Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap
pencapaian target penerimaan daerah yang telah ditentukan, dengan penjabaran
tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang evaluasi
penerimaan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan evaluasi
yang berhubungan dengan pencapain target penerimaan daerah;
3.
Melaksanakan evaluasi terhadap realisasi penerimaan daerah
serta penerimaan / pengeluaran benda berharga;
4.
Melaksanakan monitoring terhadap seluruh penerimaan daerah;
5.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi evaluasi yang berhubungan dengan penerimaan daerah
dan pungutan benda berharga;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
tugas.
BIDANG PENGENDALIAN OPERASIONAL
Bidang
Pengendalian Operasional mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan
pengendalian operasional, penelitian dan pengembangan serta pembinaan teknis
pemungutan di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pengendalian operasional menyelenggarakan fungsi :
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pengendalian operasional menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pengendalian
operasional;
2.
Penyelenggaraan pengendalian terhadap operasional kegiatan
seluruh penerimaan daerah;
3.
Perencanaan kebijakan pengendalian operasioanal penerimaan
daerah;
4.
Pelaksanaan inventarisasi data-data potensi pajak daerah,
retribusi daerah dan penerimaan daerah lainnya;
5.
Penyelenggaraan pengkajian terhadap rencana pengembangan
penerimaan daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi;
6.
Perencanaan kebijakan pengembangan penerimaan daerah;
7.
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan teknis terhadap instansi
pemungut maupun petugas pemungut;
8.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pengendalian kegiatan operasional seluruh
penerimaan daerah;
9.
Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola
pendapatan daerah;
10. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian Operasional
Seksi
Pengendalian Operasional mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan pengendalian
terhadap operasional kegiatan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pengendalian
operasional;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pengendalian terhadap operasional penerimaan daerah;
3.
Melaksanakan kegiatan pengendalian terhadap
operasional penerimaan daerah;
4.
Menyiapkan rencana pengendalian operasional penerimaan
daerah;
5.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pengendalian operasional yang berhubungan dengan
penerimaan daerah;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penelitian dan Pengembangan
Seksi
Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan penelitian
dan pengembangan terhadap kegiatan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penelitian dan
pengembangan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
penelitian dan pengembangan terhadap penerimaan daerah;
3.
Melaksanakan pengkajian terhadap rencana pengembangan
penerimaan daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi;
4.
Melaksanakan inventarisasi data-data potensi pajak daerah,
retribusi daerah dan penerimaan daerah lainnya;
5.
Melakukan analisis terhadap kebijakan penerimaan daerah;
6.
Menyiapkan draft produk-produk hukum yang berkaitan dengan
penerimaan daerah;
7.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi penelitian dan pengembangan yang berhubungan
dengan penerimaan daerah;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pembinaan Teknis Pemungutan
Seksi
Pembinaan Teknis Pemungutan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan pembinaan
teknis terhadap kegiatan pemungutan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut :
1.
Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan teknis
pemungutan;
2.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan
pembinaan teknis terhadap kegiatan pemungutan penerimaan daerah;
3.
Melaksanakan sosialisasi terhadap produk-produk hukum baik
pusat maupun daerah di bidang penerimaan daerah yang telah diterbitkan;
4.
Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis terhadap instansi
pemungut maupun petugas pemungut;
5.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan administrasi pembinaan teknis terhadap kegiatan pemungutan
penerimaan daerah;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar