Rabu, 09 Mei 2018

PENGELOLAAN PAJAK MKK5063


Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak 

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.


TUGAS Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan  pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang  Pendapatan Daerah;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendapatan  menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan teknis dibidang  Pendapatan Daerah;
2.      Penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
3.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan dan Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan dan Pengendalian Operasional Pajak, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lainnya;
4.      Pendataan, penilaian dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
5.      Pengolahan data dan informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
6.      Pelayanan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
7.      Penagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
8.      Pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan;
9.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan dan Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan dan Pengendalian Operasional;
10.  Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
11.  Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas;
12.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan bahan kebijakan dibidang perencanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
2.      Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
3.      Penatausahaan keuangan;
4.      Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
5.      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT;
6.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pelaporan lingkup dinas;
2.      Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
3.      Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan meliputi : rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja) dan perencanaan dinas lainnya;
4.      Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan meliputi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota lingkup dinas dan laporan dinas lainnya;
5.      Membina penyelenggaraaan fungsi perencanaan dan pelaporan dinas
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan dinas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penatausahaan keuangan lingkup dinas;
2.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3.      Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin dinas;
4.      Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
5.      Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
6.      Menyusun laporan keuangan dinas, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan keuangan tahunan dan berkala, serta laporan keuangan lainnya;
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang umum dan kepegawaian  lingkup dinas;
2.      Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat;
3.      Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas;
4.      Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan aset dinas;
5.      Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
6.      Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
7.      Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
8.      Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana;
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan pendaftaran, pendataan dan pengolahan data serta dokumentasi di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pendaftaran dan pendataan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendaftaran dan pendataan;
2.      Penyelenggaraan pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Perencanaan kebijakan pendaftaran dan pendataan obyek dan subyek pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
4.      Penyelenggaraan pendaftaran obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.      Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola pendapatan daerah;
7.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendaftaran
Seksi Pendaftaran mempunyai tugas, melaksanakan pendaftaran obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pendaftaran;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pendaftaran obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Melaksanakan pendaftaran obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pendaftaran obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD);
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pendataan
Seksi Pendataan mempunyai tugas, melaksanakan pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pendataan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Melaksanakan pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pendataan obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Melaksanakan pelaporan terhadap perubahan data obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pengolahan Data dan Dokumentasi
Seksi Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas, melaksanakan pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek pajak  daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pengolahan data dan dokumentasi;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Melaksanakan pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
4.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pengolahan data dan dokumentasi obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Melaksanakan pembaharuan terhadap data dan dokumen obyek dan subyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG PENETAPAN DAN PENAGIHAN
Bidang Penetapan dan Penagihan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan perhitungan dan angsuran, penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan serta penagihan dan keberatan di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang penetapan dan penagihan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang penetapan dan penagihan;
2.      Penyelenggaraan perhitungan dan penetapan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Perencanaan kebijakan penetapan dan penagihan pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
4.      Penyelenggaraan penagihan tehadap tunggakan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Pelaksanaan Fasilitasi terhadap obyek Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya yang mengajukan keberatan;
6.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penetapan dan penagihan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
7.      Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola pendapatan daerah;
8.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Perhitungan dan Angsuran
Seksi Perhitungan dan Angsuran mempunyai tugas, melaksanakan perhitungan dan administrasi angsuran terhadap pajak  daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perhitungan dan angsuran;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan perhitungan dan angsuran Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
3.      Melaksanakan perhitungan terhadap besarnya ketetapan atas pajak daerah dan retribusi daerah;
4.      Melaksanakan penetapan besarnya Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah;
5.      Menyusun daftar ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
6.      Menentukan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak yang mengangsur;
7.      Menyiapkan rencana penerimaan daerah dari pemerintah pusat / propinsi dan penerimaan lain-lain yang syah;
8.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi perhitungan dan angsuran Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penerbitan dan Pendistribusian Surat Ketetapan
Seksi Penerbitan dan Pendistribusian Surat Ketetapan mempunyai tugas, melaksanakan penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan terhadap pajak  daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penertiban dan pendistribusian surat ketetapan;
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
1.      Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan;
2.      Melaksanakan penditribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diterbitkan;
3.      Melaksanakan pengolahan data Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) dan Surat Ketetapan Retrbusi Daerah ( SKRD ) atas pajak daerah dan retribusi daerah;
4.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penerbitan dan pendistrbusian surat ketetapan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penagihan dan Keberatan
Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas, melaksanakan penagihan dan fasilitasi permohonan keberatan atas ketetapan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penagihan dan keberatan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan penagihan dan keberatan atas ketetapan pajak  daerah dan retribusi daerah;
3.      Melaksanakan penagihan atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
4.      Melaksanakan penerbitan surat teguran atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
5.      Menerbitkan surat tagihan atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
6.      Menerima keberatan atas ketetapan pajak  daerah dan retribusi daerah;
7.      Memproses dan memfasilitasi terhadap permohonan keberatan atas pajak daerah dan retribusi daerah;
8.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penagihan dan keberatan atas pajak  daerah dan retribusi daerah;
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas;
BIDANG PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan pembukuan, pelaporan dan evaluasi di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pembukuan dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pembukuan dan pelaporan;
2.      Penyelenggaraan pembukuan terhadap realisasi seluruh penerimaan daerah;
3.      Perencanaan kebijakan pembukuan dan pelaporan penerimaan daerah;
4.      Inventarisasi seluruh tunggakan penerimaan daerah;
5.      Inventarisasi seluruh penerimaan dan pengeluaran barang berharga;
6.      Penyelenggaraan kegiatan pelaporan realisasi dan tunggakan penerimaan daerah;
7.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pembukuan dan pelaporan seluruh realisasi penerimaan daerah;
8.      Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola pendapatan daerah;
9.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembukuan
Seksi Pembukuan mempunyai tugas, melaksanakan pembukuan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pembukuan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pembukuan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga;
3.      Menerima dan mencatat semua surat ketetapan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lainnya sesuai dengan yang masuk sehingga dapat diketahui surat keterangan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lainnya yang sudah masuk dan yang belum masuk;
4.      Menerima dan mencatat Surat Keterangan Pajak dan Retribusi daerah serta penerimaan lainnya yang telah dibayar lunas dan yang belum dibayar lunas sesuai dengan kenyataannya untuk mengetahui realisasi dan atau tunggakannya;
5.      Menerima dan mencatat tanda terima bukti penerimaan, bukti pengeluaran dan pengambilan benda berharga sesuai dengan kenyataan untuk diketahui jumlah yang masuk;
6.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pembukuan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga;
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pelaporan
Seksi Pelaporan mempunyai tugas, melaksanakan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pelaporan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga;
3.      Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka pembuatan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan daerah serta penerimaan / pengeluaran benda berharga;
4.      Menyiapkan laporan realisasi penerimaan daerah dan tunggakan secara berkala;
5.      Menyiapkan laporan persediaan benda berharga secara berkala;
6.      Menyiapkan laporan penerimaan daerah sebagai bahan rapat koordinasi;
7.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Evaluasi Penerimaan
Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan daerah yang telah ditentukan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang evaluasi penerimaan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan evaluasi yang berhubungan dengan pencapain target penerimaan daerah;
3.      Melaksanakan evaluasi terhadap realisasi penerimaan daerah serta penerimaan / pengeluaran benda berharga;
4.      Melaksanakan monitoring terhadap seluruh penerimaan daerah;
5.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi evaluasi yang berhubungan dengan penerimaan daerah dan pungutan benda berharga;
6.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG PENGENDALIAN OPERASIONAL
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan pengendalian operasional, penelitian dan pengembangan serta pembinaan teknis pemungutan di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pengendalian operasional menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pengendalian operasional;
2.      Penyelenggaraan pengendalian terhadap operasional kegiatan seluruh penerimaan daerah;
3.      Perencanaan kebijakan pengendalian operasioanal penerimaan daerah;
4.      Pelaksanaan inventarisasi data-data potensi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan daerah lainnya;
5.      Penyelenggaraan pengkajian terhadap rencana pengembangan penerimaan daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi;
6.      Perencanaan kebijakan pengembangan penerimaan daerah;
7.      Penyelenggaraan kegiatan pembinaan teknis terhadap instansi pemungut maupun petugas pemungut;
8.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pengendalian kegiatan operasional seluruh penerimaan daerah;
9.      Penyelenggaraan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola pendapatan daerah;
10.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian Operasional
Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan pengendalian terhadap operasional kegiatan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun  bahan kebijakan teknis dibidang pengendalian operasional;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pengendalian terhadap operasional penerimaan daerah;
3.      Melaksanakan kegiatan pengendalian  terhadap operasional penerimaan daerah;
4.      Menyiapkan rencana pengendalian operasional penerimaan daerah;
5.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pengendalian operasional yang berhubungan dengan penerimaan daerah;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Penelitian dan Pengembangan
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan terhadap kegiatan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan penelitian dan pengembangan terhadap penerimaan daerah;
3.      Melaksanakan pengkajian terhadap rencana pengembangan penerimaan daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi;
4.      Melaksanakan inventarisasi data-data potensi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan daerah lainnya;
5.      Melakukan analisis terhadap kebijakan penerimaan daerah;
6.      Menyiapkan draft produk-produk hukum yang berkaitan dengan penerimaan daerah;
7.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan penerimaan daerah;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pembinaan Teknis Pemungutan
Seksi Pembinaan Teknis Pemungutan mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan pembinaan teknis terhadap kegiatan pemungutan penerimaan daerah, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
1.      Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan teknis pemungutan;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kebijakan pembinaan teknis terhadap kegiatan pemungutan penerimaan daerah;
3.      Melaksanakan sosialisasi terhadap produk-produk hukum baik pusat maupun daerah di bidang  penerimaan daerah yang telah diterbitkan;
4.      Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis terhadap instansi pemungut maupun petugas pemungut;
5.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pembinaan teknis terhadap kegiatan pemungutan penerimaan daerah;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com M o d u l   1     PENDAHULUAN ...