APA ITU Gaji ?, APA ITU Upah ?
Apa
itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat?
Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari
hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar
mengenai Gaji/Upah!
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang
membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/
2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari
upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU
No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1
No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan
upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan
yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari
pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah
perguruan tinggi dan pakar.
Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan upah pokok?
UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah pokok
ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk
dalam komponen Upah Minimum. Besarnya upah pokok sekurang-kurangnya harus
sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai
penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
- Upah Pokok:
adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau
jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Tetap:
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan
dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti
Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian;
Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap
apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan
diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau
bulanan.
- Tunjangan Tidak Tetap adalah
suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya
serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran,
Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila
tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan
bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan
pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang –
Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan,
transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung
perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no
13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan
yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu
penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura.
Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan
pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.
Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena
dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang
keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja.
Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.
13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai
dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi
kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.
Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian
atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai
keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan
keahlian.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan
tunjangan keahlian tersebut ?
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan
tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain
para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan
atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan
Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
- Fasilitas:
adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh
karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya);
pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi;
koperasi; kantin dan lain-lain.
- Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan
pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau
karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi
yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian
bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi
dan Pembagian keuntungan lainnya.
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan
perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan
pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha
tetap wajib memberikan gaji/upah?
· Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
· Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa
haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
· Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau
isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal dunia
· Pekerja
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap
negara
· Pekerja
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya
· Pekerja
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya
dapat dihindari pengusaha
· Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
· Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
· Pekerja
melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan
pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan
pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti
yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
- Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan
pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai
tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan
tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa
perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan
kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini
kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah
perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari
keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan
wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari
keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari
keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka
disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan
membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang
bersangkutan.
Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk
kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak
masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Kerja dan
Kondisi Sakit
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga
Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai
berikut :
· Pekerja
menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
· Menikahkan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
· Mengkhitankan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
· Membaptiskan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
· Istri
melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
· Suami/istri,
orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
· Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja
karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk
uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam
bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah
yang seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang
sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan
perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor
perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa
dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam
perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara
pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka
pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada,
apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja,
pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam
pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang
melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu
perjanjian tertulis, peraturan perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama. Besarnya denda untuk setiap
pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis,
peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda,
perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang
bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila
terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik
pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur
terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap
bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak
boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk
menjatuhkan denda tersebut.
Dana Pensiun
Ketika
memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita
bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun?
Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi
karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus
diberhentikan dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa
pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun
dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola
dana pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai
perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan
yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.
Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau
diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung
dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai
Pensiun?
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
· Bila
pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
o
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
o
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
· Bila
besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam
program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih
kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha
(Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
· Bila
pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang
iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh
tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat
dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU
No.13/2003).
· Bila
pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003) yaitu :
o
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
o
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3);
dan
o
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan
hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme
dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala
kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14
ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua
dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat
2 UU No.3/1992).
3. Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi
keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan
pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah
mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji
bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%,
sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah
tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan).
Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat
memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat
situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang
ditawarkan oleh perusahaan :
· Pensiun
Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah
mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia
rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi
tertentu.
· Pensiun
Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan
pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
· Pensiun
Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya
belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana
pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa
umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
· Pensiun
Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan
umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan
manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja
penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di
Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku,
yaitu:
· Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi
kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh
karyawannya.
· Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan
tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Berikut adalah macam-macam program pensiun:
· Program
Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu
yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa
kerja dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang
dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui
pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan
diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana
apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
· Program
Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang
dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri
dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving
plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat
diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang
dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit
untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan
investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela,
sangat berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam
pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan
pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia
pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas
usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP
merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain
mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai
hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat. Dengan demikian, dalam UU Dana
Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh
manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat
sesuai dengan konteksnya.
Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja
mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan
pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja
karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun
sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun
iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan
peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima
setiap bulan sebagai:
· Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia
· Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat
kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
· Pensiun
janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau
menikah lagi
· Pensiun
anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga)
tahun, bekerja, atau menikah; atau
· Pensiun
orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak
mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa
iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia pada masa pembayaran
iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak
mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat jaminan hari tua dikenakan pajak
penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009
tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang
Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010
tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua
Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK
16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek,
JHT), adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Sumber:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen
Upah Dan Pendapatan Non Upah
Rekson Silaban, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia dan anggota Dewan Pengawas ILO
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional.
Sumber:
· Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
· Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
· Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
· Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
· Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai [Pegawai Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar