kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com
Sejarah Hukum di Indonesia
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem hukum juga tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, yang artinya susunan atau tataan teratur dari aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan di antara bagian-bagian yang ada. Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut.
Sistem hukum
Indonesia merupakan
perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan
dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda
sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia
sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang
diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan
bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan
atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri
kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan
lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat
ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan
bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di
Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka
tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama
Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia
- Periode
Kolonialisme
Periode
kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan
Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era
penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan
ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2.
Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3.
Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum
Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat
pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas
secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah
mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan
yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era
Liberal Belanda
Tahun 1854
di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854)
atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya
adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk
yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari
pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam
(Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif
(paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan
yg bebas.
Otokratisme administrasi
kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu.
Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata
tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih
terus terjadi.
c. Era
Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis
diterapkan di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang
berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1.
Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian
Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen
organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen
lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian
hukum.
Sampai saat
hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan
warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme
lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan;
Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, &
Pribumi.
Masa
penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan
perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap
berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa
lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa
& yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan
militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di
bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan
pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan
pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga
pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan
administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.
- Era
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era
Revolusi Fisik
i)
Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan
penyederhanaan;
ii)
Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja,
terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan
Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era
Demokrasi Liberal
Undang-undang
Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan
hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema
untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan
atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui
UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan
& Kekuasaan Pengadilan.
- Era
Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era
Demokrasi Terpimpin
Perkembangan
dan dinamika hukum di era ini
i)
Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan
pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
ii) Mengubah
lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang
berarti pengayoman;
iii)
Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung
atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
iv)
Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku
kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan
putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde
Baru
Pembaruan
hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses
pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang
mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU
Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i)
Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem
pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum;
Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif
hukum Nasional.
- Periode
Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak
kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah
dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi
antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan
sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Ciri-ciri Sistem Hukum
- terdapat
perintah dan larangan
- terdapat
sanksi tegas bagi yang melanggar
- perintah
dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah
hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Di dalam
sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam
pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai
unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
- menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan masyarakat.
Sumber Hukum
Sumber hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi :
1. Sumber
hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang,
misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang
lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila
kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber
hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang
(statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a) Dalam arti
material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat
dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966.
b) Dalam arti
formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya
dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
- Kebiasaan
(custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada
tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini
dirasakan sebagai pelanggaran.
- Keputusan
Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan
dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
- Traktat
(treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang
bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara
atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana
hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan
keputusan.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Sudikno Mertukusumo adalah Suatu kesatuan
yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pengertian
sistem hukum diatas dapat disimpuLkan bahwa :
Pengertian
Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang
terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama
lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi
untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi
saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan
sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan
peraturan-peraturan hukum lainnya.
Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang
mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan
hubungan yang fungsional, resiprokal dan interdepedensi. Misalnya antara Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dengan Hukum
Perdata, dan seterusnya yang mengarah pada tujuan yang sama , yaitu menciptakan
kepastian hukum keadilan dan kegunaan.
Sistem hukum juga tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, yang artinya susunan atau tataan teratur dari aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan di antara bagian-bagian yang ada. Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut.
Hukum yang merupakan sistem yang tersusun atas sejumlah
bagian-bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem.
Contohnya : sistem hukum positif Indonesia, terdapat subsistem hukum pidana,
subsistem hukum perdata dan lainnya saling berbeda.
Hukum Indonesia
adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan
keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang
di Indonesia. Berlakunya hukum di Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum
tertentu dan ditujukan pada subjek hukum dan objek hukum tertentu pula. Di
Indonesia, Pengertian Subjek Hukum adalah warga negara Indonesia dan warga
negara asing yang berdomisili di Indonesia, sedangkan Pengertian Objek Hukum di
Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud
maupun tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
Demikianlah
pembahasan dari saya mengenai pengertian sistem hukum menurut para pakar,
semoga tulisan saya mengenai pengertian sistem hukum menurut para pakar dapat
bermanfaat.
Sumber Buku Dalam Penulisan Pengertian Sistem Hukum menurut para pakar :
– Titik
Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan
Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar