kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com
Kata
Pengantar
DAFTAR ISI
BAB I
1. Pengertian dan istilah
2. Definisi Hukum Administrasi Negara
3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
4. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
A.
Bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu :
B. Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
BAB II ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian Administrasi
2.
Administrasi Negara
3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
a.d. a.
Undang-undang
a.d. b.
Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
a.d. c. Yurisprudensi
a.d. d. Doktrin
BAB III
1. TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
2.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH
3.
PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM
4.
FREIES ERMESSEN
BAB
IV
1.
Komisi de Monchy.
2. Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28 Tahun
1999.
3. Menurut World Bank dan UNDP
BAB V
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
4.
Presiden dan Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung ( MA )
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
7. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
8.
Komisi Yudisial ( KY )
2.
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
BAB VI
2.
BESCHIKKING/KETETAPAN
3.
MACAM-MACAM KETETAPAN
4.
PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
2.
I Z I N / Vergunning
3. L I S E N S I
4.
K O N S E S I
5.
PERINTAH
6.
PANGGILAN
7.
UNDANGAN
BAB VII
2.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
2.
Asas Dekonsentrasi
3. Asas Tugas Pembantuan / Medebiwind
BAB VIII
1. Barang-barang Tidak Bergerak, yakni antara lain :
2.
Barang-Barang Bergerak, yakni
antara lain :
3. Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, babi,
anjung, dan lain-lain hewan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
OLEH : FATULLAH,MM
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
BANTEN RAYA
Kata
Pengantar
Setelah kami ditugaskan untuk membina Mata Kuliah Hukum
Administrasi Negara di STISIP BANTEN
RAYA, maka kami menyusun Buku Hukum Administrasi Negara
ini sebagai salah satu acuan bagi para mahasiswa dalam mempelajari Hukum
Administrasi Negara .
Buku-buku Hukum Administrasi Negara sudah cukup banyak
beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya
peubahan pertama sampai perubahan keempat terhadap UUD 1945, maka Hukum
Administrasi Negara mengalami perubahan pula yaitu terbentuknya Lembaga-Lembaga
Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945.
Atas dasar itulah kami menyusun buku ini, walaupun buku ini
bukan satu-satunya pegangan dalam kuliah-kuliah yang kami berikan kepada
mahasiswa.
Kami sadari bahwa buku ini belum sempurna baik isinya
maupun teknik penulisannya, untuk itu kritik dan sumbang saran sangat
diperlukan guna perbaikan kemudian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai dalam menjalankan
tugas dan kewajiban kita semua. Amin.
Cibaliung,15Januari 2020 Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar i
BAB I : HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA 1
3.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara 7
4.
Kedudukan dan Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan 10
Ilmu Hukum lainnya
2.
Pengertian Administrasi Negara 18
3.
Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara 20
BAB III : TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM 26
ADMINISTRASI
NEGARA
|
|
1. Teori-Teori Dalam Lapangan Hukum Administrasi Negara
|
|
26
|
|
2. Tugas dan Fungsi Pemerintah
|
|
31
|
|
|
3. Penyelenggaraan Kepentingan umum
|
|
37
|
|
|
4. Freies
Ermessen
|
|
39
|
|
|
BAB IV :
|
ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN YANG BAIK
|
|
41
|
|
|
1. Komisi De Monchy
|
|
41
|
|
|
2. Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut
UU No.
|
28
|
44
|
|
|
Tahun 1999
|
|
|
|
|
3. Menurut World Bank dan UNDP
|
|
46
|
BAB V : SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK 48
INDONESIA
|
|
1. LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD 1945
|
|
48
|
|
|
1. MPR
|
|
48
|
|
|
2. DPR
|
|
50
|
|
|
3. DPD
|
|
51
|
|
|
4. Presiden dan Wakil
Presiden
|
|
53
|
|
|
5. MA
|
|
54
|
|
|
6. MK
|
|
55
|
|
|
7. BPK
|
|
56
|
|
|
8. KY
|
|
56
|
|
BAB VI :
|
2. LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
PERBUATAN
PEMERINTAH/ TINDAKAN PEMERINTAH
|
64
|
57
|
|
|
1. Pengertian
|
64
|
|
|
|
2. Beschikking/ Ketetapan
|
67
|
|
|
|
3. Macam-Macam Ketetapan
|
71
|
|
|
|
4. Perbuatan Pemerintah Lainnya
|
74
|
|
|
BAB
VII :
|
SISTEM
PEMERINTAHAN DAERAH
|
78
|
|
|
|
1. Dasar Hukum
|
78
|
|
|
|
2. Asas-Asas Pemerintahan Daerah
|
79
|
|
|
BAB
VII :
|
BENDA-BENDA
MILIK NEGARA
|
82
|
|
|
BAB IX :
|
PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
|
85
|
|
DAFTAR PUSTAKA 90
BAB I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda
yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan
Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris
disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.
E. Utrecht dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah
hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah
Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah
Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2.
Wirjono Prajokodikoro, dalam
tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.
Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam
bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan
alasan sesuai dengan
Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4.
Prajudi Armosudidjo, dalam
prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan
istilah Peradilan Administrasi Negara.
5.
W.F. Prins dalam bukunya Inhiding
in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha
Negara Indonesia.
6.
Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum
Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi
Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7.
Surat Keputusan Mendikbud tahun
1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8.
Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai
istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9.
Surat Keputusan Mendikbud No. 31
tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan
istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda
disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.
Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan
pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara,
dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum
Administrasi Negara.
Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas
Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang
diberikan oleh Kranenburg.
Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada
Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en
administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.
Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri.
Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink,
sedangkan Hukum Administrasi Negara
diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum
Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti
tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas
dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat
sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua
pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus
berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai
pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1.
Oppen Hein mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.
J.H.P. Beltefroid mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara
bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.
Logemann mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan
Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4.
De La Bascecoir Anan mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang
menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5.
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan
oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum
Administarsi Negara adalah aturan- aturan yang menguasai tiap-tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.”
7.
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah ketentuan- ketentuan mengenai campur tangan dan
alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan
swasta.”
8.
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara,
hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
9.
Marcel Waline mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas
kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun
antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan
yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para
warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10.
E. Utrecht mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga
ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1.
Menguji hubungan hukum istimewa
2.
Adanya para pejabat
pemerintahan
3.
Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat
undang-undang dan badan- badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang
hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.
Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus
Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang
mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara
dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi
Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van
Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht,
memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum
seluruhnya sebagai berikut :
a.
Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1.
Pemerintah/Bestuur
2.
Peradilan/Rechtopraak
3.
Polisi/Politie
4.
Perundang-undangan/Regeling
b.
Hukum Perdata / Burgerlijk
c.
Hukum Pidana/ Strafrecht
d.
Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang
meliputi :
1.
Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2.
Huku Peradilan yang mel;iputi :
a.
Hukum Acara Pidana
b.
Hukum Acara Perdata
c.
Hukum Peradilan Administrasi Negara
3.
Hukum Kepolisian
4.
Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”.
Menurut
Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara
adalah. :
1.
Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang
sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung,
malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).
2.
Hukum Kelembagaan, yaitu
administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara
kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu
lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin,
dan sebagainya.
3.
Hukum Keuangan, aturan-aturan
tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan
Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum
Administarsi Negara adalah :
a.
Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b.
Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas
dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d.
Hukum tentang sarana-sarana dari
Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah
yang dibagi menjadi :
1.
Hukum Administrasi
Kepegawaian
2.
Hukum Administrasi
Keuangan
3.
HukumAdministrasi
Materiil
4.
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f.
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang
merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang
diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a.
Hukum Tata Pemerintahan
b.
Hukum Tata Keuangan
c.
Hukum Hubungan Luar
Negeri
d.
Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1.
Kranenburg
2.
Vegting
3.
Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus
pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara,
sedangkan
Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara,
dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum
tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek
dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum
daripada suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan
yang bersifat khusus.
a.d.2 Mr. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang
merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal
yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting
bagi para spesialis.
4. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara
termasukm dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara.
Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi
Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara
berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (
welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan
rakyat.
Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah
tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi
seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :
Hukum
1.
Hukum Tata Negara (materiil)
a.
Pemerintahan
b.
Peradilan
c.
Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana
(materiil)
a.
Hukum Pemerintahan
b.
Hukum Peradilan
a.
Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c.
Hukum Acara Pidana
d.
Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu
Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus
ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi
Negara
dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum
Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan
dibahas di bawah ini :
1.
Hubungan Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19
Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah
abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri
sendiri.
Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :
A.
Bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu :
1.
Oppen Heim
2.
Van Vallen Hoven
3.
Romeign
4.
Donner
5.
Logemann
a.d.1.
Oppen Heim mengatakan bahwa pokok
bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) ,
dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan
kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat
perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam
keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara
melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik
ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
a.d.2.
Van Vallen Hoven
Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan
hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata.
Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari
kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum
Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan
hasurlah berdasarkan pada Hukum Administrasi
Negara.
a.d.3.
Romeign
Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipad
Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
a.d.4.
Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum
Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara.
a.d.5.
Logemann
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang
kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum
istimewa.
Hukum Tata Negara mempelajari :
1.
Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
2.
Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3.
Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4.
Fungsi jabatan-jabatan itu
5.
Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6.
Hubungan antara jabatan-jabatan
7.
Dalam batas-batas manakah
organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara
mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum
istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
B. Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1.
Kranenburg
2.
Vegting
3.
Prins
Golongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik
berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar
dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari
Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari
Hukum Tata Negara.
a.d.1.
Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tat Negara dengan
Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka
tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum
daripada suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-
peraturan yang bersifat khusus.
a.d.2.
Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang
merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal
yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting
bagi para spesialis
BAB II ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian Administrasi
Istilah
Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa
Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat
tentang pengertian administrasi
1.
J.Wajong : adminsitrasi sama dengan
pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren
atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a.
merencanakan dan merumuskan
kebijakan politik pemerintah ( Formulation of Policy).
b.
Melaksanakan kebijakan politik yang
telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1. menyusun
organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan. 2.memimpin organisasi agar
tercapai tujuan.
2.
Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a.
Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :
a.
Ilmu Administrasi Negara Umum
b.
Ilmu Administrasi
Daerah
c.
Ilmu Administrasi Negara Khusus
b.
Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1.
Ilmu Administrasi
Niaga
2.
Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3.
R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi
dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1.
Dalam arti sempit : administrasi
adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2.
Dalam arti luas : administrasi
adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu
2.
Administrasi Negara
Pengertian
Administrasi Negara
1.
Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat )
administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri)
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak
diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek
Theorie.
2.
Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
1.
Public administration the
organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government.
2.
Public administration is the art
and science of management is applied to affair of state.
Yang artinya :
1.
Publik administrasi adalah suatu
pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk
mencapai tujuan dari pemerintah.
2.
Publik administrasi adalah suatu
seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara.
Administrasi
Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan
manajemen.
3.
Dimock dan Dimeck
Administrasi
Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik
saja.
4.
CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi
Negara :
a.
Sebagai aparatur Negara, aparatur
pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada
dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen,
Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang
menjalankan administrasi Negara.
b.
Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu
sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c.
Sebagai proses teknis
penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5.
Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan
oleh administrasi Negara adalah :
1.
Perencanaan
2.
Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3.
Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4.
Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5.
Penyelesaian perselisihan secara administratif
6.
Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7.
Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8.
Penyelenggraan usaha-usaha Negara,
yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan
dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan
keadilan social.
Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik
diperlukan.
1.
Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2.
Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3.
Social support ( dukungan dari rakyat pada
administrasi negara)
4.
Social control ( pengawasan dari
rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan
hukum itu.
Sumber hukum
dikenal dua macam yaitu :
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh
banyak factor yaitu :
a.
Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan
masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang
dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b.
Faktor Soiologis
Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada
didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat
dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan
hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social,
ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c.
Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau
tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa
masyarakat mentaati aturan itu.
2.
Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi
suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum
dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
Sumber hukum
formil Hukum Administrasi Negara adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi Negara
c.
Yurispudensi
d.
Doktrin/pendapat para ahli
a.d. a.
Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam
Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang- undang. Seluruh
peraturan-peraturan organic merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara.
Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan
tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti
tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Peraturan Presiden
e.
Peraturan Daerah
1. Perda Provinsi
2 Perda
Kabupaten / Kota
3. Perdes /
Peraturan yang setingkat
Undang-undang
sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang
berwenang/legislator.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan
Undang-Undang, misalnya :
1.
Tentang Kewarganegaraan
2.
Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3.
Tentang Keuangan
Negara
4.
Tentang Pajak
5.
Tentang Pengajaran
6.
Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Materi
Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang . Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat
adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat
serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.
a.d. b.
Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan
kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang
terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusan- keputusan
merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum.
Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat
menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu
undang-undang.
a.d. c. Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
a.d. d. Doktrin
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi
Negara.
Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan
penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat
kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.
BAB III
TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Teori-teori ini timbul karena melihat dari suatu system
pemerintahan yang dianut dari suatu Negara dengan kata lain system pemerintahan
suatu Negara menunjukkan lapangan kerja dari suatu Administrasi Negara.
1. TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Teori ini muncul di Eropa Barat
pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system pemerintahan monarki absolute, dimana
kekuasaan Negara berada didalam satu tangan yaitu seorang raja.
Sistem pemerintahnnya adalah sentralisasi, yaitu semua
kekuasaan ada di pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang raja.
Semua aparat Negara adalah pembantu raja, mereka hanya
melaksanakan tugas pembantu dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri dalam
melaksanakan fungsinya. Jadi bersifat dekonsentrasi.
Raja menentukan segala-galanya, raja yang membuat
peraturan, menjalankan peraturan, mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim
dan lain sebagainya.
2.
Teori Dwipraja/ Diichotomy/
Dwitantra Dalam teori ini ada beberapa pendapat yaitu :
a.
Hans Kalsen ( Jerman ) :
Dia mengemukakan “ Die Reine Rechts Theori” yaitu suatu mahab
dalam ilmu hukum yang disebut “ Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara dalam
dua bidang yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law creating function
2.
Kekuasaan Eksekutif yang meliputi :
a.
Legislatif Powe
b.
Judicial Power
Dalam tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan
Undang-undang Dasar dan seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh legislative
serta mencakup kekuasaan administrative dan judicial power.
Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi
dua bidang yaitu :
1.
Political function yang disebut Government
2.
Administratif function
b.
Hans Nawiasky
Membagi
seluruh kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu :
1.
Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum
2.
Normvolischung atau fungsi
eksekutif yaitu yang melaksanakan undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a.
Verwaltung atau pemerintahan
b.
Rechtsplege atau peradilan.
c.
A.M. Donner
Membagi
kekuasaan pemerintah dalam dua golongan:
1.
Kekuasaan yang menentukan tugas
dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara.
2.
Kekuasaan yang menyelenggarakan
tugas yang telah ditentukanatau merealisasikan politik Negara dalam mengejar
tujuan dan tugas Negara.
d.
Frank J. Goodnow (
Amerika)
Membagi seluruh
kekuasaan pemerintah dalm sua bagian yaitu :
1.
Policy making yaitu yang menentukan tugas dan
kekuasaan Negara.
2.
Task Executing yaitu pelaksana tugas dan haluan Negara
3.
Teori Tripaja ( Trias Politika)
Dalam teori ini ada dua tokoh yaitu :
a.
John Locke, abad ke 17 membagi
kekuasaan Negara dalam tiga bagian, yang masing-masing berdiri sendiri dan
dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu
kekuasaan yang membuat peraturan/ undang-undang.
2.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang- undang.
3.
Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan
yang tidak termasuk kekuasaan Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti
hubungan luar negeri.
b.
Montesqueiu
Membagi kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang
masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat
perlengkapan Negara yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan.
2.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
menjalankan peraturan
3.
Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan
mengadili mempertahankan peraturan.
4.
Teori Catur Praja
Teori ini dikemukakan oleh Van Vollen Hoven dengan teori
Residunya/ aftrek teori yang membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi
empat bagian yaitu :
a.
Fungsi Bestuur / fungsi pemerintah
Pemerintah mempunyai tugas yang sangat luas, yaitu tidak
hanya melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan
kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik
maupun melaksanakan kepentingan umum
b.
Fungsi Politie atau fungsi polisi
Yaitu melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa
paksaan pada warga untuk mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib
dalam masyarakat tetap terpelihara.
c.
Fungsi Justitie / Fungsi mengadili
Kekuasaan mengadili juga berfungsi sebagai pengawasan yang
represif yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan
suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadil- adilnya.
d.
Fungsi Regelaar / Fungsi Pengaturan
Yaitu melaksanakan tugas perundang-undangan artinya setiap
peraturan yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat.
5.
Teori Pancapraja
a.
Dr. J.R. Stellinga
Menambah satu fungsi dari tugas pemerintah, sehingga tugas
pemerintah bukan lagi empat akan tetapi menjadi lima buah yaitu :
1. Fungsi Wetgeving
( perundang-undangan)
2. Fungsi
Bestuur ( pemerintah)
3. Fungsi
Politie ( kepolisian)
4. Fungsi
Rechtspraak ( Peradilan)
5. Fungsi
Burgers ( Kewarganegaraan)
b.
Lamaire
Pemerintah mempunyai lima fungsi yaitu :
1. Bestuurszorg ( yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum)
2. Bestuur (
pemerintahan dalam arti sempit)
3. Politie (
kekuasaan polisi)
4. Justitie (
kekuasaan mengadili)
5. Regelaar (
kekuasaan mengatur )
6. Teori Sad
Praja
Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan pemerintah dapat dibagi
dalam enam bagian yaitu :
a. Fungsi
pemerintah
b. Fungsi
perundang-undangan
c. Fungsi
pengadilan
d. Fungsi
keuangan
e. Fungsi
hubungan luar negeri
f. Fungsi pertahan keamanan
2.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH
Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan yang nengatur
pemerintah didalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai
Administratot Negara.
Pemerintah adlah keseluruhan daripada jabatan-jabatan
didalam suatu Negara, yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang Politik
Negara serta bidang Pemerintahan.
Tugas-tugs pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang
dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara.
Tugas Negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif (
DPR
)Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
Tugas dan fungsi
Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan
Territorial sengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui :
-
Peraturan perundang-undangan
-
Pembinaan masyarakat
-
Kepolisian
-
Peradilan
2.
Bidang Administrasi
Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan
kehendak-kehendak ( strategi, policy ) serta keputusan pemerintah,
menyelenggarakan dan menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan
kondisi Negara, dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.
3.
Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-masalah ini meliputi antara lain kepegawaian,
keuangan, materiil, logistic, jaminan social, produksi, distribusi, lalu lintas
angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4.
Pembangunan
Tata pembangunan terdiri dari beberapa perencanaan Negara
maupun daerah, petnetapan peleaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan
dilakukan secara berencana baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur
tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan
lain sebagainya.
6.
Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat, kebudayaan daerah-daerah perlu
dikembangkan.
7.
Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, tetapi suatu kegiatan untuk melayani
kebutuhan masyarakat atau umum misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit,
sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD.
Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh
Presiden ( pasal 4 UUD 1954 ).
Pemerintah pusat dibawah Presiden adalah Menteri dan
dibawahnya adalah Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara
hirarki adalah Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi.
Pemerintahan
Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I. Bupati Kepala Wilayah Kabupaten
Walikotamadya
Kepala Wilayah Kotamadya. Pemerintahan Daerah Tingkat II
Walikota
Kepala Kota Administratif. Camat Kepala Wilayah Kecamatan.
Pemerintahan
Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa ) Pemerintahan Kelurahan.
Pejabat-pejabat
tersebut di atas adalah pemerintah dalam arti sempit.
Didalam praktek pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian
daripada wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya.
Setiap
pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator, karena
pemerintah adalah kepala Administrator Negara.
Presiden
adalah Pemerintah Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara Republik
Indonesia.
Menteri adalah Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala
Administrator Departemen.
Departemen
mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.
Bidang pemerintahah dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar
menteri
c.
Aparatue Negara urusan tertentu, unit organisasi
pemerintahan fungsional.
Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap
sebagai Administrator Direktor Jenderal.
Direktorat
Jenderal mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.
Sub Bidang pemerintahan dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar Drektur Jederal
c.
Aparatur Negara urusan khsusus; unit organisasi
pemerintahan fungsional.
Gubernur Kepala Propinsi adalah Pemerintah Propinsi dan sebagai
Administrator Propinsi.
Propinsi mempunyai
empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I adalah Pemerintah Daerah
Tingkat I, sedangkan Kepala Daerah adalah Administrator Daerah.
Daerah mempunyai
dua arti yaitu :
a.
Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai rumah tangga dan diberi hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
b.
Unit orgasnisasi pemerintahan desentral.
Bupati Kepala Kabupaten dalah Pmerintah Kabupaten dan Kepala
Administrator Kabupaten.
Kabupaten
mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umu
b.
Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Walikotamadya adalah Pemerintah Kotamadya merangkap sebagai
Administrator Kotapraja.
Kotamadya
mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan ( wilayah administrative )
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II
merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II, sedangkan Kepala Daerah II adalah
Administrator II.
Kepala Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang
dipimpin oleh Sekretaris Wilayah ( SEKWIL )
Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah ( SEKDA ).
Kedua Skretariat tersebut diatas diintegrasikan menjadi
satu menajdi SEKWIDA.
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh suatu secretariat yang dipimpin
oleh Sekretaris DPRD.
Walikota adalah pemerintahan Kota Administratif merangkap sebagai administrator Kota Administrator.
Kota
Administratif mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan daerah administratif
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah ( Propinsi, Kabupaten, Kotamadya,
Kota Administratif, Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat, merupakan
penguasa tunggal dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan,
Administrator Pembangunan, dan Administrator
3.
PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM
Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan istilah
“ Welfare State “ atau Negara kesejahteraan, mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian pemerintah dituntut
untuk bertindak menyelesaikan segala aspek/ persoalan yang menyangkut kehidupan
warga negaranya, walaupun belum ada dasar aturan yang mengaturnya.
Atas dasar ini maka pemerintah ddiberikan kebebasan untuk
dapat melakukan/ bertindak dengan suatu inisiatif sendiri untuk menyelesaikan
segala persoalan atau permasalahan guna kepentingan umum. Kebebasan untuk dapat
bertindak sendiri atas inisiatif sendiri itu disebut dengan istilah “ Freis
Ermessen “.
Disini timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mak aperlu dilihat
beberapa teori di bawah ini :
1.
Teori Keamanan
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan masyarakat yang
terpenting adalah kehidupan aman dan sentosa.
2.
Teori Sejahtera
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan masyarakat yang
terutama adalaha kesejahteraan yaitu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat yang berupa :
a.
Pangan, Pemerintah harus melakukan
upaya/ tindakan agar jangan sampai warga sulit/ sukar mencari makanan.
b.
Kesehatan, artinya
tindakan-tindakan pemerintah atau keputusan- keputusan pemerintah jangan sampai
merusak kesehatan dan lingkungan masyarakat.
c.
Kesempatan kerja, tugas pemerintah
menciptakan lapangan kerja, sehingga tidak terjadi pengangguran.
3.
Teori Effisiensi Kehidupan
Bahwa kepentingan uama dari masyarakat adalah hidup secara
effisiensi, agar supaya kemakmuran dan produktivitas lebih meningkat dalam
segala bidang social, ekonomi, budaya dan pendidikan dan lain sebagainya.
4.
Teori Kemakmuran Bersama
Bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan
dan kemakmuran bersama, masalah-masalah sosial harus dapat dikendalikan, jurang
pemisah antara si kaya dengan si miskin tidak terlalu lebar.
Dengan demikian tujuan/ tugas pemerintah meliputi
keseluruhan tindakan, perbuatan dan keputusan dari alat-alat pemerintahan untuk
mencapai tujuan
pemerintahan
yaitu bukan saja tercapainya suatu ketertiban didalam masyarakat akan tetapi
juga tercapainya tujuan nasional atau kepentingan bersama/ umum.
Perumusan
tujuan pemerintah dapat dilihat dalam aline IV Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
“......... Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia ”
Tugas penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oleh alat
pemerintahan yaitu :
1.
Seorang peugas/ fungsionaris atau
badan pemerintahan yang diberi wewenang untuk melaksnakan tugas Negara.
2.
Badan pemerintahan yaitu kesatuan
hukum yang dilengkapi dengana alat-alat kewenangan yang bersifat memaksa dan sebagainya.
4.
FREIES ERMESSEN
Dalam Negara Welfare State atau Negara kesejahteraan tugas
administrasi Negara menjadi sangat luas dan beraneka ragam corak dan bentuknya
guna tercapainya suatu masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu pemerintah
ikut serta/campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.
Secara bahasa Freies Ermessen,
Frei
artinya : bebas, merdeka, tidak terikat Ermessen : menilai, memperimbangkan
sesuatu.
Artinya kepada Administrasi Negara diberikan kebebasan
untuk bertindak atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna
menyelesaikan persoalan- persoalan yang mendesak dengan cepat guna kepentingan
umum/ kesejahteraan umum.
Jadi Freies Ermessen bertujuan untuk kesejahteraan umum
yang merupakan keputusan administrasi Negara untuk tercapainya suatu tujuan/
sasaran dan berbeda dengan keputusan hakim yang bertujuan menyelesaikan suatu
sengketa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemberian Freies ermessen kepada administrasi Negara untuk
kesejahteraan umum, tapi dalam kerangka Negara hukum.
Freies Ermessen ini tidak boleh digunakan tanpa batas dan tidak
boleh disalahgunakan, untuk itu unsure-unsur Freies Ermessen adalah :
1.
Dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan umum.
2.
Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri.
3.
Untuk menyelesaikan masalah konkrit
dengan cepat yang timbul secara tiba- tiba.
4.
Tindakan itu dimungkinkan oleh hukum
Contoh
: Polisi lalu lintas menyelesaikan masalah kemacetan
lalu lintas dengan mengalihkan/ mengatur kendaraan melanggar rambu lalu lintas.
BAB
IV
ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN YANG BAIK
( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang
baik ada beberapa pandangan yaitu :
1.
Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi
yang diketuai oleh
Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum
bagi penduduk/ rakyat.
Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk
pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle
of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1.
Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh
ditarik kembali.
Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi
terciptanya suatu kepastian hukum.
2.
Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap
suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk
kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan
kepadanya.
Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap
perlindungan bagi pegawai negeri.
3.
Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta
yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada
pilih kasih dan lain sebagainya.
4.
Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati
agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5.
Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan
atau motivasi yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan
benar.
6.
Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan
yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7.
Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak
kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak
banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8.
Asas Keadilan dan
Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang
atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9.
Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan
harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai
negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang
kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut,
tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10.
Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu
keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11.
Asas Perlindungan
Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan
untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang
dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan undang- undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana
harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan
Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu
daripada kepentingan pribadi.
Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan
abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan
pembangunan.
2. Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28 Tahun
1999.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan
bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan
norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam
Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan
Negara meliputi :
1.
Azas Kepastian Hukum ;
2.
Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
3.
Azas Kepentingan Umum ;
4.
Azas Keterbukaan ;
5.
Azas Proporsionalitas;
6.
Azas Profesionalitas;
7.
Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan
dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
1.
Azas Kepastian Hukum adalah azas
dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2.
Azas Tertib Penyelenggaran Negara
adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.
Azas Kepentingan Umum adalah azas
yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif,
dan selektif.
4.
Azas Keterbukaan adalah azas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5.
Azas Proporsionalitas adalah azas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.
Azas Profesionalitas adalah azas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Azas Akuntabilitas adalah azas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menurut World Bank dan UNDP
Suatu pemerintahan
yang baik meliputi :
1.
Participation
2.
Rule of Law
3.
Transparancy
4.
Responsiveness
5.
Concensus Orientation
6.
Equity
7.
Effectiveness and
Efeciency
8.
Acountability
9.
Strategy Vision
Dari
uraian-uraian di atas maka cirri-ciri Tata Pemerintahan yang baik antara lain
adalah :
1.
Mengikutsertakan seluruh masyarakat
2.
Transparansi dan bertanggung jawab
3.
Adil dan Efektive
4.
Menjamin Kepastian
Hukum
5.
Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam
segala bidang
6.
Memperhatikan kepentingan orang miskin.
BAB V
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 45
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD
1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan
susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1.
Dewan Perwakilan
Rakyat
2.
Dewan Perwakilan
Daerah
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.
Badan Pemeriksa Keuangan
5.
Presiden dan Wakil
Presiden
6.
Mahkamah Agung
7.
Mahkamah konstitusi
8.
Komisi Yudisial
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah (
Pasal 3 UUD 1945)
1.
Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.
Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan menurut UUD.
Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau
pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR
membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan ini, maka :
1.
MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
2.
Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
3.
Tidak lagi memilih Presidendan
Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai
kewenagan apabila :
1.
Ada usulan dari DPR
2.
Mahkamah Konstitusi memeriksa,
mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan
pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya
lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang
tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat
dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1)
mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
1.
Seluruh anggota DPR
2.
Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan
pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah.
Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD
dalam pasal 37 UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas
wewenang DPR adalah :
1.
DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
2.
DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
3.
DPR mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl
dan pendapat serta hak imunitas.
4.
DPR memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain,
memberikan Amnesty dan Abolisi.
5.
DPR memberikan persetujuan bila
Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan
perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat
dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan
menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
6.
DPR memberikan persetujuan kepada
Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7.
DPR diberi wewenang untuk memilih/
menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan
Anggota Komisi Nasional HAM.
8.
DPR dapat mengusulkan untuk
memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR
tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan
Presiden dimiliki DPR
3.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam
pasal 22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD
dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
DPD besidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Susunan
dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD ( Pasal 22d)
1.
DPD dapat mengajukan kepada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber
daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
DPD melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan
sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR.
3.
DPD sebagai bagian dari kelembagaan
MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila
dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu :
1.
Menyampaikan usul dan pendapat
2.
Memilih dan dipilih
3.
Membela diri
4.
Memerintah
5.
Protokoler
6.
Keuangan dan Administrasi
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD.
Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
UUD 1945 menempatkan
kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan
dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1.
Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya.
2.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding
untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3.
Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan siding
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat )
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat).
Pemerintahan
berdasarkan system Konstitusi,
tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang tidak terbatas).
Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan
lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan- badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
5.
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah
mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan
mengenai
peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan
financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan
ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan
hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara
demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan
bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan
kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal
24 c UUD 1945 mengatakan :
1.
Mahkamah Konstitusi berwenang pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD.
2.
Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang
diberikan oleh UUD.
3.
Memutus pembubaran partai politik.
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5.
Wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden
menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2.
Mahkamah agung merupakan pengadilan
keadilan ( Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan
Hukum (Court of Law).
7. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur
dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1.
Untuk memeriksa pengolahan dan
tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
2.
Hasil pemeriksaan keuangan itu
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3.
Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang
melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta
dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
8.
Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri
dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari
kekuasaan lainnya.
Anggota
Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi
Yudisial adalah :
1.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi
Yudisial yaitu :
1.
Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
2.
Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
3.
Menetapkan Calon Hakim Agung
4.
Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5.
Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
6.
Mengajukan usul penjatuhan sanksi
terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau
MK
2.
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
1.
Lembaga-lembaga Independen yang
dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1.
Komisi Pemilihan Umum
2.
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara (
TNI dan POLRI )
3.
Bank Indonesia
4.
Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga
khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1.
Komnas HAM
2.
KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Komisi Ombudsmen
4.
KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara
Negara )
5.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
2.
Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal
22E UUD 1945 yang berbunyi :
1.
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.
Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
3.
Peserta Pemilihan Umum untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politk.
4.
Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD
adalah perorangan.
Ketentuan
lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003,
tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Tugas dan wewenang
KPU adalah :
1.
Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2.
Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
pelaksanaan Pemilu.
3.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan Pemilu.
4.
Menetapkan peserta Pemilu.
5.
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
6.
Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7.
Menetapkan hasil Pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
8.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9.
Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang diatur UU.
3.
Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM )
Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam
pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan
untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan MPR No. XVII
Tahun 1998 tentang hak asasi manusia,
1.
Menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan
memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat..
2.
Dan meratifikasi berbagai
instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut di atas,
maka dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak
asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur mengenai :
1.
Mengatur mengenai pembentukan
Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemamtauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2.
UU No. 39 Tahun 1999, berpedoman
pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi
instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
3.
Komnas HAM menerima
laporan/pengaduan dari masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah
terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR
atas usulan Komnas HAM dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal
83)
Komnas HAM adalah lembaga independent yang bersifat mandiri
yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Dengan demikian Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi
peradilan sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung..
4.
Tentara Nasional Indonesia
Diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”
Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan TNI,
maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara
Nasional Indonesia.
Tugas pokok TNI adalah : menegakkan Kedaulatan Negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan Negara.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang angkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dengan
demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer, TNI berkedudukan
di bawah Presiden.
Sedangkan
kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah
koordinasi Departemen Pertahanan.
5.
Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan
: Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung
jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang.
Bank Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang
perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Menurut Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
1.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia
2.
Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen.
3.
Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Gunernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau
mengundang dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan
keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai
Rancangan
APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
BAB VI
PERBUATAN PEMERINTAH/TINDAKAN PEMERINTAH
1.
PENGERTIAN
Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang perlu dipahami
yaitu :
1.
Apa yang dimaksud dengan pemerintah dan
2.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah.
a.d.1.
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah :
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam
arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan
kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh
UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang.
Sedangkan
pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif. Menurut Kuntjoro
Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam arti luas meliputi segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara, sedangkan arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif
saja.
a.d.2.
Pengertian Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang
dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “
bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perl;engkapan pemerintah.
Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah merupakan
tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan
keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab
sendiri demi kepentingan umum.
Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1.
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta ( Fiete
Logtie Handilugen )
2.
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Recht
Handilugen )
a.d.1.
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta
atau tidak berdasarkan hukum adalah
tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota
mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau
masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.
a.d.2.
Perbuatan pemerintah berdasarkan
hukum ( Recht Handilugen ) adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat
hukum, ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
1.
Perbuatan pemerintah dalam
lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan
hukum privat.
Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh,
bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal
tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa,
jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
2.
Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik
Perbuatan hukum dalam lapangan Hukum Publik ada dua macam,
yaitu :
a.
Perbuatan Hukum Publik bersegi dua,
yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/
kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang menentangadanya
prbuatan hukum bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada
persesuaian kehendak antara para pihak.
b.
Perbuatan Hukum Publik bersegi
satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu
perbuatan dari pemerintah itu sendiri.
2.
BESCHIKKING/KETETAPAN
1.
Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang
diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia
melalui Mr. Prins yang mengajar di Universitas
Indonesia.
Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda
terhadap istilah Beschikking.
Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”. Kuntjoro
menterjemahkan sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan
Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik sehingga
dapat dinilai kedudukannya terlalu tinggi.
Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara
hanya merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administrative saja.
Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan
sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.
Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan
ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.
2
Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi
satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan
istimewa.
Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
1.
Van Der Wel mengatakan Ketetapan
adalah suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk
menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
2.
Prins mengatakan, Ketetapan adalah
suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh
alat-alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
3.
A.M. Donner mengatakan, Ketetapan
adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan
suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.
4.
Stellinga, Ketetapan adalah
keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan,
pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.
5.
Menurut UU No. 5 Tahun 1986
tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata
Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual,
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di
atas maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Konkrit artinya obyeknya tertentu/
jelas, tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.
b.
Individual artinya keputusan secara
khusus/ tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.
c.
Final artinya sudah definitive/
selesai tidak memerlukan persetujuan atasan.
d.
Berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van
Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu
:
1.
Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu
2.
Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus
3.
Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas identitasnya.
3.
Syarat-syaratsuatu
Ketetapan
Suatu
Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu
:
1.
Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang
2.
Tidak boleh kekurangan Yuridis
3.
Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar
4.
Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar
5.
Menimbulkan akibat
hukum
a.d.1.
Dibuat oleh yang berwenang, artinya
ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang menurut
Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang,
maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukum.
a.d.2.
Tidak boleh ada kekurangan yuridis
artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
1.
Salah perkiraan /
divaling
2.
Tipuan/ dwang
3.
Bedrog
Ketetapan demikian dapat dibatalkan
a.d.3.
Bentuk dan Cara
Bentuk dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
1.
Bentuk Lisan, bentuk ini tidak
mempunyai akibat hukum dan tidak begitu penting bagi administrasi Negara serta
dilakukan dalam situasi yang cepat/segera.
2.
Bentuk Tertulis, ketetapan ini
dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya
harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukum.
a.d.4.
Isi dan Tujuan
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang
menjadi dasar diterbitkannya ketetapan itu.
Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak
ssuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois, yaitu
dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan
kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan
yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
a.d.5.
Menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu
perubahan dalam suatu hubungan hukum yang telah ada, misalnya melahirkan atau
menghapuskan suatu hubungan hukum, dan atau melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan
administrasi atauberubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
3.
MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga
pemerintah harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut
dengan melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun
perbuatan hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan
berbagai ketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya.
Pada
dasarnya sangat sulit menentukan macam/ penggolongan tentang macam-macam
ketetapan.
Secara umum
macam-macam ketetapan antara lain sebagai berikut :
1.
Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban
bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan
hukum yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan yang lama.
Misalnya :
Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara.
Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan
Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara. Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban baru dan sekaligus
memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia
ujian Negara.
Kewajiban
baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak untuk mendapatkan
honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut.
Mr.
Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibat- akibat hukum dalam
lima golongan :
1,
Ketetapan yang pada umumnya melahirkan
keadaan hukum yang baru.
2.
Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi
obyek tertentu.
3.
Ketetapan yang menyebabkan
berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum.
4.
Ketetapan yang membrimkan hak-hak
baru kepada seseorang atau lebih ( ketetapan yang menguntungkan)
5.
Ketetapan yang mebebankan kewajiban
baru kepada seseorang atau lebih (perintah-perintah)
2.
Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk
mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah :
a.
Suatu pernyataan tidak berwenang
b.
Pernyataan tidak
diterima
c.
Suatu penolakan
3.
Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah ada/
sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk
mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974.
4.
Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini
sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.
5.
Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek,
misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan
yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah,
Piagam.
7.
Ketatapan Tetap
Yaitu
Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/ penarikan
kembali.
8.
Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya
pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan
9.
Ketetapan Extern
Yaitu
ketetapan yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang luar, misalnya
pemberian izin bangunan.
4.
PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
1.
DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang
menghapuskan akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan,
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan :
Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan
yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap
masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi
adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari
cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu Prins mengatakan :
Dispensasi
adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa.
Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat
melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat
untdan-undang yang beralku.
Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur
15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk
wanita harus berumur 16 tahu.
2.
I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya
memberikan izin untuk menjalankan perusahaan.
Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan
izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor
barang-barang atau Ekspor hasil bumi.
4.
K O N S E S I
Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah
dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu
usaha besar yang emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi
pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang
mempertahankan suatu subyek hukum swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan
penting bagi umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas hal yang penting
bagi umum, misalnya dalam bidang pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi
bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.
5.
PERINTAH
Prins
mengatakan :
Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya
disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu
yang sebelumnya bukan kewajiban.
Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu
yang berkumpul deng bermaksud jaht berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah
pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6.
PANGGILAN
Menurut
Prins mengatakan :
Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam,
hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.
Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk
didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai
keterangannya dan lain sebagainya.
7.
UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan
kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.
BAB VII
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
1. DASAR HUKUM:
1.
Pasal 18 UUD 45 Pasal 18A dan 18B
2..
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Prinsip Pemerintahan Daerah :
1.
Prinsip daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
( ayat 2 )
2.
Prinsip menjalankan otonomi seluas-luanya ( 5 )
3.
Prinsip kekhususan dan keragaman ( Pasal 18A ayat 1 )
4.
Prinsip mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ( Pasal 18B ayat 2)
5.
Prinsip mengakui dan menghormati
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ( Pasal 18B ayat 1)
6.
Prinsip Badan Perwakilan dipilih
langsung dalam suatu pemilihan umum ( Pasal 18 ayat 3)
7.
Prinsip hubungan pusat dan daerah
harus dilaksanakan secara selaras dan adil ( Pasal 18A ayat 2)
Asas-Asas
Pemerintahan Daerah
-
Pemerintahan Daerah adalah suatu pemerintahan
otonomi dalam NKRI
-
Gubernur, Bupati/ Walikota
semata-mata sebagai pelaksana otonomi di daerah.
2.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
1. Asas Desentralisasi
:
Menurut UU 32 Tahun 2004, Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan paemerintahan dalam Desentralisasi dapat :
1.
Fleksibel artinya dapat memenuhi/
mengikuti berbagai perubahan yang terjadi.
2.
Dapat melaksanakan tugasnya dengan Efektif dan
Efisiensi.
3.
Dapat berinovatif
4.
Dapat medorong timbulnya sikap, komitmen dapat lebih
produktif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi :
1.
Sejauhmana pejabat pusat/ birokrasi
pusat mendukung desentralisasi dan organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab.
2.
Sejauhmana sikap, prilaku, budaya
yang dominan mendukung atau kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan.
3.
Sejauhmana kebijakan-kebijakan dan
program-program dirancang dan dilaksanakan secara tepat untuk meningkatkan
desentralisasi pembuatan keputusan dan manajemen.
4.
Sejauhmana sumber daya keuangan, manusia, fisik tersedia bagi organisasi-organisasi
yang diserahi tanggung jawab.
Desentralisasi masyarakat telah memberikan hasil-hasil positif yaitu :
1.
Akses masyarakat yang ada di daerah pedesaan telah meningkat.
2.
Telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
segala bidang.
3.
Telah tejadi peningkatan dalam
bidang administrasi dalam teknik pemerintahan/ organisasi daerah.
4.
Organisasi-organisasi baru telah
dibentuk ditingkat daerah/ regional/ lokal, untuk perencanaan pembangunan.
5.
Perencanaan ditingkat lokal dan
regional telah menjadi unsur penting dari strategi pembangunan nasional.
2.
Asas Dekonsentrasi
Pengertian UU 32/2004 Pasal 1 (8)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
Asas Dekonsentrasi ada tiga segi :
1.
Dari yang memberikan/ melimpahkan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan pusat yang ada di daerah, termasuk
pelimpahan wewenang pejabat-pejabat atasan kepada tingkat bawahan.
2.
Dari segi pemerintahan lokal
administratif di daerah yang diberi tugas menyelenggarakan urusan pemerintah
pusat yang ada di daerah.
3.
Dari segi pembagian wilayah,
membagi wilayah Negara menjadi daerah- daerah pemerintah lokal administrasi
3. Asas Tugas Pembantuan / Medebiwind
UU 33/ 2004 Pasal 1 ayat 9 Tugas Pembantuan
adalah :
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota/ atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
UU No. 22/99 Pasal 1 butir 9 :
Tugas Pembantuan adalah : Penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepada yang
menugaskan.
BAB VIII
BENDA-BENDA MILIK NEGARA
Dalam ilmu hukum subyek hukum terdiri atas :
1.
Manusia
2.
Badan Hukum
Sedangkan subyek hukum Badan Hukum terdiri atas :
1.
Badan Hukum Privat
2.
Badan Hukum Publik
Badan hukum publik seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/
Kota dan Badan Hukum Publik lainnya dapat bertindak dalam bidang hukum Pivat
atau Perdata dan mempunyai kekayaan berupa benda-benda yang disebut benda
publik.
Negara sebagai subyek hukum perdata dapat melakukan
perbuatan hukum perdata seperti menjual, menyewakan, mengurus dan memanfaatkan
benda-benda tersebut.
Benda-benda publik dibedakan dalam :
1.
Benda-benda yang diperuntukan untuk
umum atau publik Domein, yang termasuk benda tersebut adalah, jalan-jalan umum,
lapangan-lapanagan terbuka, gedung-gedung umum, dimana masyarakat umum secara
bebas menikmatinya.
2.
Benda-benda milik pemerintah
sendiri yaitu benda yang peruntukannyatidak untuk umum, misalnya rumah dinas,
gedung-gedung perkantoran, mobil- mobil Dinas, peralatan kantor dan sebagainya.
Penggolongan Benda-Benda Milik Negara/ Kekayaan Negara
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 1971 Tanggal 13
april 1971 adalah sebagai berikut :
1. Barang-barang Tidak Bergerak, yakni antara lain :
a.
Tanah-tanah kehutan, pertanian,
perkebunan, lapangan oleh raga dan tanah-tanah yang belumdipergunakan,
jalan-jalan (tidak termasuk jalan daerah), jalan kereta api, jembatan,
terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah
pelabuhan, dan lain-lain tanah seperti itu.
b.
Gedung-gedung yang dipergunakan
untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio,
laboratorium, dan lain-lain ( gedung itu)
c.
Gedung-gedung tempat tinggal tetap
atau sementara seperti : rumah- rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama,
pesanggarahan, bungalow, dan lain-lain gedung seperti itu.
d.
Monumen-monumen seperti : monumen
purbakala (candi-candi), monumen alam, monumen peringatan sejarah, dan monumen
peubakala lainnya.
2.
Barang-Barang Bergerak, yakni
antara lain :
a.
Alat-alat besar seperti :
Bulldozer, traktor, mesin pengebor tanah, hijskraan, dan lain-lain alat besar
seperti itu.
b.
Peralatan-peralatan yang berada
dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenega listrik,
dan sebagainya seperti
mesin-mesin, dynamo, generator, mikroskop, alat-alat
pemancar radio, alat-alat pemotretan, frigidair, alat-alat proyeksi, dan
lain-lain sebagainya.
c.
Peralatan kantor, seperti: mesin
tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio,
jam, kipas angina, almari, meja, kursi, dan lain-lainnya; sedangkan inventaris
kantor yang tidak seberapa harganya seperti : asbak, keranjang sampah dan
sebagainya tidak usah dimasukkan.
d.
Semua inventaris perpustakaan dan
lain-lain inventaris barang-barang bercorak
kebudayaan.
e.
Alat-alat pengangkutan seperti :
kapal terbang, kapal laut, bus, truk,
mobil, sepeda motor, scooter, sepeda kumbang, sepeda, dan lain-lain.
f.
Inventaris perlengkapan rumah
sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim, dan atau piatu.
3. Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, babi,
anjung, dan lain-lain hewan.
4.
Barang-barang
persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang veem atau di tempat
penyimpanan lainnya.
BAB IX
PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( PTUN )
1.
Dasar Hukum PTUN
a.
UU No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tat Usaha Negara
b.
PP No. 7 Tahun 1991, tentang
penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN LN No. 8/1991.
2.
Dasar Konstitusionil Pembentukan PTUN.
a.
Pasal 24 UUD 1945
(1).
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
badan-badan Kehakiman menurut Undang-Undang
(2).
Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.
b.
Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun
1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Muliter
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
3.
Susunan PTUN
a.
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
Tingkat Pertama.
b.
Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan peradilan
Tingkat Banding
c.
Mahkamah agung, merupakan Peradilan
Tata Usaha Negara Tertinggi, yang berfungsi sebagai peradilan kasasi.
4.
Kekuasaan dan wewenang PTUN
PTUN
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha
Negara.
5.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a.
Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara.
b.
Sengketa antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara baik di pusat maupun
di daerah.
c.
Sengketa akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Keputusan Tata Usaha Negara
a.
Suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara.
b.
Yang berisikan tindakan hukum tata usaha
Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Yang bersifat konkrit, individual dan final.
d.. Yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
7.
Teori Tentang Kompetensi PTUN
1.
Thorbecke
Ukuran
yang digunaklan dalam menentukan peradilan mana yang berwenang ilalah ; Pokok
sengketa ( fundamentum petendi).
Bila
pokok sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, maka hakim administrasi
yang berwenang memutuskannya. Bila pokok sengketa terletak di lapangan hukum perdata,
maka hakim perdata/ hakim biasa yang berwenang.
2.
BUYS
Ukuran
yang dipakai untuk menenukan kewenangan peradilan ialah : Pokok dalam
perselisihan ( obyektum litis ).
Bila
seseorang dirugikan dalam hak privatnya dan mengajukan ganti rugi, berarti obyek
perselisihannya berupa hak privat, maka perkara tersebut harus diselesaikan
oleh hakim biasa.
Meskipun
sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, bila hak privat yang merupakan
pokok perselisihan maka yang berwenang adalah hakim biasa.
8.
Pengajuan Gugatan di PTUN
Suatu gugatan
dapat diajukan ke PTUN bila memenuhi syarat-syarat yaitu :
a.
Penggugat hanya orang atau badan hukum perdata
b.
Tergugat hanya badan atau pejabat pemerintah.
c.
Isi gugatan : Keputusan pemerintah yang tertulis
konkrit, individual dan final.
d.
Isi tuntutan : Penggugat mengajukan
tuntutan agar keputusan pemerintah yang disengketakan dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
9.
Alasan Gugatan
a.
Bila keputusan tata usaha Negara
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku misalnya :
1.
Cacat prosedur yaitu cacat dalam tata cara pembuatan keputusan.
2.
Cacat mengenai isi keputusan itu.
3.
Cacat mengenai wewenang.
b.
Bila badan atau pejabat pemerintah
pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan
laindari maksud diberikannya wewenang itu. Telah terjadi penyalahgunaan
wewenang (de tournament de pouwier)
c.
Bila badan atau pejabat pemerintah
pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
10.
Keputusan Pengadilan dapat berupa
a.
Gugatan ditolak
b.
Gugatan dikabulkan
c.
Gugatan tidak diterima
d.
Gugatan gugur
Bila gugatan
dikabulkan, maka keputusan dapat berupa :
a.
Pencabutan keputusan pemerintah yang bersangkutan.
b.
Dapat memberikan keputusan baru,
setelah mencabut keputusan pemerintah yang bersangkutan.
c.
Menerbitkan suatu keputusan dalam
hal pemerintah tidak mengeluarkan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar,
Jakarta, 1966.
2.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
3
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,
Alumni Bandung ,1984
4
D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar
Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975.
5
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
6
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,
Bina Aksara, Jakarta, 1987.
7
Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara,
Bandung, Cetakan IV, 1986.
8
CST. Kansil, Hukum Tata
Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983.
9
Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961.
10
Ampah Muslimin, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian
Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1980.
11
W.F. Prins, Inleiding in het Administratief recht van Indonesia, JB Walters
Groningen, Jakarta, 1950.
12
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, 1961.
13
JHA. Logemann, Het Staatrecht van Indonesia, Yayasan
Gajah Mada..
14
Dwight Waldo, The Study of Public Administration, Random House, New York, 1963.
15
Diane Hakim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia
Indonesia Tahun, Ciawi, 2004 .
16
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
17
Prof. Dr. Sadri Wasistiono,M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Fokus Media Tahun, Bandung, 2003.
18
Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing,Semarang, 2003.
19
Prof. Dr. CST. Aknsil, S.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi
Aksara, Jakarta, 2003..
20
Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja
Grafindo, 2005.
21
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, PT. Toko Gunung Agung
Jakarta, 1999.
22
UUD 1945 dan Perubahan dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama, Kedua,
Ketiga, dan Keempat.
23
UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
24
UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
25
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar