kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com
I.PENGERTIAN
ADMINISTRASI NEGARA
Administrasi
ialah suatu proses yang umum pada setiap usaha yang dilakukan oleh negara atau
swasta, sipil dan militer baik dalam ukuran besar atau kecil. Administrasi
adalah proses kerja pada pemerintahan pusat maupun daerah, universitas,
sekolah-sekolah, perkereta-apian, pertambangan, perhotelan dll.
Walaupun
tujuan dan bentuk administrasi itu berbeda dan juga administrasi dari Negara
dan Swasta berbeda persoalannya, tetapi ada hal yang sama, yaitu prosesnya.
Secara
Defenitif Administrasi Negara menurut Prof. Leonard D. White dalam buku
Introduction to the Study of Public Administration ialah segala pekerjaan yang
bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijakan negara (Public
administration consist of all those operations having for their purpose the
fulfilment or enforcement of public policy).
Suatu
sistem administrasi negara ialah compositas dari pada semua undang-undang,
peraturan, praktik perhubungan-perhubungan dan adat kebiasaan yang berlaku
setiap waktu dalam batas-batas hukum (juridiksi) untuk melaksanakan kebijakan
negara (Public policy).
Seni
administrasi ialah pembimbingan/pengarahan (direction), koordinasi
(coordination), dan pengawasan (control) terhadap orang-orang dalam rangka
mencapai tujuan. Hal itu merupakan seni yang dinamis yaitu membawa atau
membimbing orang-orang kearah tercapainya tujuan yang dikehendaki.
Administrator
adalah seseorang yang secara konsekwen membimbing, mengkoordinasi dan mengawasi
kegiatan-kegiatan orang lain.
Brook
Adams dalam bukunya “The Theory of Social Revolutions” mengemukakan pendapatnya
tentang administrasi sebagai berikut : administrasi adalah kemampuan
mengkoordinasi kekuatan-kekuatan sosial yang kadang-kadang penuh konflik ke
dalam suatu organisasi agar supaya terwujud kerja sama sebagai suatu kesatuan.
Administrasi
bukan hanya bagian untuk menstabilisasi masyarakat tetapi merupakan bagian yang
tertinggi dari pada kesanggupan/pemikiran manusia dengan lapangan yang terletak
pada pekerjaan yang harus dikerjakan. Administrasi Negara bertalian dengan
kegiatan dalam situasi yang konkrit dan khusus, tetapi bersesuaian dengan
tujuan-tujuan yang akan dicapai. Skill (kecakapan) di dalam administrasi ialah
sutu kemampuan masyarakat yang tergantung kepada kemajuan kebudayaan.
Keadaan
seni administrasi berbeda-beda dan tergantung kepada berbagai faktor seperti :
•
Tata tertib masyarakat
•
Ilmu pengetahuan dan pengetahuan praktis
•
Kwalitas komunikasi
•
Kegemaran dan prasangka dari pada orang-orang
•
Pemilikan tentang know how
•
Dan lain-lain.
II.
APPROACHES TO THE STUDY OF PUBLIC ADMINISTRATION. (PENDEKATAN TERHADAP STUDI
ADMINISTRASI NEGARA)
J.M
Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam buku ‘Public Administration’,
mengemukakan bahwa untuk mempelajari administrasi Negara itu dipergunakan tiga
approach yaitu :
1.
Constitutional-legal-historical approach (Pendekatan berdasarkan kepada sejarah
hukum konstitusi): didasarkan atas suatu kerangka kerja tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pemerintah yang ditetapkan UUD (Konstitusi) atau ditentukan
terlebih dahulu oleh pemikiran-pemikiran atau keputusan-keputusan berdasar pada
hukum yang ada.Dianggap menunjukkan gambaran yang sempit terhadap Administrasi
Negara dan tidak memperhatikan peranan administrasi secara tradisional dalam pemerintahan.
Tekanannya diletakan pada norma-norma hukum dan politik dan bukan kepada
organisasi. Ditujukan untuk mempelajari peranan canbang-cabang/lembaga
pemerintahan yanitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta hubungan
satu sama lain dan pengaruh policy dan tindakan-tindakannya terhadap
kebijaksanaan administrasi pemerintahan.
2.
Structural descriptive approach (Pendekatan berdasarkan kepada penguraian
struktur): belum mencakup hubungan administrasi negara dengan lingkungan dan
belum mencakup keseluruhan pertimbangan bahwa administrasi merupakan hubungan
manusia, padahal hubungan manusia itu merupakan hakekat dari pada administrasi,
mengingat administrasi tanpa hubungan manusia akan banyak kehilangan artinya.
Hanya menekankan pada struktur organisasi teknik kepegawaian negeri dan
administrasi keuangan. Cenderung memberikan hal-hal yang berguna bagi
administrasi dari pada memberikan gambaran tentang administrasi. Terdapat dasar
penguraian tentang hubungan atau pertalian dengan struktur birokrasi baik
sebagai suatu penyusunan organisasi maupun sebagai konsepsi teori dari pada
ilmu politik.
3.
Socio-psychological-approach (Pendekatan berdasar kepada psikologi sosial):
merupakan suatu approach yang baru, yang merupakan suatu hal yang berarti bagi
ilmu tingkah laku, mengingat approach ini bertalian dengan studi yang
sistematis terhadaptingkah laku manusia dalam hubungan organisasi. Cenderung
menekankan kepada pentingnya suatu perasaan, sehingga memberikan gambaran yang
tepat bagaimana seharusnya berbuat. Berusaha secara sadar mencari ukuran umum
tentang organisasi dan administrasi. Mempercayai bahwa dalam proses
administrasi itu ada ketertiban dan ketetapan (consistensy) atau
sekurang-kurangnya hubungan menusia itu merupakan pusat dari pada administrasi.
Oleh karena itu, approach ini dapat dikatakan seluruhnya bertalian dengan
proses kegiatan di dalam administrasi.
Dengan
mengemukakan approach-approach ini, maka didapat suatu interpretasi
(penafsiran) yang luas terhadap admnistrasi negara, dimana hal itu bertalian
dengan struktur birokrasi dan tata kerjanya dan hubungan manusia dalam
organisasi serta kekomplekan pembuatan keputusan.
III.
DASAR ADMINISTRASI NEGARA
Dasar
administrasi negara merupakan pedoman bagi tindakan para Administrator Negara
kearah mana negara itu harus dikendalikan dan pegangan di dalam menyelesaikan
segala pekerjaan dan kegiatan di dalam rangka mencapai tujuan negara. Segala
sesutu yang dibuat oleh administrasi negara harus mencerminkan dasar negara.
Sesuatu keputusan yang dibuat atau dilaksanakan oleh administrasi negara yang
mengandung sifat yang kurang mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar
negara yang menjadi pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian
merupakan suatu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara
Indonesia didasarkan atas Pancasila, maka yang menjadi dasar pedoman
administrasi negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam administrasi negara,
Pancasila tidak mengenal paham sekularisme, yaitu adanya pemisahan agama dengan
negara, melainkan sebaliknya kegiatan administrasi negara Indonesia harus
memajukan agama, sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan
kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi dasar tindakan administrator negara
dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan UUD ’45 alinea ke III, alinea ke IV,
Pasal 29, dan Ketetapan MPRS XXVII/MPRS/1996.
Oleh
karena itu setiap tindakan aparatur administrasi negara yang menyimpang dari
Pancasila dan mendorong kepada sekularisme adalah merupakan abuse of power dan
dasar administrasi negara Indonesia bukan sekularisme, melainkan dasar yang
menjamin adanya kebenaran dan kemajuan serta kesucian agama.
IV.
TUJUAN ADMINISTRASI NEGARA (THE END OF PUBLIC ADMINISTRATION)
Tujuan
administrasi negara suatu negara tergantung kepada tujuan negara itu sendiri.
Dan tujuan dari pada suatu negara tergantung kepada falsafah negaranya.
Tujuan
administrasi negara di dalam negara demokrasi adalah untuk mencapai tujuan
negara yang telah ditetapkan oleh rakyat, yaitu untuk mempertahankan keamanan,
menyelenggarakan kesejahteraan, mewujudkan kemerdekaan dan ketertiban serta
menegakkan keadilan dari pada rakyat, atau dengan kata lain mewujudkan
kehidupan yang baik bagi rakyat.
Jadi
tugas administrasi negara adalah untuk memberikan service yang sebaik-baiknya
terhadap kepentingan rakyat atau untuk mengabdi kepada kehendak rakyat.
Agar
supaya penyelenggaraan administrasi negara itu betul-betul untuk kepentingan
rakyat, maka dalam administrasi negara diperlukan adanya:
1.
Social participation, yaitu ikut sertanya rakyat dalam administrasi negara
2.
Social responsibility, yaitu pertanggung jawaban dari administrator negara
terhadap rakyat
3.
Social support, yaitu dukungan dari pada rakyat terhadap administrasi negara
4.
Social control, yaitu pengawasan dari rakyat terhadap kegiatan dan tindakan
administrasi negara.
Oleh
karena itu di dalam negara demokrasi maka administrasi negara di dalam usahanya
mencapai tujuan negara yang telah ditetapkna bersifat demokratis pula atau
dengan kata lian disebut dengan demokratic administration atau demokratic
management atau open management.
V.
SCOPE DAN SITEM ADMINISTRASI NEGARA
Tujuan
utama dari pada seni administrasi negara adalah menggunakan sumber-sumber yang
paling efektif di dalam penyusunan para pejabat dan pekerja.
Management
yang baik ialah mengusahakan untuk menghilangkan pemborosan-pemborosan di dalam
penggunaan tenaga kerja manusia dan materi secara efektif, perlindungan akan
kesejahteraan dan kepentingan pekerja.
Tujuan
administrasi negara secara luas ialah mempertahankan perdamaian, ketertiban
menegakkan keadilan dan pengajaran, perlindungan terhadap bahaya penyakit dan
ketidakamanan, mendamaikan golongan-golongan yang berselisih atau secara
singkat tujuan administrasi negara ialah pencapaian kehidupan yang baik.
Pemerintah
adalah organ yang menyelesaikan pertentangan-pertentangan demi kepentingan
umum. Sedangkan administrasi adalah alatnya untuk melaksanakan kebijaksanaan
yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam
peradaban Barat ada dua sitem administrasi pemerintahan yang berkembang:
1.
Anglo amerika; yang didasarkan kepada preferensi berpemerintahan sendiri dalam
daerah (otonomi daerah) yaitu ikut sertanya penduduk secara luas, pembagian
wewenang, pertanggung jawaban secara baik dari pada sistem administrasi
terhadap bagian legislatif, dan pertanggung jawaban para pejabat terhadap
pengadilan. Berlaku di Inggris dan Amerika.
2.
Administrasi Perancis; berkembang sejak jaman Napoleon, yang didasarkan atas
konsentrasi kekuasaan eksekutif. Berkembang di Perancis, belgia, Nederland,
Spanyol, Itali, dan negara-negara Balkan Turki, Amerika Selatan dan Tengah
termasuk Mexico.
Adapun
sistem administrasi Uni Sovyet mengembangkan sistemnya sendiri sesuai dengan
kehendak dan wataknya.
Pada
tahun 1990 Frank J. Goodnow menerbitkan suatu tulisan tentang Politic and
Administration, yang menyatakan bahwa antara politik dan administrasi negara
tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan pendapat dari Leonard D. White yang
menyatakan bahwa badan Legislatif sekarang ini pada umumnya tak dapat mengambil
inisiatif sendiri untuk memecahkan persoalan-persoalan dalam masyarakat, tanpa
bantuan dari badan administrasi.
Leonard
D. White dalam buku “Introduction to the Study of Public Administration”
mengemukakan dasar sistem administrasi negara antara lian sebagai berikut :
1.
Sistem Administrasi didasarkan atar hukum, dan alat negara bertanggungjawab
sesuai dengan rule of law terhadap pengadilan. Oleh karena itu pengadilan
mempunyai peranan penting dalam menentukan karakter dari pada administrasi.
2.
Administrasi negara tergantung dan bertanggungjawab terhadap badan perwakilan
rakyat.
3.
Administrasi negara dalam jiwanya adalah demokratis.
4.
Tindakan administrasi negara tergantung kepada persetujuab yang diperintah.
Kewajiban untuk taat adalah umum, hanya saja hal ini seharusnya taat kepada
jiwa dan bukan kepada huruf-huruf dalam undang-undang.
5.
Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan kenyataan serta
konstruktif
6.
Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan adat istiadat
dalam masyarakat.
VI.
TOOLS OF PUBLIC ADMINISTRATION (SARANA ADMINISTRASI NEGARA)
Yang
menjadi sarana administrasi negara dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu
good life (kehidupan yang baik) atau tools of management, yaitu :
1.
Men
2.
Money
3.
Material
4.
Method
5.
Machine
6.
Market
Men
(manusia).
Suatu
administrasi negara yang baik memerlukan administrator-administrator yang
qualified yaitu yang mempunyai pendidikan baik tentang administrasi negara,
yang mempunyai pengalaman, yang mempunyai mental dan mempunyai moral yang baik.
Seorang
administrator yang mempunyai mental yang baik akan mempunyai kesanggupan untuk
mengerti dan mempelajari persoalan-persoalan dan sanggup memecahkannya serta
mempunyai daya adaptasi dan bijaksana.
Seorang
administrator yang mempunyai moral yang tinggi akan bertindak adil jujur dan
bertanggung jawab di dalam menjalankan authority yang ada padanya. Jadi,
manusia dalam administrasi negara adalah faktor yang menentukan tercapai atau
tidaknya tujuan negara mengingat administrasi negara itu sendiri ada karena
adanya manusia.
Dilihat
dari sudut orangnya, maka kelancaran administrasi negara dapat ditinjau dari
beberapa sudut :
•
Mental and skill approach (pendekatan mentalitas dan keahlian administrator)
•
Moral approach (pendekatan moralitas)
•
Leadership approach (pendekatan kepemimpinan)
•
Psychological approach (pendekatan psikis)
•
Legal conscience approach (pendekatan kesadaran hukum)
Money
(uang)
Persoalan
keuangan dalam administrasi negara juga merupakan faktor yang vital untuk
terwujudnya kelancaran administrasi. Faktor uang adalah merupakan faktor
penggerak administrasi. Jadi ketika berbicara tentang administrasi negara,
disitu berbicara tentang uang.
Material
Lancar
atau tidaknya administrasi negara tergantung kepada tersedianya material,
walaupun administratornya ahli, uang cukup, tetapi faktor material tidak ada,
maka administrasi negara tetap tidak akan lancar.
Faktor
material yang dibutuhkan dalam administrasi negara antara lain ialah :
1.
Tempat kerja (bangunan/kantor-kantor)
2.
Alat-alat kantor
3.
Alat-alat komunikasi dan bahan untuk keperluan komunikasi
Machine
Tanpa
bantuan mesin-mesin, maka kegiatan administrasi negara akan banyak mengalami
hambatan bahkan mungkin kemacetan. Walaupun adanya tenaga ahli, uang cukup,
material cukup, tetapi mesin tidak ada, maka tetap administrasi negara tidak
akan mengalami kelancaran dan tidak adanya efisiensi.
Methode
Methode
penyelenggaraan pekerjaan agar supaya pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan
secepat-cepatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan material yang
sedikit-dikitnya adalah penting untuk menimbulkan adanya efisiensi, sehingga
kelancaran administrasi negara terjamin.
Market
Yang
menjadi market dalam kegiatan administrasi negara ialah rakyat dan masyarakat.
Harus diingat bahwa tujuan terakhir dari pada public administration adalah good
life atau kehidupan yang baik bagi masyarakat, maka bilamana kegiatan
administrasi negara itu tidak berhasil untuk memberikan pelayanan yang baik
atau sebaik-baiknya terhadap masyarakat, sehingga tidak terwujudnya good life,
hal ini mengandung arti bahwa kegiatan administrasi negara belum berjalan
dengan semestinya.
VII
KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)
Efektifitas
dari pada administrasi akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang
sah dan kemahiran administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative
power (Kekuasaan administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan
yang mengikat orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif
itu harus berselaraskan dengan hukum.
Mengingat
sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan
kepentingan umum, maka kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan
eksekutif atau administratif.
Berlainan
dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai
ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority
itu dianggap sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum
dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative
authority memegang peranan penting untuk melindungi individu-individu yang
tidak berdaya terhadap kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta
besar, bank, dan sebagainya. Administrative power secara singkat diwujudkan dan
berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus
dilindunginya.
Sumber-sumber
administrative authority ialah :
1.
Undang-Undang Dasar.
2.
Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh
badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3.
Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat
modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan
karena pelaksanaan pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin
banyak.
Tindakan-tindakan
administrative itu sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong
sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
iu merasa senang.
Tindakan
administratif tersebut antara lain :
1.
Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public policy)
2.
Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of voluntary standard)
3.
Demonstration
4.
Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5.
Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)
Inspeksi
merupakan pengukuran dan penilaian terhadap beberapa hal untuk mengetahui dan
menetapkan apakah hal itu sesuai atau tidak dengan standarisasi atau peraturan
yang ada.
1.
Inspeksi terhadap pabrik (Factory Inspection)
Pengawasan
terhadap pabrik ini dilakukan untuk memeriksa dan meneliti apakah pabrik-pabrik
itu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak.
Didalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang pabrik diantaranya
dicantumkan tentang keselamatan kerja, kesehatan tempat pekerjaan dan
sebagainya
2.
Inspeksi makanan dan susu (Food and Milk Inspection)
Pengawasan
terhadap makanan dan susu mempunyai andil yang besar dalam tugasnya dalam
pemeliharaan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pengawasan makanan dan susu
biasanya dilakukan oleh Jawatan Kesehatan yang langsung di koordinir oleh
Departemen Kesehatan
Dengan
mengambil kedua contoh di atas, maka dapat dikemukakan bahwa tugas inspeksi itu
meliputi :
1.
Standar yang ditentukan dengan peraturan-peraturan
2.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan
3.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh inspeksi
4.
Penentuan persetujuan atau penolakan
5.
Perintah untuk merubah atau memperbaiki agar supaya mendapat peretujuan
6.
Untuk meneliti apakah peraturan administrasi ditaati atau tidak
7.
Untuk memberikan bahan-bahan bagi suatu review pengadilan
VII.
PELIMPAHAN WEWENANG (DELEGATION OF AUTHORITY)
Segala
kegiatan administrasi negara harus menggunakan authority. Jadi authority
merupakan kunci bagi terselenggaranya tugas administrasi negara. Tanpa adanya
authority, maka tidak akan ada kegiatan administrasi negara, sehingga tujuan
administrasi negara tidak akan tercapai.
Oleh
karena itu agar tujuan administrasi negara dapat tercapai, harus ada authority
yang cukup luas yang seimbang dengan luasnya tujuan negara.
Authority
dalam administrasi negara tidak mungkin dipegang sendiri, mengingat kegiatan
administrasi negara itu adalah luas, sehingga perlu adanya pelimpahan wewenang
(delegation of authority) untuk memudahkan terselenggaranya tugas-tugas
pekerjaan.
Dalam
administrasi negara yang demokrastis, dimana authority yang ada pada
administrator-administrator negara berasal dari rakyat, maka egala kegiatan
administrasi negara harus diarahkan untuk tercapainya tujuan negara, agar
supaya authority itu dapat dipertanggungjawabkankepada rakyat.
Untuk
tercapainya tujuan administrasi negara, maka perlu adanya delagation of
authority, pelimpahan wewenang, dari pada atasan terhadap bawahan agar supaya
terdapat pembagian pekerjaan/kerja dalam menjalankan tugas, sehingga segala
pekerjaan itu dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Di
dalam pelaksanaan delegation of authority itu dikenal adanya dua macam
authority yaitu :
1.
Authority atasan (authority of superior) yaitu merupakan suatu wewenang yang
diperbolehkan seorang atasan yang sesuai dengan jabatan yang dimilikinya
penyelenggaraan tugas-tugasnya. Authority ini diperoleh sebagai pelimpahan dari
bawah ke atas (bottom of authority)
2.
Authority bawahan (authority of subordinate), yaitu merupakan suatu
authorityyang diperoleh dari authority atasan dimana authority tersebut
merupakan syarat yang diperlukan bagi terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan
administrator tingkat bawah
Di
dalam seni delegation of authority itu terdapat beberapa sifat pribadi yang
perlu dalam mewujudkan delegation tersebut, yaitu :
1.
Personal receptiveness (sifat penerimaan pribadi) yaitu bahwa salah satu syarat
bagi administrator yang akan mendelegasikan wewenangnya adalah adanya kesediaan
untuk memberi kesempatan terhadap orang lain untuk bertindak menurut
pendapatnya sendiri. Dalam hal ini berarti adanya suatu kesempatan bagi seorang
bawahan untuk menggunakan pendapat atau idenya sendiri kearah penyelenggaraan
kerja yang baik.
2.
Willingness to let go (sifat kesediaan untuk melimpahkan); bagi seorang
administrator yang ingin mendelegasikan authoritynya dengan efektif, harus
bersedia melimpahkan wewenangnya kepada bawahan untuk membuat keputusan
3.
Willingness to let other make mistake (kesediaan untuk melihat orang lain
membuat kesalahan); administrator harus melakukan pengawasan dengan efektif
untuk mencegah terulangnya kesalahan-kesalahan atau untuk memperbaiki
kesalahan-kesalahan.
4.
Willingness to trust subordinates (kesediaan untuk mempercayai bawahan); dalam
hal ini seorang administrator dapat melihat sampai dimanakah kemampuan
seseorang bawahan dan sampai dimana pula kejujuran yang dimiliki oleh bawahan
tersebut.
5.
Willingness to establish and exercise broad control (kesediaan untuk mewujudkan
dan melaksanakan pengawasan-pengawasan yang luas); disebabkan karena atasan
tidak bisa mendelegasikan responsibilitynya terhadap bawahan.
Kemudian
di dalam prinsip pendegalasi itu terdapat 4 prinsip bagi administrator ialah :
1.
The principles of delegation by results (prinsip pelimpahan wewenang dengan
hasil-hasil yang diharapkan)
2.
The principles of absoluteness of responsibility (prinsip kemutlakan
pertanggungjawaban)
3.
Principles of party of authority and responsibility (prinsip keseimbangan
antara wewenang dan tanggungjawab)
4.
Principle of unity of command (prinsip kesatuan komando)
IX.
POWER AND RESPONSIBILITY (KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB)
Melaksanakan
kekuasaan tanpa kontrol akan memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan
sehingga menimbulkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat dan negara. Hal ini
disebabkan seperti halnya dikemukakan oleh Tom Paine, kekuasaan (Pemerintah)
itu mempunyai kecenderungan untuk berbuat salah.
Oleh
karena itu kontrol merupakan syarat mutlak dalam suatu administrasi negara yang
demokratis untuk mencegar kekuasaan eksekutif atau kekuasaan administratif
menyalahgunakan kekuasaannya.
Control
menurut L.D White dalam bukunya Introdution to the Study of Public
Administration mempunyai dua maksud ialah:
1.
Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan
mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
2.
Untuk melkindungi hak asasi manusiayang telah dijamin oleh undang-undang dari
tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk
mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan itu, maka perlu bahwa kekuasaan
administratif (eksekutif) itu melakukan wewenangnya berdasarkan undang-undang
yang telah disetujui oleh rakyat sehingga terwujud adanya the rule of law bukan
the rule of man.
Untuk
adanya the rule of law itu, maka diperlukan adanya :
1.
Supremacy of law (kedaulatan hukum yang tertinggi)
2.
Equality before the law (persamaan di muka hukum)
3.
Social equality (persamaan sosial)
Dengan
adanya the rule of law itu, maka kekuasaan administratif di dalam menjalankan
kekuasaannya selalu akan berlandaskan dan berdasarkan kepada hukum dan peraturan
yang telah ditetapkan, bukan berpedoman kepada kehendak sendiri.
Untuk
adanya rule of law di dalam pelaksanaan administrasi negara, kekuasaan
legislatif sebagai pembuat undang-undang harus melaksanakan kontrol yang
efektif terhadap pelaksanaan undang-undang yang dibuatnya, juga badan judikatif
sebagai badan peradilan. Untuk terwujudnya keseimbangan antara power dan
responsibility, ialah mengembalikan segala sesuatunya kepada proporsi yang
sebenarnya, sehingga setiap badan mempunyai keleluasaan bertindak dengan
mengingat tugas dan power masing-masing.
X.
ADMINISTRATION AND THE COURTS (ADMINISTRASI DAN PERADILAN)
Para
administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar
undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak perorangan
(individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian
(misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang
sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap
hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan
kebijaksanaan negara.
Dapat
dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama bertalian dengan
perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan
pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat besar, yaitu disamping
mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga memberikan koreksi
terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan
administratif menurut L.P White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1.
Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2.
Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3.
Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4.
Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5.
Kesalahan prosedur (error of procedure)
XI.
BIROKRASI
Birokrasi
berasal dari kata bureauxe bahasa perancis yang berartisuatu lembaga usaha,
untuk pertukaran informasi, mengadakan hubungan dsb. Dan crasy/krasi yang
berasal dari bahasa Greek kratos, yang berarti strength (kekuasaan) atau rule
pemerintahan.
Birokrasi
atau Beureaucracy didalam Webster’s New collegiate dictionary diberi penjelasan
sebagai berikut :
•
Suatu sistem untuk melaksanakan usaha-usaha pemerintahan dengan melalui biro-biro
yang dikepalai, di awasi masing-masing oleh seorang kepala
•
Keresmian dalam pemerintah : kaku, aturan-aturan yang formal atau prosedure
routin dalam administrasi
•
Jabatan-jabatan pemerintahan secara kolektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar