kunjungi juga www.fatullah.blogspot.com
Kali ini kita buka Mata Kuliah Wajib diseluruh Perguruan tinggi, termasik di kita STISIP Banten Raya. diharapkan semua Mahasiswa dapat memahami tujuan dari Mata Kuliah Pancasila ini.
TINJAUAN
MATA KULIAH
Mata kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang
perlunya diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa
teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945,
pemikiran dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
Selain hal tersebut di atas, pada matakuliah Pendidikan Pancasila ini juga
dibahas permasalahan aktual dewasa ini khususnya tentang SARA, HAM, krisis
ekonomi, dan berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila.
Modul-modul matakuliah Pendidikan Pancasila ini disusun
berdasarkan Garis Besar Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000
tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan
Pancasila tertuang dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan
dapat:
1.
Memahami landasan diberikannya perkuliahan Pancasila.
2.
Memahami pengertian Pancasila.
3.
Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai
pengetahuan ilmiah.
4.
Memahami Pancasila sebagai obyek studi ilmiah.
5.
Memahami pengertian teori asal mula.
6.
Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula
Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.
7.
Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik
secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara
material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
8.
Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
9.
Memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta
Reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
10. Memahami
dan menjelaskan berbagai permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan
SARA, HAM, dan krisis ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari
nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Beban kredit matakuliah Pendidikan Pancasila adalah 2 sks. Setiap
sks mempunyai 3 modul sehingga matakuliah ini mempunyai 6 modul. Keenam judul
modul mencerminkan tujuan instruksional umum yang dibahas pada modul tersebut.
Adapun judul modul tersebut adalah:
Modul 1 : Pancasila dan Pengetahuan Ilmiah
Modul 2 : Asal Mula Pancasila
Modul 3 : Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Modul 4 : Pancasila dan UUD 1945
Modul 5 : Pelaksanaan Pancasila
Modul 6 : Pancasila dan Permasalahan Aktual
Tujuan instruksional umum tersebut di atas kemudian
dipecah/dirinci lagi dalam satu atau lebih tujuan instruksional khusus. Esensi
tujuan instruksional khusus tersebut mencerminkan jenis-jenis perilaku akhir
yang seyogianya dapat ditunjukkan oleh para mahasiswa setelah mempelajari modul
ini.
Keseluruhan pembahasan bahan-bahan kuliah yang terdapat di dalam
modul ini penyajiannya diusahakan sesederhana mungkin, terutama untuk hal
tertentu yang materinya banyak, akan tetapi tentu saja ada bahan-bahan yang
memang belum tertampung dalam modul seluruhnya, untuk pengembangan dan
penyajiannya dapat dilihat dari sumber Pustaka lain. Demikin gambaran tentang
matakuliah Pendidikan Pancasila. Dengan adanya gambaran ini diharapkan para
mahasiswa dapat menyiapkan diri untuk lebih baik.
Selamat
belajar semoga sukses!
===================
Modul 1
PANCASILA
DAN PENGETAHUAN ILMIAH
Kegiatan Belajar 1
LANDASAN
PERKULIAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya
mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang dapat
dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan
ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif,
dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana
sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban
terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat
(kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan
dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula
karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan
ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap
pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena
diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila
adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam
dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya.
Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak
sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah.
Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan
mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang
dimilikinya.
Tujuan pendidikan Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang
kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa
memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan
sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman
tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan Belajar 2
PANCASILA
SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAHR
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah
yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi
dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki
sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu
yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal
adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan
titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang
bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat
pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara
bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna
memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan
yang yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk
kesatuan keseluruhan. Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat
objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan
rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena
alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi
syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara
ilmiah.
Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah.
Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang
organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan
mengkualifikasi.
Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni
pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila
yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan
yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara bulat
dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi ilmiah haruslah
praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki kegunaan atau manfaat
dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain:
pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitutional, dan pendekatan
filosofis.
Modul 2
ASAL MULA
PANCASILA
Kegiatan Belajar 1
TEORI
ASAL MULA PANCASILA
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:
1.
Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa
Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam
agama-agamanya.
2.
Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan
bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat
menentukan.
3.
Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan
Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar
negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang
kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
4.
Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan
pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai
kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa
Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam
kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita
cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan,
agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
1.
Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada
Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan
aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada
peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan
karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan
kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut
dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan,
pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus,
aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana,
Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde
Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit,
dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan
kemanusiaan; semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu,
dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi
Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,
Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional
Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun
agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya
nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan
rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan
adanya sifat persatuan.
4.
Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya:
bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari
di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang
Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule,
dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan
sifat demokratis Indonesia;
5.
Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa
Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan
berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul
sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah kerajaan
Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja
Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan
sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai
kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila
merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang
lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan
diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
Kegiatan Belajar 2
ASAL MULA
PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini
memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal,
untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang
merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara
Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang
pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10
Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno
mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara
integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk
panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad
Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan
merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang
kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10
Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut
dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan
dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga
kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar
diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela
Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia
ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia
kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu
dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18
Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945
sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam
Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945
menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga
memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang
penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan
selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945
berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
menetapkan:
1.
Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh
BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal
16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
4.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian
daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang
ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang,
satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22
Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan
pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang
keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi
bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan
pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan
masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga
kelompok.
1.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap
pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat
hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3.
Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama
belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila
sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
1.
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan
dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2.
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan
sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3.
Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar
Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4.
Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang
sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
5.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah
rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara
(Rumusan V).
6.
Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950
tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
7.
Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila
keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
Modul 3
FUNGSI
DAN KEDUDUKAN PANCASILA
Kegiatan Belajar 1
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan
mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.
Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh
unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya
adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya
semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada
Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum
atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Kegiatan Belajar 2
PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan
hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman
untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan
berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap
hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan
bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya
tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita
moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah
kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila
merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Modul 4
PANCASILA
DAN PEMBUKAAN UUD’45
Kegiatan Belajar 1
HUBUNGAN
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD’45; bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan
berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi
sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada
batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak
dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945:
Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila,
baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun Piagam
Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
Kegiatan Belajar 2
KEDUDUKAN
HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada
proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal
maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai
pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang
singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua
adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan
suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998).
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan
negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan
pernyataan tentang pembentukan UUD.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir
adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum
kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat
yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum
tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi
negara dan hukum positif Indonesia.
Modul 5
PELAKSANAAN
PANCASILA
Kegiatan Belajar 1
PEMIKIRAN
DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an
Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan.
Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari
segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar).
Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden,
sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan
penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang
dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985)
menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran
politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro
(1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif
dan subjektif.
Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya
kompleksitas permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas
permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3)
masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan
(5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran
Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan
kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat
ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur
pemikiran akademis.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai
ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai
ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini
berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat
perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran
Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan
praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi,
sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan
melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang
membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah
jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun
filosofis.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk
pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis,
sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan
korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis
berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan.
Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil
kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis.
Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik
kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki
validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
Jalur pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan.
Pelaksanaan Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu
pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi
nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan
terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara
Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap
warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap
orang Indonesia. Menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini
memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau
kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro
dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan
formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil
yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan
kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila.
Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan
oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik
apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan
struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal.
Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa
implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini
dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila
secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul
lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.
Kegiatan Belajar 2
REFORMASI
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali
keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang
disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”,
penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang
harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain
sebagai berikut.
1.
Reformasi bukan revolusi
2.
Reformasi memerlukan proses
3.
Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
4.
Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
5.
Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
6.
Reformasi memerlukan arah
Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara
lain: Pertama, akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang
hukum, ekonomi dan politik; kedua, krisis ekonomi yang tak kunjung selesai;
ketiga, bangkitnya kesadaran demokrasi, keempat, merajalelanya praktek KKN, kelima,
kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki
segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi,
agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama,
mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan
pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan
nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan
dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan,
antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional
yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang
hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu,
hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat
plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara
yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka
berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung
gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di
sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila.
Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah
tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan
pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu
kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik
kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum
diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk
menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya
penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama,
mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih
konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis
(untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila
dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran
dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan
menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan
agama.
Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik
kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal,
di antaranya, antara lain: Pertama, adanya gap atau ketidakkonsisten dalam
pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya.
Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka
undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan
yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada
lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya
secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan
mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki
independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk
hukum.
Kedua, Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara
adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum
sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan
ekonomisnya.
Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi,
sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No.
II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi
Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari
realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh
slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari
dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia
dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi
pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional,
contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti
masyarakat dan negara Indonesia harus ….. mengesakan Tuhan, memanusiakan
manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat
dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan,
menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi diharapkan juga
dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya
sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi
lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
Modul 6
PANCASILA
DAN PERMASALAHAN AKTUAL
Kegiatan Belajar 1
PANCASILA
DAN PERMASALAHAN SARA
Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal.
Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa
dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu
konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku,
atarras, antargolongan dan sebagainya. Jurang pemisah ini merupakan potensi
bagi munculnya konflik.
Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu
negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau
dari suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan
potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga
merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada
disintegrasi bangsa.
Pada prinsipnya Pancasila dibangun di atas kesadaran adanya
kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Artinya
segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan
prinsip ini, maka akan gagal.
Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila
ke-3 Pancasila secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia”. Kedua,
Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok
pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama
tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan
kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1)
seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah
yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang
puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai
dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang peng-hormatan terhadap
bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para
founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada
di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan,
bahasa dan lain-lain.
Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi
kejayaan bangsa.
Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai
alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain:
Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan,
namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan tidak
boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh
menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai
produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu
ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko
sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri
prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam
kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran
tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari
nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang
diterima oleh masyarakat
Kegiatan Belajar 2
PANCASILA
DAN PERMASALAHAN HAM
Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak
yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup
sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia
dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya
seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan
lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada
tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara
lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1)
topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi
keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM,
demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat
oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam
Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah
HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara
donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan
secara ekonomis dan politis.
Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham
universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu
ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham
partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas
tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap
bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran
filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal
karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis,
yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya
partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran
kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan
kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat
ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap
MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih
bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD
1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan
beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak
atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan
penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD
1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut
Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua,
Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi
RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk
Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa
Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.
Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak
asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan
substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian
Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri
dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara
lain:
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan
6.
Hak atas kebebasan informasi
7.
Hak keamanan
8.
Hak kesejahteraan
9.
Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
10. Hak
perlindungan dan pemajuan.
Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap
ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD
1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Kegiatan Belajar 3
PANCASILA
DAN KRISIS EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata
tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar,
baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis
ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu
tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan
pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak
diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak- merataan
ekonomi, dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli,
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara
Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat
Pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering
disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam
Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak
semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemusiaan, yang memiliki
unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi
mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia,
menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat
hidup rakyat banyak, dan menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan
kemakmuran individu.
Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional
UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi
bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2)
Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu
tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial; (3) Seluruh
pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat
nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan
tujuan terwujud-nya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi
dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat.
Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekono-mian nasional yang amat luas
terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan
peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah. hanya melalui partisipasi
daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya
menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
==============
DAFTAR
PUSTAKA
Modul 1
PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH
1.
Bakry, Noor M.S. (1994). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta:
Liberty
2.
Bertens (1989). Filsafat Barat Abad XX. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama
3.
Ismaun. Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara Indonesia.
4.
Jacob (1999). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan
IPTEK. Yogyakarta: Interskip dosen-dosen Pancasila se Indonesia
5.
Kaelan (1986). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
6.
Kaelan (1996). Filsafat Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta:
Penerbit Paradigma
7.
Kaelan (1998). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Penerbit Paradigma
8.
Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Penerbit Paradigma
9.
Kattsoff, Louis O. (1986). Element of Philosophy (Terjemahan
Soejono Soemargono: Filsafat). Yogyakarta: Tiara Wancana
10. Liang
Gie, The (1998). Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB
11. Notonegoro
(1975). Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Tujuh
12. Pangeran,
Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika
13. Soemargono,
Soejono (1986). Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya
14. Soeprapto,
Sri (1997). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LP-3-UGM
15. Sutardjo
(1999). Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka
16. Syafitri,
Muarif Achmad (1985). Islam dan Masalah Kengeraan. Penerbit
17. Wibisono,
Koento (1999). Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat
dalam jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Yogyakarta: Pusat Studi
Pancasila UGM
18. Yamin,
Muhammad). Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Jakarta: Prapanca
19. Zubair
A., Charris (1995). Kuliah Etika. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Modul 2
ASAL MULA PANCASILA
1.
A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS
– IKIP, Semarang.
2.
A.T. Soegito, 1999, Sejarah Pergerakan Bangsa Sebagai Titik Tolak
Memahami Asal Mula Pancasila, Makalah Internship Dosen-Dosen Pancasila se
Indonesia, Yogyakarta.
3.
Alhaj dan Patria, 1998. BMP. Pendidikan Pancasila. Penerbit
Karunika, Jakarta 4 – 5.
4.
Bakry Noor M, 1998, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Liberty,
Yogyakarta.
5.
Dardji Darmodihardjo, 1978, Santiaji Pancasila, Lapasila, Malang.
6.
Harun Nasution, 1983. Filsafat Agama, NV Bulan Bintang. Jakarta.
7.
Kaelan, 1993, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma,
Yogyakarta.
8.
Kaelan, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma,
Yogyakarta.
9.
Koentjaraningrat, 1974, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, PT.
Gramedia, Jakarta.
10. Notonagoro,
1957, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila Cet. 2, Pantjoran tujuh Jakarta.
11. Soenoto,
1984, Filsafat Pancasila Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya, PT.
Hanindita, Yogyakarta.
Modul 3
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1.
Heuken, 1988, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila,
edisi 6, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta.
2.
Kaelan, 1996, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma,
Jogjakarta.
3.
Koentjaraningrat, 1980, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, PT.
Gramedia, Jakarta.
4.
Manuel Kasiepo, 1982, Dari kepolitikan Birokratik ke Korporatisme
Negara, Birokrasi, dan Politik di Indonesia Era Orde Baru, Dalam Jurnal Ilmu
Politik, AIPI-LIPI, PT. Gramedia, Jakarta.
5.
Notonagoro, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet.
9, Pantjoran tujuh, Jakarta.
6.
Soeprapto, 1997, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, LP.3
UGM, Jogjakarta.
7.
Suhadi, 1995, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah Fakultas
Filasafat, UGM. Jogjakarta.
8.
Suhadi, 1998, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah, Jogjakarta.
Modul 4
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
1.
Kaelan, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma,
Jogjakarta.
2.
Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran
Tujuh, Jakarta.
Modul 5
PELAKSANAAN PANCASILA
1.
Hadi Sitia Unggul, SH, 2001, Ketetapan MPR 2001, 2000 dan
perubahan I dan II UUD 1945, Harvarindo, Jakarta.
2.
Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung.
3.
Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan
Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32 Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi
Pancasila UGM, Yogyakarta.
4.
Notonagoro, 1971, Pancasila Secara ilmiah Populer, Pantjuran
Tujuh, Jakarta.
5.
Oxford Advanced Learner ‘s Dictionary of Current English*, 1980
6.
Pranarka, A.M.W., 1985, SejarahPemikiran Tentang Pancasila, CSIS,
Jakarta.
7.
Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia
dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli
1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
8.
Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Keformasi Politik dan Keamanan
(Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat
Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Modul 6
PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL Pustaka Primer
1.
Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen Tahap Pertama
2.
Ketetapan-Ketetapan MPR RI dalam Sidang Istimewa tahun 1998
3.
Ketetapan-Ketetapan MPR RI dalam Sidang Umum tahun 1998
Pustaka
Sekunder
1.
Nopirin, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Pancoran
Tujuh, Jakarta, Cet 9.
2.
Nopirin,1999, Nilai-nilai Pancasila sebagi Strategi Pengembangan
Ekonomi Indonesia, Internship Dosen-Desen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta.
3.
Pranarka, A.M.W., 1985, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, CSIS,
Jakarta.
4.
Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia
dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila No. 3 Th III Juni
1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
5.
Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan
(Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila No. 3 Th III Juni 1999, Pusat Studi
Pancasila UGM, Yogyakarta.
6.
Syaidus Syakar, 1975, Pancasila pohon Kemasyarakatan dan
Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar