Assalamu’alaikum.
Berikut referensi mengenai Penyusunan dan penetapan APBN dan APBN
menurut UU No.17 tahun 2003.
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi
penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD
dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan
klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran
jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan
kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan
dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut
perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam
proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai
dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal
tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah
pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah
penerapan anggaran berbasis
prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi
kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk
menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas
kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus
kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas
kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis
kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran
agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan
dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan
proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar
akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan
kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja
pemerintah dikelompokkan atas anggaran
belanja rutin dan anggaran
belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan
anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan
pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang
terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen
perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan
tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang
terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term
Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara
maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya
terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena
itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran
tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran
dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di
DPR/DPRD.
Penyusunan dan penetapan
APBN
Tujuan dan fungsi dan
klasifikasi APBN (Pasal 11):
(1) APBN merupakan wujud
pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-
undang.
(2) APBN terdiri
atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan
negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja
negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan
pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(5) Belanja negara
dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian
negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan,
ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas
umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan
sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
Ketentuan umum penyusunan
APBN (Pasal 12):
(1) APBN disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan negara.
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak
melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan
Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal
anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah
pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
(4) Dalam hal
anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana
penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk
pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBN
(Pasal 13):
(1) Pemerintah
Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2)
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi
makrodan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah
Pusat dalampembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka
ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama
Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan
anggaran.
Mekanisme penyusunan APBN
Pasal 14
(1) Dalam rangka
penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggarankementerian
negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana
kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana
kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan
belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yangsedang disusun.
(4) Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
APBN.
(5) Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri
Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBNtahun
berikutnya.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggarankementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mekanisme penyusunan dan
penetapan APBN (Pasal 15):
(1) Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertainota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan
Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR
sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan
keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang
tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang
disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan penetapan
APBD
Tujuan dan fungsi dan
klasifikasi APBD (Pasal 16):
(1) APBD merupakan wujud
pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan
Daerah.
(2) APBD terdiri
atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan
daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah
daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja daerah
dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan
perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan
umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan
fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta
perlindungan sosial.
Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain
terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi,
hibah, dan bantuan sosial.
Ketentuan umum penyusunan
APBD (Pasal 17):
(1) APBD disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan
daerah.
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak
melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara.
(3) Dalam hal
anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto
daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk
Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal
anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut
dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk
pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD
(Pasal 18):
(1) Pemerintah
Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya
sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan
penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun
berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan
umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD
(Pasal 19):
(1) Dalam rangka
penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran
menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
tahun berikutnya.
(2) Rencana
kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan
belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4) Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat
pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Mekanisme penyusunan dan
penetapan APBD (Pasal 20):
(1) Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat
mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh
DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(5) APBD yang
disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD
tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya.
Itu saja, mudah-mudahan
menjadi bahan referensi bacaan untuk memperkaya pengetahuan kita. terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar